Ketum BaraNusa Ingatkan Polda Metro Jaya: Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, meminta Polda Metro Jaya tidak melanjutkan proses hukum terhadap dua media daring yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. Adi menegaskan, persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sikap Dewan Pers yang meminta Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pihaknya terkait laporan terhadap media Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com. Dewan Pers menilai sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan hak jawab, bukan melalui jalur pidana.

“Kami meminta Polda Metro Jaya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan nota kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers. Jangan sampai ada kesan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” ujar Adi Kurniawan, Jumat (22/5/2026).

Menurut Adi, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka langkah yang tepat adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan ke Dewan Pers untuk dinilai secara etik.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika setiap sengketa pemberitaan langsung dibawa ke ranah pidana, maka ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan independensi media di Indonesia,” tegasnya.

Adi juga meminta Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya segera menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada Dewan Pers agar penyelesaiannya tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa karya jurnalistik yang disengketakan publik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan tidak dipidanakan. Dewan Pers juga meminta kepolisian berkoordinasi sesuai MoU antara Polri dan Dewan Pers.

BaraNusa berharap Polda Metro Jaya dapat bersikap bijak, profesional, dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai bagian penting dalam negara demokrasi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman
Menjadi Baik Bersama NU, Cara Gus Rozin Memaknai Khidmah di Jam’iyah
Wartawan Keluhkan Sulitnya Akses Liputan Muktamar ke-35 NU
Gus Rozin Merupakan Caketum Paling Memenuhi Syarat
Camel Petir dan Sahabat Dukung Muktamar NU, Titip Harapan untuk NU yang Moderat dan Sejuk
Mengawal Penuntasan Lima RUU Strategis, ARUN, RBPI, Mahasiswa, dan Pelajar Siap Kawal Pembahasan di DPR RI
Gus Rozin Ajak Muktamirin Ikuti Muktamar NU ke-35 dengan Riang Gembira
Rombongan Artis Ibu Kota Berangkat Meriahkan Muktamar ke-35 NU di Jombang
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:45 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Menjadi Baik Bersama NU, Cara Gus Rozin Memaknai Khidmah di Jam’iyah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Wartawan Keluhkan Sulitnya Akses Liputan Muktamar ke-35 NU

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Gus Rozin Merupakan Caketum Paling Memenuhi Syarat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Camel Petir dan Sahabat Dukung Muktamar NU, Titip Harapan untuk NU yang Moderat dan Sejuk

Berita Terbaru

Nasional

Wartawan Keluhkan Sulitnya Akses Liputan Muktamar ke-35 NU

Kamis, 27 Agu 2026 - 18:15 WIB

Calon Ketua PBNU KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin memiliki rekam jejak yang relatif lengkap dan panjang.

Nasional

Gus Rozin Merupakan Caketum Paling Memenuhi Syarat

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:34 WIB