Ketum BaraNusa Ingatkan Polda Metro Jaya: Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, meminta Polda Metro Jaya tidak melanjutkan proses hukum terhadap dua media daring yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. Adi menegaskan, persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sikap Dewan Pers yang meminta Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pihaknya terkait laporan terhadap media Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com. Dewan Pers menilai sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan hak jawab, bukan melalui jalur pidana.

“Kami meminta Polda Metro Jaya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan nota kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers. Jangan sampai ada kesan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” ujar Adi Kurniawan, Jumat (22/5/2026).

Menurut Adi, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka langkah yang tepat adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan ke Dewan Pers untuk dinilai secara etik.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika setiap sengketa pemberitaan langsung dibawa ke ranah pidana, maka ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan independensi media di Indonesia,” tegasnya.

Adi juga meminta Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya segera menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada Dewan Pers agar penyelesaiannya tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa karya jurnalistik yang disengketakan publik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan tidak dipidanakan. Dewan Pers juga meminta kepolisian berkoordinasi sesuai MoU antara Polri dan Dewan Pers.

BaraNusa berharap Polda Metro Jaya dapat bersikap bijak, profesional, dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai bagian penting dalam negara demokrasi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Petisi Palmerah Akan Terus Kawal Isu Legitimasi Akademik Wakil Presiden Gibran
Pemkab Sorong Salurkan Alat Bantu Disabilitas, Kadinsos Amatus Turot: Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkarya
Pimpin DPD PAN Raja Ampat, Anggota DPRK Ruben Sauyai Siap Emban Amanah Partai
KAMAKSI: Dua Kurator Koba Tin Ditahan, Kini Usut Aliran Dana dan Tanggung Jawab Perusahaan
 Jerry Massie: Kontroversi Ucapan Seputar LBP Sumut, Ada Kekhawatiran Gangguan Iklim Akademisi
Kapolri Harus Buka Kembali Kasus Payment Gateway Denny Indrayana, Demi Pulihkan Nama Baik Polri
Dukung Prabowo untuk 2029, Pengamat: Golkar Dinilai Sengaja Jaga Ruang Manuver untuk Gibran
 Usai Pecah Rekor Nasional, BULOG Lebak‑Pandeglang Bersyukur dan Berbagi ke Anak Yatim
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Petisi Palmerah Akan Terus Kawal Isu Legitimasi Akademik Wakil Presiden Gibran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pemkab Sorong Salurkan Alat Bantu Disabilitas, Kadinsos Amatus Turot: Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkarya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Pimpin DPD PAN Raja Ampat, Anggota DPRK Ruben Sauyai Siap Emban Amanah Partai

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:47 WIB

KAMAKSI: Dua Kurator Koba Tin Ditahan, Kini Usut Aliran Dana dan Tanggung Jawab Perusahaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:39 WIB

 Jerry Massie: Kontroversi Ucapan Seputar LBP Sumut, Ada Kekhawatiran Gangguan Iklim Akademisi

Berita Terbaru