Lapas Cirebon Ikuti Kegiatan Opini Publik Melalui Virtual

Teras Media

- Penulis

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Cirebon beserta dengan pejabat struktural dan Staf, (Selasa, 30/5/2023)

i

Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Cirebon beserta dengan pejabat struktural dan Staf, (Selasa, 30/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Cirebon | Lapas Cirebon ikuti kegiatan Opini Kebijakan Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet Berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan secara virtual.

Kegiatan ini diikuti juga oleh Kalapas Cirebon beserta dengan pejabat struktural dan Staf.

Kegiatan diawali dengan Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya terkait dengan kegiatan Opini Kebijakan.

Baca JugaNarapidana Lapas Cirebon Ikuti Pesantren Kilat

“Kita sebagai petugas pemasyarakatan, sudah seharusnya memahami tentang kebermanfaatan naturalisasi, sehingga diharapkan kegiatan ini bisa diikuti oleh seluruhnya dengan cermat.”Ujar Andika

Kegiatan Opini Kebijakan Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet dibuka oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk.

“Naturalisasi bermanfaat bagi negara dengan melakukannya kepada atlet warga negara asing yang berprestasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.” Ujar Jamaruli.

Ini Juga : Ketat, Lapas Cirebon Geledah Seluruh Petugas yang Masuk Lapas

Dipaparkan mengenai Naturalisasi Atlet Melalui Pasal 20 UU Kewarganegaraan. Disampaikan mengenai Sports Law yang diantaranya adalah Lex Sportiva yang memiliki 2 sistem hukum yaitu Lex Ludica(Hukum Komunitas) dan Hukum Nasional (Keimigrasian, Perizinan, Pajak, Penyiaran, Kewarganegaraan).

Disampaiakan mengenai syarat-syarat naturalisasi, proses naturalisasi, serta tahapan naturalisasi sesuai dengan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.

Selain itu juga disampaikan mengenai Pengaturan naturalisasi istimewa berdasarkan Undang-undang RI No. 12 Tahun 2006 tantang kewarganegaraan Indonesia.

Setelah Pemaparan, kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. (Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Hotel Bintang 4 di Rangkasbitung Resmi Beroperasi, Diharapkan Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:23 WIB

PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB