Kasus Tanggul Kepulauan Seribu Rp138,6 M, CBA Desak Inspektorat dan Kejati DKI Segera Sidak Lapangan Terkait Potensi Kerugian Negara

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) kian gencar membongkar dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan tanggul dan pemecah ombak (breakwater) di bawah Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Kepulauan Seribu. Memasuki babak baru, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menuntut tindakan konkret dari jajaran pengawas internal maupun aparat penegak hukum karena mencium adanya potensi kerugian negara yang cukup besar.

Uchok mendesak Inspektorat DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk tidak hanya terpaku pada pemeriksaan berkas di atas meja, melainkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi proyek di Kepulauan Seribu guna mengaudit fisik infrastruktur tersebut.

Sorotan tajam tertuju pada alokasi anggaran serta pola pemenangan tender tahun anggaran 2024 dan 2025 yang disapu bersih oleh satu perusahaan, yakni PT Pitaco Mitra Perkasa, dengan total nilai kontrak mencapai Rp138,6 miliar.

“Proyek ini didanai anggaran jumbo selama dua tahun berturut-turut dan pemenangnya itu-itu saja. Ini jelas tidak masuk akal dan memicu tanda tanya besar. Oleh karena itu, kami meminta Inspektorat DKI segera turun ke lapangan untuk mengecek langsung fisik pembangunan tanggul tersebut,” tegas Uchok Sky Khadafi dalam keterangan terbarunya, Kamis (21/05/2026).

Menurut Uchok, Inspektorat memiliki tanggung jawab moral dan fungsional untuk memastikan bahwa pemanfaatan APBD DKI Jakarta tidak menjadi bancakan lewat modus pengaturan lelang.

CBA memperingatkan bahwa pola tender yang diduga kuat mengarah pada praktik monopoli ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pintu masuk terjadinya kebocoran anggaran daerah. Tanpa adanya kompetisi yang sehat, harga perkiraan sendiri (HPS) dan nilai kontrak rentan dimanipulasi (kemahalan harga).

“Jika proses lelang dari awal sudah dikondisikan atau diatur rapi untuk memenangkan satu perusahaan, maka potensi kerugian negara menjadi sangat tinggi. Risiko terbesarnya adalah terjadinya penurunan kualitas (downgrade) spesifikasi material bangunan di lapangan demi meraup keuntungan sepihak,” papar Uchok secara kritis.

Ia menambahkan, tanggul yang dibangun dengan anggaran Rp138,6 miliar tersebut terancam cepat rusak sebelum waktunya jika pengawasan abai, yang pada akhirnya akan kembali membebani keuangan daerah untuk biaya perbaikan.

Selain pengawasan internal oleh Inspektorat, CBA meminta Kejati DKI Jakarta mengambil langkah hukum yang lebih agresif. Penyidik Kejati didesak untuk mengagendakan kunjungan lapangan langsung menyeberang ke Kepulauan Seribu guna melihat progres fisik dan melakukan pemutakhiran (update) data pembangunan.

“Kejati DKI harus berani turun ke lapangan, kunjungi langsung titik-titik proyek di Pulau Seribu. Lihat dengan mata kepala sendiri bagaimana perkembangan pembangunannya, apakah sebanding dengan uang rakyat Rp138,6 milar yang digelontorkan,” ujar Uchok.

Lebih lanjut, demi melahirkan pembuktian hukum yang solid terkait potensi kerugian negara tersebut, Uchok meminta Korps Adhyaksa segera menggandeng lembaga auditor negara, baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sinergi antara Kejati DKI dan auditor negara mutlak diperlukan untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan sampai kualitas infrastruktur pelindung pantai yang krusial bagi warga Kepulauan Seribu ini dikorbankan akibat praktik monopoli dan dugaan kongkalikong sejak proses tender,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi APBD, Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK
Sungguh Miris : Disaat Pemerintah Kabupaten Genjot Peningkatan PAD Oknum Pengelola Pasar Diduga Lakukan Pungli Pada Pedagang
Fiktif dan Rugikan Negara, Dugaan Korupsi Sewa Pesawat di PT Angkasa Pura Kargo Naik ke Tahap Penyidikan ​
Kapolda Metro Diminta Setop Proses Hukum 2 Media di Kasus Pencemaran Nama Baik
Batas Minimal Calon KPU dan Bawaslu RI Digugat, Pemohon Desak Tambahkan Syarat Tambahan
Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Jawa Terungkap, Empat Tersangka Diamankan di Kutai Timur
Bantah Isu Digelapkan, Kejaksaan Agung Hancurkan Barang Bukti Palsu Milik Jimmy Sutopo
Manfaatkan SEMA 3/2023, Pengembang Apartemen Regatta Lolos dari PKPU
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:27 WIB

Kasus Tanggul Kepulauan Seribu Rp138,6 M, CBA Desak Inspektorat dan Kejati DKI Segera Sidak Lapangan Terkait Potensi Kerugian Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:34 WIB

Dugaan Korupsi APBD, Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:07 WIB

Sungguh Miris : Disaat Pemerintah Kabupaten Genjot Peningkatan PAD Oknum Pengelola Pasar Diduga Lakukan Pungli Pada Pedagang

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:15 WIB

Fiktif dan Rugikan Negara, Dugaan Korupsi Sewa Pesawat di PT Angkasa Pura Kargo Naik ke Tahap Penyidikan ​

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:09 WIB

Kapolda Metro Diminta Setop Proses Hukum 2 Media di Kasus Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi APBD, Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:34 WIB