Lapas Cirebon Ikuti Kegiatan Opini Publik Melalui Virtual

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Cirebon beserta dengan pejabat struktural dan Staf, (Selasa, 30/5/2023)

i

Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Cirebon beserta dengan pejabat struktural dan Staf, (Selasa, 30/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Cirebon | Lapas Cirebon ikuti kegiatan Opini Kebijakan Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet Berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan secara virtual.

Kegiatan ini diikuti juga oleh Kalapas Cirebon beserta dengan pejabat struktural dan Staf.

Kegiatan diawali dengan Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya terkait dengan kegiatan Opini Kebijakan.

Baca JugaNarapidana Lapas Cirebon Ikuti Pesantren Kilat

“Kita sebagai petugas pemasyarakatan, sudah seharusnya memahami tentang kebermanfaatan naturalisasi, sehingga diharapkan kegiatan ini bisa diikuti oleh seluruhnya dengan cermat.”Ujar Andika

Kegiatan Opini Kebijakan Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet dibuka oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk.

“Naturalisasi bermanfaat bagi negara dengan melakukannya kepada atlet warga negara asing yang berprestasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.” Ujar Jamaruli.

Ini Juga : Ketat, Lapas Cirebon Geledah Seluruh Petugas yang Masuk Lapas

Dipaparkan mengenai Naturalisasi Atlet Melalui Pasal 20 UU Kewarganegaraan. Disampaikan mengenai Sports Law yang diantaranya adalah Lex Sportiva yang memiliki 2 sistem hukum yaitu Lex Ludica(Hukum Komunitas) dan Hukum Nasional (Keimigrasian, Perizinan, Pajak, Penyiaran, Kewarganegaraan).

Disampaiakan mengenai syarat-syarat naturalisasi, proses naturalisasi, serta tahapan naturalisasi sesuai dengan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.

Selain itu juga disampaikan mengenai Pengaturan naturalisasi istimewa berdasarkan Undang-undang RI No. 12 Tahun 2006 tantang kewarganegaraan Indonesia.

Setelah Pemaparan, kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. (Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Serap Aspirasi Masyarakat Adat Banten Selatan, Ahmad Fauzi: Kami Akan Bawa ke Badan Legislasi DPR RI
Kukuhkan Pengurus UMKM Kelapa Dua, Wabup Intan Dorong Digitalisasi dan Perluasan Pasar
Diduga Abaikan Keselamatan Warga, Proyek Drainase APBD Tangsel Disorot karena Galian Tanpa Pengaman
Tak Cukup Periksa Kontraktor, AMMCB Desak Kejari Usut Seluruh Aktor Proyek DPUPR Lebak
GMPB Desak Polres Bogor Selidiki Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP Jadi Beras Premium
Kelangkaan BBM Kembali Melanda Sumut, LBH Medan: Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Harus Dicopot
Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi
Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:05 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat Adat Banten Selatan, Ahmad Fauzi: Kami Akan Bawa ke Badan Legislasi DPR RI

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:27 WIB

Kukuhkan Pengurus UMKM Kelapa Dua, Wabup Intan Dorong Digitalisasi dan Perluasan Pasar

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:20 WIB

Diduga Abaikan Keselamatan Warga, Proyek Drainase APBD Tangsel Disorot karena Galian Tanpa Pengaman

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:40 WIB

GMPB Desak Polres Bogor Selidiki Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP Jadi Beras Premium

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kelangkaan BBM Kembali Melanda Sumut, LBH Medan: Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Harus Dicopot

Berita Terbaru