Berusaha Melawan dengan Pisau, Residivis Curanmor di Sorong Dilumpuhkan Polisi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SORONG – Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota berhasil menangkap residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu dini hari (17/6/2026).

Tersangka berinisial AGG alias Gugun ditangkap di Jalan Sadewa Km 12, Kota Sorong, sekitar pukul 01.15 WIT.

Kasi Humas Polresta Sorong Kota, Iptu Didin, menjelaskan bahwa penangkapan AGG alias Gugun dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/573/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 14 Juni 2026 yang dilaporkan oleh korban berinisial MR.

Penangkapan terhadap AGG alias Gugun dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan.

“Pencurian yang dialami korban terjadi di Jalan Selat Yapen, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya,” jelas Iptu Didin.

Ia menerangkan, peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor di halaman rumah dalam kondisi terkunci ganda dan pagar rumah tertutup rapat. Namun, ketika korban hendak menggunakan kendaraan tersebut, motor sudah tidak berada di tempat atau hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Sorong Kota.

Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha mencabut senjata tajam berupa pisau yang diselipkan di pinggangnya untuk melawan petugas. Polisi kemudian melumpuhkan pelaku, memborgolnya, dan membawanya ke Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Pelaku juga mengaku telah membuang kunci T tersebut ke Kali Remu guna menghilangkan barang bukti.

Selain itu, pelaku berencana melarikan diri ke luar Kota Sorong setelah berhasil melakukan aksi pencurian guna menghindari kejaran petugas.

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu milik korban serta satu bilah pisau milik pelaku,” ujar Didin.

Menanggapi kinerja Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, memberikan apresiasi.

Menurutnya, Tim Mangewang Satreskrim telah bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus curanmor dengan tersangka AGG alias Gugun.

Kombes Pol Amry Siahaan menyebut keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan curanmor. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Sorong agar tetap kondusif.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perbuatannya, AGG alias Gugun dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB