Jabatan Plt Bupati Muara Enim Terancam Dievaluasi, Ada Apa

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 7 Mei 2023 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Plt) Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah terancam dievaluasi dari jabatanya, Minggu (7/5/2023)

i

Keterangan foto : Plt) Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah terancam dievaluasi dari jabatanya, Minggu (7/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Muna – Setelah empat bulan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah terancam dievaluasi dari jabatanya. Hal tersebut lantaran PTUN Palembang mengabulkan gugatan penggugat menolak pelaksanaan proses pemilihan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

Untuk diketahui, Kaffa dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada Rabu (25/2/2023) sebagai Wakil Bupati Muara Enim dengan sisa jabatan selama delapan bulan. Pelantikan tersebut karena kekosongan pemimpinan, dia pun secara otomatis naik menjadi Plt pada waktu bersamaan.

Dalam putusan PTUN Palembang yang dikeluarkani, Kamis (4/5) dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG dengan bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.

Selanjutnya, dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Kemudian, ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Keempat menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000. Putusan tersebut dalam rapat musyawaratan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada hari Selasa (2/5) 2023 oleh A Syaifullah SH.

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pelembang sebagai Hakim Ketua Majelis Irhamto SH dan Hujja Tulhaq SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Tim Kuasa Hukum Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Hardiansyah mengapresiasi putusan tersebut. Adanya putusan banding tersebut, kata dia, membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan pilwabup Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.

“Sebagai konsekuensinya terhadap putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru menerima putusan secara elektronik dan belum menerima putusan dalam bentuk fisik.

“Itu (Putusan,red) belum final. Kita akan melakukan upaya hukum,” tutupnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Mahfuddin Cakra Saputra Resmi Jabat Kajari Sumbawa Barat, Bawa Semangat Penegakan Hukum Bersih
Unggul 4-2 di Putaran Kedua, Pieter Jerry Baru Nahkodai Pemuda Katolik Papua Barat Daya
Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling di Bayah, Ini Jadwal dan Syaratnya
Peduli Kesehatan Warga, Polda Banten Hadirkan Layanan Gratis di Bayah
HUT ke-10, Bank Banten Siap Menjadi Bagian Penting Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Banten
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:15 WIB

Mahfuddin Cakra Saputra Resmi Jabat Kajari Sumbawa Barat, Bawa Semangat Penegakan Hukum Bersih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:14 WIB

Unggul 4-2 di Putaran Kedua, Pieter Jerry Baru Nahkodai Pemuda Katolik Papua Barat Daya

Berita Terbaru