Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling di Bayah, Ini Jadwal dan Syaratnya

Avatar photo

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Polda Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di wilayah Bayah dan sekitarnya, Kabupaten Lebak.

Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Banten untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus menempuh jarak yang jauh.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, di antaranya KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan sehat rohani.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kehadiran layanan SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan pelayanan publik yang semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

“Polda Banten terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan praktis. Melalui layanan SIM Keliling ini, masyarakat Bayah dan sekitarnya dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus menempuh jarak yang jauh,” ujar Maruli kepada wartawan d Lebak, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, pelayanan yang hadir langsung di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memastikan kelengkapan administrasi berkendara.

“Kami mengajak masyarakat Bayah dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Pastikan SIM tetap aktif dan tertib dalam memenuhi ketentuan administrasi berkendara,” katanya.

Maruli menambahkan, kepemilikan SIM yang masih berlaku merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas serta mendukung keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Dengan SIM yang aktif dan kepatuhan terhadap aturan, kita wujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib,” tutupnya.

Polda Banten mengajak masyarakat Bayah dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin dekat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB