Kemenkum Banten Paparkan Regulasi Ormas, INI Tekankan Pentingnya Legalitas Notaris

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten memaparkan literasi regulasi terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia, Jum’at (22/5/2026).

Regulasi tersebut menjadi payung hukum dalam tata cara pembentukan, hak dan kewajiban, hingga pengawasan terhadap ormas dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sesuai nilai-nilai Pancasila.

Dalam paparannya dijelaskan, ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, serta tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa setiap ormas wajib berasaskan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme pendaftaran dan pengesahan badan hukum ormas di berbagai tingkatan wilayah.

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2017 UU Nomor 17 Tahun 2013 mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang. Perubahan tersebut mengatur mekanisme sanksi yang lebih tegas, termasuk pembubaran ormas yang dinilai menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila.

Sementara itu, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) menekankan pentingnya setiap ormas memiliki akta notaris yang sah dan terdaftar secara resmi. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi dasar agar pemerintah dapat memberikan fasilitasi, pembinaan, serta membuka ruang kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menambahkan, sinkronisasi dan kemitraan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan akan menciptakan sinergi yang positif dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : Farid

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru