Kapolda Serahkan 7 Tersangka Mafia Beras Bulog

Teras Media

- Penulis

Kamis, 9 Maret 2023 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023)

i

Keterangan foto : Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Polda Banten melimpahkan 7 tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang yang melakukan penyimpangan atau kecurangan distribusi beras.

Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan mengatakan, penyidik Polda Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun berkas dakwaan agar segera diadili.

“Pelimpahan tahap dua sudah selesai, dan akan segera disidangkan di satu tempat. Kepala Kejari Serang yang akan menjadi ketua timnya agar perkaranya segera tuntas,” kata Didik kepada wartawan di kantornya, Rabu, (8/3).

Baca juga : Etos Institut Minta Kapolda Banten Usut Dugaan Galian Tanah Ilegal di Lebak Libatkan Oknum DPRD

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap dalam waktu dua minggu.

“Dalam waktu dua minggu kami telah memasuki tahap dua dalam perkara ini,” ucap pria berpangkat bintang dua dipundak tersebut.

Meski pelimpahan tahap dua telah dilakukan, proses penyidikan masih berlangsung untuk menetapkan tersangka baru.

“Pengembangan kasus ini masih berlangsung dan nanti ada juga kita menetapkan tersangka baru dengan pasal berbeda, kami mencoba untuk memformulasikan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk dikenakan tindak pidana pencucian uang,” beber Rudy.

Menurut Rudy, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengarah kepada tersangka lain yang terlibat baik itu di Bulog dan di Pasar Beras Cipinang, Jakarta.

“Melakukan penyidikan sampai ke atas kemungkinan akan memanggil sebagai tersangka atau status lain di Bulog maupun Cipinang. Sekarang ini tahap pertama, tahap berikutnya nanti ada berkas-berkas lainnya,” ungkap Rudy.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Aksi KMI di Kejagung RI Tekan Penegak Hukum Desak Usut Dugaan Pungli Uang keamanan Mandaling Natal
Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Gubernur Banten Jadikan Kasus Ini Acuan Nasional
Pakar Soroti Pernyataan Bakamla: Selat Malaka Bukan Objek Pungutan
Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo
Nilai Kesederhanaan di Balik Seba Baduy, Arif Rahman: Ajaran Berharga untuk Kita Semua
Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:23 WIB

Aksi KMI di Kejagung RI Tekan Penegak Hukum Desak Usut Dugaan Pungli Uang keamanan Mandaling Natal

Sabtu, 25 April 2026 - 16:18 WIB

Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Gubernur Banten Jadikan Kasus Ini Acuan Nasional

Sabtu, 25 April 2026 - 15:11 WIB

Pakar Soroti Pernyataan Bakamla: Selat Malaka Bukan Objek Pungutan

Sabtu, 25 April 2026 - 00:18 WIB

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo

Jumat, 24 April 2026 - 23:45 WIB

Nilai Kesederhanaan di Balik Seba Baduy, Arif Rahman: Ajaran Berharga untuk Kita Semua

Berita Terbaru