Terasmedia.co Jakarta – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) menilai kasus yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar polemik biasa. Di balik kebijakan digitalisasi pendidikan, terdapat rangkaian fakta yang dinilai menunjukkan pola kebijakan publik yang berpotensi tidak netral dan cenderung menguntungkan pihak tertentu.
EN LMND menyoroti adanya keterkaitan bisnis yang dinilai tidak dapat dilepaskan dari kebijakan yang lahir setelah Nadiem menjabat sebagai menteri. Sebelum masuk kabinet, Nadiem diketahui memiliki relasi dengan ekosistem bisnis digital yang kemudian memperoleh keuntungan besar dari kebijakan pendidikan berbasis teknologi.
Menurut EN LMND, jejak konflik kepentingan terlihat dari besarnya investasi yang masuk dari Google ke ekosistem bisnis yang sebelumnya berada dalam kendali Nadiem. Pada 2018, investasi Google tercatat mencapai USD 99,9 juta atau sekitar Rp1,5 triliun.
Setahun kemudian, investasi kembali mengalir sebesar USD 349,9 juta atau sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut dinilai bukan angka kecil dan menjadikan Google sebagai salah satu pemegang saham besar dalam ekosistem bisnis terkait.
“Dalam konteks ini, publik wajar mempertanyakan sejauh mana kebijakan yang diambil benar-benar berdiri secara netral,” tulis EN LMND dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook menjadi salah satu sorotan utama. Secara konsep, digitalisasi pendidikan memang dianggap penting. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut dinilai memunculkan banyak persoalan di lapangan.
Penggunaan Chromebook, misalnya, membutuhkan koneksi internet yang stabil, sementara banyak daerah di Indonesia masih menghadapi keterbatasan jaringan. Selain itu, tidak semua aplikasi pendidikan nasional kompatibel dengan perangkat tersebut, ditambah kesiapan guru dan siswa yang dinilai belum merata.
EN LMND juga menyoroti fakta bahwa kebijakan tersebut tetap dijalankan meski sebelumnya disebut telah mengalami kegagalan uji coba pada periode 2018–2019. Bahkan, terdapat indikasi penolakan dari tim teknis internal yang dinilai tidak diakomodasi dalam proses pengambilan keputusan.
Situasi tersebut dianggap memperlihatkan bahwa kebijakan berjalan tidak secara deliberatif, melainkan cenderung dipaksakan.
Sorotan lain muncul setelah diterbitkannya regulasi tahun 2021 yang disebut mengunci spesifikasi perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Chromebook. Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, langkah itu dinilai bertentangan dengan asas keterbukaan dan persaingan sehat.
Tak lama setelah kebijakan tersebut diterapkan, kembali terjadi aliran investasi dalam jumlah besar, yakni USD 59,9 juta pada Maret 2020, USD 109 juta pada Mei 2021, USD 97,4 juta pada Oktober 2021, serta USD 70 juta pada November 2021. Rangkaian investasi tersebut dinilai memperlihatkan pola yang perlu diuji secara serius melalui proses hukum.
EN LMND menyebut dampak kebijakan itu sangat nyata. Dari total 1.634.260 unit Chromebook yang didistribusikan, tingkat pemanfaatannya disebut hanya sekitar 0,15 persen. Penggunaan perangkat tersebut juga dinilai terbatas pada momen tertentu seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), sementara dalam proses belajar mengajar sehari-hari disebut nyaris tidak digunakan.
“Artinya, negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk program yang secara faktual tidak efektif,” demikian pernyataan EN LMND.
Selain itu, EN LMND turut menyoroti dugaan lonjakan kekayaan pribadi Nadiem selama menjabat sebagai pejabat publik. Mereka menyebut terdapat dugaan keuntungan atau tindakan memperkaya diri dari keputusan memilih Chrome OS dengan nilai mencapai Rp809 miliar yang diduga disamarkan melalui PT Gojek Indonesia.
Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan peningkatan harta kekayaan yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dari penghasilan sebagai menteri, dengan nilai mencapai Rp4,8 triliun. Nilai tersebut disebut mencakup penempatan dana di Bank of Singapore serta investasi lainnya pada PLANET OCEAN Pte Ltd.
EN LMND menilai peningkatan kekayaan tersebut kontradiktif dengan kondisi keuangan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang selama ini mengakui perusahaan berada dalam posisi merugi.
Dalam situasi tersebut, EN LMND menegaskan pentingnya dukungan terhadap aparat penegak hukum, khususnya jaksa, agar dapat bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut perkara tersebut.
Menurut organisasi itu, proses hukum tidak selalu dimulai dari bukti yang sempurna, melainkan dari indikasi kuat, pola kebijakan, serta dampak yang ditimbulkan.
Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Yoga Aldo Novensi, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh terjebak pada cara berpikir sempit yang memandang korupsi hanya sebatas perpindahan uang secara langsung.
“Dalam banyak kasus, justru kebijakan yang sejak awal dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu adalah bentuk korupsi yang paling berbahaya, karena dilegalkan oleh kekuasaan itu sendiri,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan meminta jaksa diberi ruang untuk membuktikan dugaan tersebut secara terang dan objektif.
“Yang berbahaya justru jika opini publik digiring untuk menghentikan proses sebelum kebenaran itu benar-benar diuji. Jaksa bekerja berdasarkan indikasi, bukan asumsi,” tambahnya.
EN LMND pun mengajak masyarakat untuk tetap kritis dalam melihat persoalan tersebut. Mereka menilai kasus ini bukan semata soal individu, melainkan tentang bagaimana kekuasaan digunakan dan dikontrol.
“Kebijakan publik harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan menjadi alat terselubung bagi kepentingan segelintir pihak. Penegakan hukum harus dikawal bersama, bukan dilemahkan. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga masa depan pendidikan Indonesia,” pungkasnya
Editor : David












