Ketum BaraNusa Ingatkan Polda Metro Jaya: Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, meminta Polda Metro Jaya tidak melanjutkan proses hukum terhadap dua media daring yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. Adi menegaskan, persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sikap Dewan Pers yang meminta Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pihaknya terkait laporan terhadap media Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com. Dewan Pers menilai sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan hak jawab, bukan melalui jalur pidana.

“Kami meminta Polda Metro Jaya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan nota kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers. Jangan sampai ada kesan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” ujar Adi Kurniawan, Jumat (22/5/2026).

Menurut Adi, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka langkah yang tepat adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan ke Dewan Pers untuk dinilai secara etik.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika setiap sengketa pemberitaan langsung dibawa ke ranah pidana, maka ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan independensi media di Indonesia,” tegasnya.

Adi juga meminta Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya segera menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada Dewan Pers agar penyelesaiannya tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa karya jurnalistik yang disengketakan publik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan tidak dipidanakan. Dewan Pers juga meminta kepolisian berkoordinasi sesuai MoU antara Polri dan Dewan Pers.

BaraNusa berharap Polda Metro Jaya dapat bersikap bijak, profesional, dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai bagian penting dalam negara demokrasi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Tarian Bogor Istimewa Tampil di Istana Negara Dalam Acara Kawal Istana
Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya
Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat
DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak
Jerry Massie: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Siapapun, Jokowi Wajib Hadir di Persidangan
KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri
Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:16 WIB

Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi

Minggu, 13 September 2026 - 22:25 WIB

Tarian Bogor Istimewa Tampil di Istana Negara Dalam Acara Kawal Istana

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19 WIB

Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak

Jumat, 11 September 2026 - 21:24 WIB

Jerry Massie: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Siapapun, Jokowi Wajib Hadir di Persidangan

Berita Terbaru