Kasus Cisadane Menggantung, JagaTani Pertanyakan Progres Penyidikan Polres Tangsel

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite Penggerak Nasional (KPN) JagaTani, Maslam Danuri

i

Ketua Komite Penggerak Nasional (KPN) JagaTani, Maslam Danuri

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Lambatnya penanganan kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane pasca-kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, mulai memicu pertanyaan besar dari publik. Meski status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak April lalu, hingga Juni 2026 Aparat Penegak Hukum (APH) belum juga menetapkan satu pun tersangka. Keterlambatan ini dinilai tidak wajar dan membuka celah spekulasi adanya upaya mengulur-ulur waktu.

Menanggapi mandeknya progres hukum tersebut, Ketua Komite Penggerak Nasional (KPN) JagaTani, Maslam Danuri, memberikan kritik keras dan menyoroti adanya kejanggalan struktural dalam proses penegakan hukum lingkungan di Tangsel.

Menurut Maslam, pencemaran zat kimia pestisida ke aliran Cisadane pada 9 Februari 2026 lalu adalah kejahatan lingkungan serius yang berdampak langsung pada ekosistem pertanian, sumber air bersih, dan hajat hidup orang banyak. Karena itu, sikap pasif APH pasca-kenaikan status perkara sangat tidak bisa ditoleransi.

“Kasus ini sudah resmi naik ke tingkat penyidikan (sidik) oleh Polres Tangsel sejak April. Saksi-saksi dan ahli sudah diperiksa, bahkan perwakilan Sinar Mas Land selaku pengelola kawasan sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Tangsel untuk pemeriksaan intensif selama empat jam. Lalu tunggu apa lagi? Mengapa penentuan tersangka utama seperti jalan di tempat? Lambatnya pergerakan APH ini wajib dipertanyakan,” ujar Maslam Danuri kepada media, Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut, Maslam secara blak-blakan memperingatkan Polres Tangsel dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar tidak bermain kompromi di balik layar dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan finansial besar.

“Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka ini menjadi indikasi kuat adanya ‘main mata’ atau kongkalikong antara penegak hukum dengan pihak korporasi yang bertanggung jawab. Publik mengawasi penuh. Jika APH terus menunda-nunda tanpa alasan objektif yang transparan, mosi tidak percaya masyarakat akan menguat,” tegas Maslam.

KPN JagaTani mendesak agar tim penyidik bergerak progresif dan tidak gentar menghadapi intervensi dalam menyeret aktor intelektual maupun korporasi yang lalai hingga merusak ekosistem sungai.

“Kami menuntut Polres Tangsel dan KLH segera mengumumkan tersangka utama ke publik dalam minggu ini. Jangan biarkan hukum tumpul di hadapan perusak lingkungan dan menguap begitu saja seiring berjalannya waktu. Harus ada yang mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan bencana ekologis ini,” cetak Maslam tajam.

Progres Hukum yang Menggantung
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari kebakaran hebat gudang pestisida di Taman Tekno BSD pada Februari 2026, di mana material racun diduga kuat hanyut ke aliran Sungai Cisadane.

Pihak Kepolisian melalui Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, pada 23 April 2026 lalu sempat menegaskan bahwa perkara telah ditingkatkan ke proses penyidikan. Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, juga membenarkan telah memeriksa pengelola kawasan. Namun, memasuki bulan kelima pasca-kejadian, janji penuntasan kasus tersebut dinilai mengambang tanpa kepastian hukum yang jelas.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Penuh Kehangatan, Polresta Sorong Kota dan Bhayangkari Berbagi Tali Asih kepada Purnawirawan
Hijrah Fest 1448 H Legok: Rawat Tradisi, Cetak Generasi Emas
Kades Ajak Warga Kosambi Bayar PBB di Balai Desa, Rabu 17 Juni”
Bocah 4 Tahun Tersesat di Tangerang Akhirnya Selamat!
Pernyataan Korwil BGN Lebak Soal Rangkap Jabatan Korcam dan Kepala SPPG Tuai Pertanyaan
Sambut 1448 Hijriah, Kapolres Lebak Doakan Keberkahan dan Kondusivitas Daerah
Diduga Tak Sesuai Standar, Distribusi MBG di Lebak Bikin KPM Geleng Kepala
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Ratusan Warga Pasir Gendok Gelar Doa Bersama di Masjid Al-Barokah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:57 WIB

Penuh Kehangatan, Polresta Sorong Kota dan Bhayangkari Berbagi Tali Asih kepada Purnawirawan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Kasus Cisadane Menggantung, JagaTani Pertanyakan Progres Penyidikan Polres Tangsel

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:56 WIB

Hijrah Fest 1448 H Legok: Rawat Tradisi, Cetak Generasi Emas

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:15 WIB

Kades Ajak Warga Kosambi Bayar PBB di Balai Desa, Rabu 17 Juni”

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:08 WIB

Bocah 4 Tahun Tersesat di Tangerang Akhirnya Selamat!

Berita Terbaru