Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling di Bayah, Ini Jadwal dan Syaratnya

Avatar photo

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Polda Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di wilayah Bayah dan sekitarnya, Kabupaten Lebak.

Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Banten untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus menempuh jarak yang jauh.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, di antaranya KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan sehat rohani.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kehadiran layanan SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan pelayanan publik yang semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

“Polda Banten terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan praktis. Melalui layanan SIM Keliling ini, masyarakat Bayah dan sekitarnya dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus menempuh jarak yang jauh,” ujar Maruli kepada wartawan d Lebak, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, pelayanan yang hadir langsung di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memastikan kelengkapan administrasi berkendara.

“Kami mengajak masyarakat Bayah dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Pastikan SIM tetap aktif dan tertib dalam memenuhi ketentuan administrasi berkendara,” katanya.

Maruli menambahkan, kepemilikan SIM yang masih berlaku merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas serta mendukung keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Dengan SIM yang aktif dan kepatuhan terhadap aturan, kita wujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib,” tutupnya.

Polda Banten mengajak masyarakat Bayah dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin dekat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Dugaan Truk Bermuatan Kayu Merbau Masuk Malam Hari di KM 28, LSM Desak APH dan Gakkum Periksa
Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota
Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu
Bappenas Gandeng Dewan Pers Perkuat Sinergitas dalam Pembangunan Nasional
Buruh Tani dan Tambang Rakyat Surade Antusias Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Pererat Silaturahmi, Warga RW 01 Pasir Gendok Gelar Peringatan Maulid Nabi
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 04:05 WIB

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi

Senin, 7 September 2026 - 20:17 WIB

Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan

Senin, 7 September 2026 - 14:19 WIB

Dugaan Truk Bermuatan Kayu Merbau Masuk Malam Hari di KM 28, LSM Desak APH dan Gakkum Periksa

Minggu, 6 September 2026 - 15:01 WIB

Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota

Minggu, 6 September 2026 - 14:57 WIB

Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB