DPR RI Dorong Regulasi Tentang Perangkat Desa

Teras Media

- Penulis

Kamis, 26 Januari 2023 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Difriadi menyayangkan mudahnya aparatur desa di berhentikan, padahal kedudukannya sangat kuat. Hal ini di tegaskannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Paguyuban Pamong Desa Indonesia membahas penyampaian aspirasi terkait pemberhentian pamong praja tanpa rekomendasi camat dan tidak memperhatikan masa kerja, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (25/1).

“Dulu tidak pernah ada pemberhentian karena semua terkontrol,” kata Difri Anggota DPR RI Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II.

Baca juga : Komisi III DPR RI Dukung Program Jaksa Masuk Sekolah di Jakarta

Untuk menghindari adanya tindakan pemberhentian yang sewenang wenang maka perlu adanya Undang Undang atau Peraturam Pemerintah tersendiri yang khusus mengatur tentang perangkat Desa.

“Birokrasi Desa ini di atur dengan UU tersendiri atau aturan tersendiri birokrasi desa”,tegas Difri.

Lebih lanjut Difri mangatakan dulu rekrutmennya asal asalan,tapi sekarang tidak karena orang terpelajar semakin banyak di desa,maka perangkat desa semakin berkualitas ini menunjukkan bahwa pemerintahan desa semakin berkembang.

Kualitas perangkat desa semakin baik dan posisinya yang sangat penting,namun di sayangkan pemberhentian apartur perangkat desa yang tidak sesuai aturan masih kerapkali terjadi,ini sangat di sesalkan oleh Difriadi yang pernah menjabat Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

“Perangkat desa ini sangat penting posisinya dan kerja sesuai dengan aturannya,maka dia punya ke dudukan yang sangat kuat,kedudukan yang kuat itu tidak mudah di berhentikan”,jelas difri.

Untuk itu Difriadi meminta hal tersebut menjadi salah satu poin utama yang harus di cantumkan dalam revisi UU Desa atau dalam aturan tentang perangkat Desa. (Dede)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Ujung Kulon Terancam, Arif Rahman: Paru-Paru Dunia Butuh Perhatian
Optimisme Tinggi! Herman Khaeron dan Anton Suratto Pastikan Jabar Tetap Juara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB