Kasus Tanggul Kepulauan Seribu Rp138,6 M, CBA Desak Inspektorat dan Kejati DKI Segera Sidak Lapangan Terkait Potensi Kerugian Negara

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) kian gencar membongkar dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan tanggul dan pemecah ombak (breakwater) di bawah Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Kepulauan Seribu. Memasuki babak baru, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menuntut tindakan konkret dari jajaran pengawas internal maupun aparat penegak hukum karena mencium adanya potensi kerugian negara yang cukup besar.

Uchok mendesak Inspektorat DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk tidak hanya terpaku pada pemeriksaan berkas di atas meja, melainkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi proyek di Kepulauan Seribu guna mengaudit fisik infrastruktur tersebut.

Sorotan tajam tertuju pada alokasi anggaran serta pola pemenangan tender tahun anggaran 2024 dan 2025 yang disapu bersih oleh satu perusahaan, yakni PT Pitaco Mitra Perkasa, dengan total nilai kontrak mencapai Rp138,6 miliar.

“Proyek ini didanai anggaran jumbo selama dua tahun berturut-turut dan pemenangnya itu-itu saja. Ini jelas tidak masuk akal dan memicu tanda tanya besar. Oleh karena itu, kami meminta Inspektorat DKI segera turun ke lapangan untuk mengecek langsung fisik pembangunan tanggul tersebut,” tegas Uchok Sky Khadafi dalam keterangan terbarunya, Kamis (21/05/2026).

Menurut Uchok, Inspektorat memiliki tanggung jawab moral dan fungsional untuk memastikan bahwa pemanfaatan APBD DKI Jakarta tidak menjadi bancakan lewat modus pengaturan lelang.

CBA memperingatkan bahwa pola tender yang diduga kuat mengarah pada praktik monopoli ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pintu masuk terjadinya kebocoran anggaran daerah. Tanpa adanya kompetisi yang sehat, harga perkiraan sendiri (HPS) dan nilai kontrak rentan dimanipulasi (kemahalan harga).

“Jika proses lelang dari awal sudah dikondisikan atau diatur rapi untuk memenangkan satu perusahaan, maka potensi kerugian negara menjadi sangat tinggi. Risiko terbesarnya adalah terjadinya penurunan kualitas (downgrade) spesifikasi material bangunan di lapangan demi meraup keuntungan sepihak,” papar Uchok secara kritis.

Ia menambahkan, tanggul yang dibangun dengan anggaran Rp138,6 miliar tersebut terancam cepat rusak sebelum waktunya jika pengawasan abai, yang pada akhirnya akan kembali membebani keuangan daerah untuk biaya perbaikan.

Selain pengawasan internal oleh Inspektorat, CBA meminta Kejati DKI Jakarta mengambil langkah hukum yang lebih agresif. Penyidik Kejati didesak untuk mengagendakan kunjungan lapangan langsung menyeberang ke Kepulauan Seribu guna melihat progres fisik dan melakukan pemutakhiran (update) data pembangunan.

“Kejati DKI harus berani turun ke lapangan, kunjungi langsung titik-titik proyek di Pulau Seribu. Lihat dengan mata kepala sendiri bagaimana perkembangan pembangunannya, apakah sebanding dengan uang rakyat Rp138,6 milar yang digelontorkan,” ujar Uchok.

Lebih lanjut, demi melahirkan pembuktian hukum yang solid terkait potensi kerugian negara tersebut, Uchok meminta Korps Adhyaksa segera menggandeng lembaga auditor negara, baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sinergi antara Kejati DKI dan auditor negara mutlak diperlukan untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan sampai kualitas infrastruktur pelindung pantai yang krusial bagi warga Kepulauan Seribu ini dikorbankan akibat praktik monopoli dan dugaan kongkalikong sejak proses tender,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru