Kemenkum Banten Paparkan Regulasi Ormas, INI Tekankan Pentingnya Legalitas Notaris

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten memaparkan literasi regulasi terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia, Jum’at (22/5/2026).

Regulasi tersebut menjadi payung hukum dalam tata cara pembentukan, hak dan kewajiban, hingga pengawasan terhadap ormas dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sesuai nilai-nilai Pancasila.

Dalam paparannya dijelaskan, ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, serta tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa setiap ormas wajib berasaskan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme pendaftaran dan pengesahan badan hukum ormas di berbagai tingkatan wilayah.

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2017 UU Nomor 17 Tahun 2013 mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang. Perubahan tersebut mengatur mekanisme sanksi yang lebih tegas, termasuk pembubaran ormas yang dinilai menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila.

Sementara itu, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) menekankan pentingnya setiap ormas memiliki akta notaris yang sah dan terdaftar secara resmi. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi dasar agar pemerintah dapat memberikan fasilitasi, pembinaan, serta membuka ruang kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menambahkan, sinkronisasi dan kemitraan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan akan menciptakan sinergi yang positif dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : Farid

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan
Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak
Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua
Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”
Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu
Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu

Berita Terbaru