Lapas Cirebon Ikuti Kegiatan Opini Publik Melalui Virtual

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Cirebon beserta dengan pejabat struktural dan Staf, (Selasa, 30/5/2023)

i

Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Cirebon beserta dengan pejabat struktural dan Staf, (Selasa, 30/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Cirebon | Lapas Cirebon ikuti kegiatan Opini Kebijakan Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet Berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan secara virtual.

Kegiatan ini diikuti juga oleh Kalapas Cirebon beserta dengan pejabat struktural dan Staf.

Kegiatan diawali dengan Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya terkait dengan kegiatan Opini Kebijakan.

Baca Juga : Narapidana Lapas Cirebon Ikuti Pesantren Kilat

“Kita sebagai petugas pemasyarakatan, sudah seharusnya memahami tentang kebermanfaatan naturalisasi, sehingga diharapkan kegiatan ini bisa diikuti oleh seluruhnya dengan cermat.”Ujar Andika

Kegiatan Opini Kebijakan Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet dibuka oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk.

“Naturalisasi bermanfaat bagi negara dengan melakukannya kepada atlet warga negara asing yang berprestasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.” Ujar Jamaruli.

Ini Juga : Ketat, Lapas Cirebon Geledah Seluruh Petugas yang Masuk Lapas

Dipaparkan mengenai Naturalisasi Atlet Melalui Pasal 20 UU Kewarganegaraan. Disampaikan mengenai Sports Law yang diantaranya adalah Lex Sportiva yang memiliki 2 sistem hukum yaitu Lex Ludica(Hukum Komunitas) dan Hukum Nasional (Keimigrasian, Perizinan, Pajak, Penyiaran, Kewarganegaraan).

Disampaiakan mengenai syarat-syarat naturalisasi, proses naturalisasi, serta tahapan naturalisasi sesuai dengan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.

Selain itu juga disampaikan mengenai Pengaturan naturalisasi istimewa berdasarkan Undang-undang RI No. 12 Tahun 2006 tantang kewarganegaraan Indonesia.

Setelah Pemaparan, kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. (Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Selasa, 22 September 2026 - 16:58 WIB

Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026

Berita Terbaru