LSM Dukung Warga Jayasari Polisikan Eks Bupati Lebak

Teras Media

- Penulis

Jumat, 17 Maret 2023 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak -Dikabarkan bahwa surat Laporan Polisi dengan NomorLP/B/67/III/2023/SPKT/DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tertanggal 14 Maret 2023 telah diterima Polda Banten. Dimana Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten oleh warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak pada Rabu (15/3/2023).

Dia dilaporkan atas dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan. Puluhan warga yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakra Binus, Rudi Hermanto melaporkan Mulyadi Jayabaya atas peristiwa yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Baca juga : LSM Dukung Warga Jayasari Lapork Eks Bupati Lebak

Kejadian bermula dari upaya pengumpulan sertifikat oleh ketua RT setempat, dengan dalih untuk difoto copy. Warga dijanjikan dua hari akan dikembalikan, namun hingga saat ini sertifikat tersebut tak pernah kembali ke tangan warga.

Menurut Rudi, tak lama setelah sertifikat diserahkan ke Ketua RT, datang alat berat yang diduga milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, dan menggarap lahan milik warga tersebut.

“Ada 15 warga yang menyerahkan sertifikat. Setelah dua hari, warga menanyakan keberadaan sertifikat mereka ke Ketua RT, namun dijawab ada di Jaro (Kades Jayasari). Setelah Jaro didatangi, mengatakan bahwa sertifikat ada di Mulyadi Jayabaya,” jelas Rudi.

Hingga saat ini belasan sertifikat milik warga tak kunjung kembali. Atas dasar itu, kuasa hukum LBH Chakra Binus melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, atas dugaan kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan.

“Kami mendampingi S (63) warga Kabupaten Lebak, melaporkan MJ alias JB, mantan Bupati Lebak yang diduga telah melakukan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana yang terjadi pada bulan April 2021,” papar Rudi.

Dijelaskan lebih lanjut, lahan pelapor berbentuk sawah, kebun karet, dan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghasilan warga yang luasnya mencapai puluhan hektare. Dengan adanya kasus ini, warga mengaku mengalami kerugian materil mencapai miliaran rupiah.

Atas keprihatinan yang dialami warga Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat memberikan dukungan dan menyatakan kesiapan untuk mengawal proses hukum. Seperti yang ditegaskan Ahmad Yani Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Elemen Tataran Rakyat (BENTAR).

“warga Desa Jayasari khusunya sebagai Pelapor jangan takut selama kita berada dalam kebenaran; jangan takut diancam ataupun di intimidasi apalagi di iming-imingi ganti rugi; apalagi sudah ada bantuan hukum dari LBH’ tegasnya.

“Kami dengan beberapa LSM di Lebak akan mengawal laporan warga masyarakat tersebut hingga bergulir ke meja hijau dan mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kabupaten Lebak Provinsi Banten” ungkap Ahmad Yani.

Hal senada ditegaskan LSM Abdi Gema Perak, Uci, menurutnya selain adanya kerugian besar yang dialami oleh beberapa warga Desa Jayasari khusunya para pemilik tanah. Warga telah kehilangan sumber mata pencahariannya, karna tanah kebun maupun sawah milik warga telah dialihkan menjadi pertambangan dan sebagian dijadikan kolam ikan milik JB.

“Langkah dan upaya hukum beberapa warga sudah benar; apalagi sudah didampingi kuasa hukum dari LBH Chakra Bhinus, kami akan bantu maksimal untuk mnegawal laporan warga baik di Polda Banten maupun sampai Pengadilan Negeri” tegas Uci Sanusi Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM Abdi Gema Perak Provinsi Banten. (Rai)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong
Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN
Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat
SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan
Diduga Mangkrak, Rumah Jabatan Kapolres Tambrauw Tak Rampung Meski Anggaran Rp2 Miliar
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:39 WIB

Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN

Minggu, 19 April 2026 - 20:27 WIB

Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat

Minggu, 19 April 2026 - 19:52 WIB

SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)

Minggu, 19 April 2026 - 16:40 WIB

THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan

Minggu, 19 April 2026 - 12:06 WIB

Diduga Mangkrak, Rumah Jabatan Kapolres Tambrauw Tak Rampung Meski Anggaran Rp2 Miliar

Berita Terbaru