Terasmedia.co Jakarta – Polda Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di wilayah Bayah dan sekitarnya, Kabupaten Lebak.
Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Banten untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus menempuh jarak yang jauh.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, di antaranya KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan sehat rohani.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kehadiran layanan SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan pelayanan publik yang semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
“Polda Banten terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan praktis. Melalui layanan SIM Keliling ini, masyarakat Bayah dan sekitarnya dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus menempuh jarak yang jauh,” ujar Maruli kepada wartawan d Lebak, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, pelayanan yang hadir langsung di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memastikan kelengkapan administrasi berkendara.
“Kami mengajak masyarakat Bayah dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Pastikan SIM tetap aktif dan tertib dalam memenuhi ketentuan administrasi berkendara,” katanya.
Maruli menambahkan, kepemilikan SIM yang masih berlaku merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas serta mendukung keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Dengan SIM yang aktif dan kepatuhan terhadap aturan, kita wujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib,” tutupnya.
Polda Banten mengajak masyarakat Bayah dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin dekat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Editor : David












