Kemenkum Banten Paparkan Regulasi Ormas, INI Tekankan Pentingnya Legalitas Notaris

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten memaparkan literasi regulasi terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia, Jum’at (22/5/2026).

Regulasi tersebut menjadi payung hukum dalam tata cara pembentukan, hak dan kewajiban, hingga pengawasan terhadap ormas dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sesuai nilai-nilai Pancasila.

Dalam paparannya dijelaskan, ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, serta tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa setiap ormas wajib berasaskan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme pendaftaran dan pengesahan badan hukum ormas di berbagai tingkatan wilayah.

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2017 UU Nomor 17 Tahun 2013 mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang. Perubahan tersebut mengatur mekanisme sanksi yang lebih tegas, termasuk pembubaran ormas yang dinilai menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila.

Sementara itu, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) menekankan pentingnya setiap ormas memiliki akta notaris yang sah dan terdaftar secara resmi. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi dasar agar pemerintah dapat memberikan fasilitasi, pembinaan, serta membuka ruang kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menambahkan, sinkronisasi dan kemitraan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan akan menciptakan sinergi yang positif dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : Farid

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Sekadar Berburu, Ini Pesan Penting Kapolda Banten di Hari Bhayangkara ke-80
Kapolres Lebak Reshuffle Jajaran, Profesionalisme Jadi Penekanan
FORMASI Minta Polres Pandeglang Usut Dugaan Unggahan Media Sosial yang Menuai Polemik
Masyarakat Desa Nifasi Sebut Kehadiran PT Kristalin Ekalestari Membantu Pembangunan Desa
BPK Sudah Buka Kartu, Aktivis Desak DPRD Lebak Gelar RDP Usut Dugaan Korupsi Proyek Alun-alun Rangkasbitung
HUT ke-51 IPSM, Wabup Lebak Apresiasi Pengabdian Relawan Sosial dan Dorong Dukungan Anggaran
Ketua DPRD Kota Serang Jagokan Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia 2026
Wabup Lebak Apresiasi Upaya BPJS Perluas Kepesertaan JKN Pekerja SPPG
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:45 WIB

Tak Sekadar Berburu, Ini Pesan Penting Kapolda Banten di Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:06 WIB

Kapolres Lebak Reshuffle Jajaran, Profesionalisme Jadi Penekanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:28 WIB

Masyarakat Desa Nifasi Sebut Kehadiran PT Kristalin Ekalestari Membantu Pembangunan Desa

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

BPK Sudah Buka Kartu, Aktivis Desak DPRD Lebak Gelar RDP Usut Dugaan Korupsi Proyek Alun-alun Rangkasbitung

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:43 WIB

HUT ke-51 IPSM, Wabup Lebak Apresiasi Pengabdian Relawan Sosial dan Dorong Dukungan Anggaran

Berita Terbaru