Adhyaksa Watch: Monopoli Hitung Kerugian Negara di BPK Hambat Penegakan Hukum

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, (Senin, 16/10/2023)

i

Keterangan Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, (Senin, 16/10/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menuai kritik tajam dari pengamat hukum. Menurut Koordinator Adhyaksa Watch, Maruli Rajagukguk, putusan yang membatasi wewenang penghitungan kerugian negara hanya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini justru terkesan mempersulit langkah penegak hukum dan dinilai sangat memperlambat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Maruli mempertanyakan dasar pemikiran di balik putusan tersebut. Baginya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab publik adalah: kenapa harus BPK? Dari mana saja anggota BPK itu berasal? Dan yang paling penting, apakah lembaga tersebut benar-benar bisa Independen, Profesional (cepat dan tepat serta prudent) dan berintegritas serta bebas dari kepentingan politik jika sendirian memegang wewenang mutlak ini?

“Saya melihat beragam tafsiran terhadap Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026 jangan sampai dijadikan alat untuk memperlambat bahkan menghambat Penegak Hukum dalam melakukan Pemberantasan Korupsi di Indonesia, sehinga bisa digunakan sebagai Corruptor Fight Back atau serangan balik para koruptor. Akibatnya, penegak hukum jadi kesulitan, penanganan berlarut-larut, lalu di tengah jalan mereka akan menyudutkan jaksa atau polisi atau KPK dengan isu bahwa penegak hukum tak mampu bekerja, dan ujung-ujungnya minta kewenangan penanganan korupsi dicabut dari kejaksaan,” tegas Maruli saat menyampaikan pandangannya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Maruli, putusan MK tersebut ini tidak memperkuat independensi dan profesionalitas instansi negara dalam melakukan penghitungan keuangan dan akuntan publik tersertifikasi supaya independen dalam melakukan audit keuangan negara sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2024 supaya penegakan hukum mengatasnamakan tindak pidana korupsi tidak terjadi kriminalisasi. Karena pada akhirnya terdakwa bebas dan uang negara habis dalam penegakan hukum.

Sebagai gambaran, Kejaksaan Agung saja menangani hingga ribuan perkara korupsi setiap tahunnya. Apakah mungkin BPK sanggup menyelesaikan penghitungan kerugian untuk ribuan kasus tersebut tepat waktu? Jawabannya menurut Maruli sudah pasti tidak, karena keterbatasan sumber daya dan beban kerja yang menumpuk, maka Kejaksaan bisa merujuk kepada Sema No. 2 Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan.

Lebih jauh, Maruli mengingatkan publik akan catatan kelam sejarah integritas lembaga BPK itu sendiri. Sekitar dua hingga tiga tahun lalu, publik dikejutkan dengan kasus penangkapan salah satu anggota BPK saat itu, Achsanul Qosasi, yang ditangkap Kejaksaan Agung. Ia terbukti menerima suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.

“Kalau dulu saja anggotanya ada yang terlibat kasus suap saat menjalankan tugas pemeriksaan, lalu sekarang kenapa wewenang ini justru diserahkan mutlak hanya ke sana? Apakah ini jaminan keadilan atau justru celah baru untuk permainan?” kritik Maruli.

Fakta di lapangan pun, lanjut Maruli,Atas Putusan MK tersebut Di daerah-daerah, banyak menafsirkan bahwa Lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara itu hanya BPK sehingga menjadi ketergantungan pada satu lembaga saja menghitung kerugian keuangan negara. Akibatnya banyak kasus korupsi yang tertahan dan berjalan lambat hanya karena harus mengantre antrean panjang di BPK atau BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Maruli pun membandingkan dengan putusan MK terdahulu, yaitu Putusan Nomor 31/PUU-X2012. Dalam putusan itu, MK memandang bahwa untuk pembuktian tindak pidana korupsi, khususnya dalam menghitung kerugian negara, lembaga tidak hanya harus berkoordinasi dengan BPK dam BPKP dalam rangka pembuktian tindak pidna korupsi bahkan dapat berkordinasi dengan instansi lain bahkan bisa membuktikan sendiri diluar temuan BPK dan BPKP misal dengan mengundang ahli yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam perhitungan keuangan negara. Putusan lama itu dinilai Maruli jauh lebih tepat sasaran karena memahami bahwa tujuan utama penindakan korupsi adalah penyelamatan dan pemulihan keuangan serta perekonomian negara.

“Penghitungan kerugian negara yang kita butuhkan adalah yang akurat, cepat, dan efisien serta bebas dari kriminalisasi. Itu kunci utama penegakan hukum. Oleh karena itu, seharusnya tidak hanya BPK atau BPKP saja yang dilibatkan, tapi instansi lain yang kompeten pun bisa terlibat sesuai kebutuhan kasus. Prinsipnya harus sederhana, mudah, tidak berbelit-belit, hasil cepat, akurat, biaya ringan, dan tidak membebani negara,” jelas Maruli.

Menurutnya, jika tujuan penanganan korupsi adalah menyelamatkan uang negara, maka aturan yang dibuat tidak boleh justru menjadi penghambat. Kolaborasi lintas instansi adalah kunci efektivitas penegakan hukum dalam memberantas korupsi, bukan memperkuat monopoli wewenang.

“Bahwa Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026 tersebut tidak mempunyai implikasi hukum karena tidak dimuat dalam amar putusan, maka penegakan hukum dalam memberantas korupsi dalam menghitung kerugian keuangan negara bisa mengacu kepada Sema No. 2 tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan. Penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi butuh kecepatan, ketepatan dan akuntabilitas serta bebas dari kriminalisasi jangan membuat birokrasi panjang akhirnya memperlambat dan menghambat pemberantasan korupsi yang bisa dimanfaatkan pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum, ” pungkas Maruli Rajagukguk.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas
Aktivis Anti Korupsi : Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU
Soroti Pelibatan Aparat Non-Penegak Hukum, Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi ​
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:38 WIB

Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas

Berita Terbaru