Sungguh Miris Upah Pekerja Kebersihan Perumahan CMR 8 Jam Kerja Hanya Rp 40,000 Per Hari

Teras Media

- Penulis

Senin, 1 Mei 2023 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO – Sungguh miris karyawan CV Alamanda Fendor CMR yang bergerak di bidang kebersihan hanya mendapatkan upah sebesar Rp 40,000 per Hari dengan waktu kerja 8 jam yakni masuk jam 08 : 00 Wib keluar jam 16 : 00 Wib, dan tanpa mendapatkan pasilitas jaminan kesehatan. Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu pekerja kebersihan yang mengaku bekerja di CV Alamanda, yang minta namanya di rahasiakan, kepada awak media pada 1/5/2023

Menurutnya, dirinya hanya di gajih sebesar Rp 40,000 dan tidak mendapatkan tunjangan kesehtan

” Saya sudah hampir dua tahun bekerja di sini kang ( CV Alamanda/Red ) dengan mendapatkan gajih sebesar Rp 40,000 dan tanpa mendapatkan tunjangan kesehatan ( BPJS ) l,” Paparnya

Masih kata karyawan tersebut,”sebetulnya gajih segitu bagi kami terlalu kecil kang, apalagi jam kerjanya masuk jam 08:00 sampai 16: 00, bahkan jika mengalami sakit, kami harus berobat sendiri,”Namun karena kami sangat membutuhkan pekerjaan, maka meski sangat minim terpaksa kami kerjakan kang,”Terangnya

“sebetulnya kami berharap kepada pihak perusahaan agar memberikan upah yang layak sesuai Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) dan memberikan jaminan kesehatan,”Tandesnya berharap

Sementara itu saat awak media menemui pihak pengusaha ( CV Alamanda ) yang berlokasi di Vila Park Lane, awak media sedikit kesulitan, karena di lokasi Perusahaan tersebut tidak ada papan nama Perusahaanya

Namun sesudah beberapa lama mencari, akhirnya awak media bertemu dengan, Rasto, selaku mandor atau pengawas dari CV. Alamanda tersebut.” Saat di konfiasi Rasto, memberikan pernyataan yang berbeda dengan pengakuan pihak pekerja.

“Kita sudah hampir 5 Tahun di sini, dan mempekerjakan sekitar 60 orang lebih, yang di bagi menjadi tiga bidang, yakni bidang Sapu jalan dan lingkungan, Sopir, Potong rumput, dan Selokan,”Paparnya

Lebih lanjut ia mengatakan,” dan kita memberikan upah kepada pekerja berpariasi, dari mulai Rp 80,000 – 60,000 dan 50,000, dan kalau ada karyawan yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja kita berikan pengobatan,” Pungkasnya

 

( Rai Kusbini )

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dukung Ekonomi Daerah, Kemenkum Banten Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif di Lebak
Gaji PPPK Paruh Waktu Tersendat, DPRD Kota Serang Minta Pembayaran Segera Dituntaskan
Dari Apel Kesiapsiagaan hingga Bersih Pantai Sorong, Banser Papua Barat Daya Perkuat Aksi Sosial
Pemerintah Perkuat Sektor Peternakan, Wamentan Soroti Kenaikan NTP di Ciamis
Optimalisasi Fungsi Kesekretariatan Polri, Setum Polda Banten Laksanakan Rakernis
Hilang Selama Dua Hari, Nelayan di Pulau Matan Ditemukan Selamat
Dua Anggota Polisi di Sorong Mengalami Luka Akibat Terkena Lemparan Batu
Akses Jalan Dipalang Warga Samping Swiss-belhotel Tuntut Penyerahan Sertifikat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:14 WIB

Dukung Ekonomi Daerah, Kemenkum Banten Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif di Lebak

Selasa, 28 April 2026 - 19:35 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Tersendat, DPRD Kota Serang Minta Pembayaran Segera Dituntaskan

Selasa, 28 April 2026 - 17:30 WIB

Dari Apel Kesiapsiagaan hingga Bersih Pantai Sorong, Banser Papua Barat Daya Perkuat Aksi Sosial

Selasa, 28 April 2026 - 16:03 WIB

Pemerintah Perkuat Sektor Peternakan, Wamentan Soroti Kenaikan NTP di Ciamis

Selasa, 28 April 2026 - 15:47 WIB

Optimalisasi Fungsi Kesekretariatan Polri, Setum Polda Banten Laksanakan Rakernis

Berita Terbaru

Keterangan foto : Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin, Selasa (28/4/2026)

Headline

MataHukum: Seret Direksi KAI ke Penjara Atas Tragedi Bekasi

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:28 WIB

Keterangan foto : Anggota DPR RI, M Nasir Djamil saat meresmikan Bio Fit, Selasa (28/4/2026)

Headline

Nasir Djamil: Bio Fit Bukti Nyata Kemajuan Kesehatan di Pidie

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:04 WIB