Ketum BaraNusa Ingatkan Polda Metro Jaya: Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, meminta Polda Metro Jaya tidak melanjutkan proses hukum terhadap dua media daring yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. Adi menegaskan, persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sikap Dewan Pers yang meminta Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pihaknya terkait laporan terhadap media Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com. Dewan Pers menilai sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan hak jawab, bukan melalui jalur pidana.

“Kami meminta Polda Metro Jaya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan nota kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers. Jangan sampai ada kesan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” ujar Adi Kurniawan, Jumat (22/5/2026).

Menurut Adi, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka langkah yang tepat adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan ke Dewan Pers untuk dinilai secara etik.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika setiap sengketa pemberitaan langsung dibawa ke ranah pidana, maka ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan independensi media di Indonesia,” tegasnya.

Adi juga meminta Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya segera menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada Dewan Pers agar penyelesaiannya tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa karya jurnalistik yang disengketakan publik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan tidak dipidanakan. Dewan Pers juga meminta kepolisian berkoordinasi sesuai MoU antara Polri dan Dewan Pers.

BaraNusa berharap Polda Metro Jaya dapat bersikap bijak, profesional, dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai bagian penting dalam negara demokrasi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejagung Minta Masyarakat Bersabar: Jangan Terburu Ambil Kesimpulan Berita, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Polri ​
Formabes Tantang Komdigi Sikat Aplikasi Dazz Diduga Fasilitasi Judol
Skandal Batu Bara, Muncul Desakan Periksa Menteri ESDM dan Dirut PLN Menguat
PT Kristalin Ekalestari Dukung Pengawasan Pemerintah
Puluhan Miliar Rupiah Dana Pemkab Pandeglang Tak Tersedia di Kas Daerah, BPK Temukan Selisih Rp25 Miliar
Ketua PW Fatayat NU Banten Dorong Kader Tingkatkan Edukasi Anak dan Literasi Digital
Laut Penopang Kehidupan, Arif Rahman Tekankan Pentingnya Pengelolaan Berkelanjutan
Mandat Baru dari Djakarta Theater: Srikandi Dan Mata Siber Menjaga Gizi dan Kas Desa
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:56 WIB

Kejagung Minta Masyarakat Bersabar: Jangan Terburu Ambil Kesimpulan Berita, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Polri ​

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:45 WIB

Formabes Tantang Komdigi Sikat Aplikasi Dazz Diduga Fasilitasi Judol

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:42 WIB

Skandal Batu Bara, Muncul Desakan Periksa Menteri ESDM dan Dirut PLN Menguat

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:02 WIB

PT Kristalin Ekalestari Dukung Pengawasan Pemerintah

Senin, 6 Juli 2026 - 19:08 WIB

Puluhan Miliar Rupiah Dana Pemkab Pandeglang Tak Tersedia di Kas Daerah, BPK Temukan Selisih Rp25 Miliar

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Skandal Kuansing, MataHukum Endus Aliran Dana ke Level Dirjen Planologi

Kamis, 9 Jul 2026 - 18:03 WIB