Terasmedia.co Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap YHF, Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026, terkait peristiwa pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga April 2022.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka YHF diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pihak-pihak yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum, antara lain penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, pendalaman keterangan ahli, serta memeriksa sebanyak 28 orang saksi. Seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, mendalam, akuntabel, serta tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan kasus posisi yang terungkap, pada Februari 2022 ketika terjadi kelangkaan minyak goreng di tanah air, tersangka YHF selaku Anggota Ombudsman memerintahkan timnya melakukan survei ke 34 provinsi dan pemantauan melalui media. Hasilnya dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 yang awalnya membahas dugaan maladministrasi penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Namun, YHF diduga mengubah materi laporan tersebut secara melawan hukum. Materi yang semula berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng diubah menjadi isu pencabutan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor. Perubahan ini kemudian menjadi dasar rekomendasi Ombudsman agar aturan Kementerian Perdagangan terkait DMO dicabut.
Lebih jauh, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara tidak sah tersebut, seharusnya hanya disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak yang dilaporkan. Namun, laporan itu justru diserahkan kepada Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal. Dokumen itu kemudian dijadikan dasar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Perdata terhadap Kemendag, serta menjadi bahan pertimbangan dalam putusan bebas (onslag) bagi korporasi terdakwa, yaitu PT Willmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Penyidik juga menemukan bukti bahwa tersangka YHF telah menerima sejumlah uang dari PT Willmar Group terkait laporan tersebut. Aliran dana diduga masuk melalui rekening Bank BCA atas nama ANK, serta melalui sejumlah proyek yang dikelola perusahaan-perusahaan di bawah naungan Willmar Group.
Atas perbuatannya, YHF dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terhitung sejak penetapan, tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
“Kejaksaan Agung menindak tegas setiap tindakan yang berupaya mengganggu atau menghambat proses hukum, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik yang justru memiliki tanggung jawab menjaga akuntabilitas. Penetapan dan penahanan ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada posisi atau jabatan yang kebal hukum. Proses penyidikan akan terus diperdalam untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang merugikan negara,” ujar Anang Supriatna.












