Ketum BaraNusa Ingatkan Polda Metro Jaya: Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, meminta Polda Metro Jaya tidak melanjutkan proses hukum terhadap dua media daring yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. Adi menegaskan, persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sikap Dewan Pers yang meminta Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pihaknya terkait laporan terhadap media Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com. Dewan Pers menilai sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan hak jawab, bukan melalui jalur pidana.

“Kami meminta Polda Metro Jaya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan nota kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers. Jangan sampai ada kesan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” ujar Adi Kurniawan, Jumat (22/5/2026).

Menurut Adi, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka langkah yang tepat adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan ke Dewan Pers untuk dinilai secara etik.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika setiap sengketa pemberitaan langsung dibawa ke ranah pidana, maka ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan independensi media di Indonesia,” tegasnya.

Adi juga meminta Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya segera menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada Dewan Pers agar penyelesaiannya tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa karya jurnalistik yang disengketakan publik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan tidak dipidanakan. Dewan Pers juga meminta kepolisian berkoordinasi sesuai MoU antara Polri dan Dewan Pers.

BaraNusa berharap Polda Metro Jaya dapat bersikap bijak, profesional, dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai bagian penting dalam negara demokrasi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LMND Audiensi dengan BP Taskin, Dorong Pengentasan Kemiskinan yang Partisipatif dan Tepat Sasaran
Pemuda Bersatu Indonesia Maju, Organisasi Muda Jakarta Siap Kawal MBG hingga Koperasi Merah Putih ​
Dewan Pers Minta Polisi Koordinasi soal 2 Media yang Dilaporkan Pencemaran Nama Baik
Peringati 28 Tahun Reformasi, Aliansi PERISAI Gugat Militerisasi Negara dari Puspom Hingga Istana
Ketua Umum Gerak 08 Dukung Program Prabowo soal Kemandirian Ekonomi dan Pemberantasan Korupsi
Penunjukan WNA Pimpin Danantara Sumberdaya Indonesia Sama Saja Menjual Kedaulatan Negara Ke Pihak Asing
Harkitnas 2026, Anton Doakan Keselamatan Prajurit Garuda Penjaga Perdamaian di Lebanon
Gedung Sate Dipadati Ribuan Warga, Tokoh Nasional dan Anggota Partai Demokrat Meriahkan Peringatan Hari Jadi Tatar Sunda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:49 WIB

Ketum BaraNusa Ingatkan Polda Metro Jaya: Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:46 WIB

LMND Audiensi dengan BP Taskin, Dorong Pengentasan Kemiskinan yang Partisipatif dan Tepat Sasaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemuda Bersatu Indonesia Maju, Organisasi Muda Jakarta Siap Kawal MBG hingga Koperasi Merah Putih ​

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:29 WIB

Dewan Pers Minta Polisi Koordinasi soal 2 Media yang Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:01 WIB

Peringati 28 Tahun Reformasi, Aliansi PERISAI Gugat Militerisasi Negara dari Puspom Hingga Istana

Berita Terbaru