Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Buruh Soroti Potensi Pelanggaran Hukum

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Proses kepailitan PT Dua Kuda Indonesia kembali menjadi sorotan. Selain masih menjalankan kegiatan usaha (going concern), perusahaan yang telah dinyatakan pailit itu kini menghadapi sejumlah gugatan yang diajukan Tim Kurator terkait dugaan pengalihan aset bernilai miliaran rupiah dan jutaan dolar Amerika Serikat.

Kuasa Hukum Buruh PT Dua Kuda Indonesia dari Kantor Hukum HUMANIKA, Musrianto, menilai perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata mengenai pengembalian aset, melainkan juga menjadi ujian terhadap efektivitas sistem hukum kepailitan dalam melindungi kepentingan para kreditur.

PT Dua Kuda Indonesia diketahui telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sejak putusan pailit diucapkan, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta pailit. Kewenangan tersebut beralih kepada kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Meski demikian, perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha dengan skema going concern. Dalam rezim kepailitan, mekanisme tersebut diperbolehkan sepanjang bertujuan mempertahankan atau meningkatkan nilai boedel pailit demi kepentingan seluruh kreditur.

Di tengah proses tersebut, Tim Kurator mengajukan sedikitnya tiga gugatan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing dengan Nomor Perkara 45, 46, dan 47/Pdt.Sus-Pailit/GLL/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam gugatan itu, kurator berupaya menarik kembali dana yang diduga telah keluar dari boedel pailit. Nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai sekitar USD2.000.030, disertai transaksi lain senilai Rp1.698.500.000, Rp894.250.000, serta sekitar Rp300 juta.

Salah satu dalil yang menjadi perhatian adalah dugaan transaksi sebesar USD1 juta pada 17 Maret 2026, disusul transaksi USD1 juta berikutnya beserta biaya transaksi sekitar USD30. Apabila dalil tersebut terbukti di persidangan, transaksi tersebut diduga terjadi lima hari setelah putusan pailit dijatuhkan.

“Di sinilah letak persoalan hukumnya. Setelah putusan pailit diucapkan, setiap tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan harta pailit harus berada dalam kerangka hukum kepailitan,” ujar Musrianto dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at (17/7/2026).

Menurutnya, gugatan kurator memunculkan sejumlah pertanyaan hukum yang hanya dapat dijawab melalui proses pembuktian di pengadilan. Di antaranya mengenai dasar kewenangan dilakukannya transaksi, mekanisme pelaksanaannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum kepailitan.

Musrianto menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Ia juga menyoroti dugaan keterkaitan para pihak yang digugat dengan struktur pengurusan maupun pengendalian perusahaan. Menurutnya, apabila nantinya terbukti dalam persidangan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengembalian aset, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban organ perseroan dalam menjaga harta perusahaan setelah putusan pailit.

Lebih lanjut, Musrianto menilai perkara tersebut berpotensi berkembang ke ranah pidana apabila dalam proses hukum ditemukan adanya perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk menguasai, mengalihkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mengurangi harta pailit tanpa kewenangan yang sah.

“Apabila nantinya ditemukan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau instruksi transaksi dari pihak yang secara hukum sudah tidak lagi berwenang sehingga mengurangi nilai boedel pailit dan merugikan para kreditur, maka hal tersebut dapat membuka ruang bagi penilaian adanya unsur tindak pidana. Namun, seluruhnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, gugatan yang diajukan kurator dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih luas. Apakah perkara tersebut akan tetap berada dalam ranah perdata atau berkembang menjadi perkara pidana, seluruhnya bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Menurut Musrianto, kasus PT Dua Kuda Indonesia akan menjadi preseden penting dalam praktik hukum kepailitan di Indonesia, khususnya terkait perlindungan terhadap boedel pailit sejak putusan pailit diucapkan hingga proses pemberesan selesai.

“Publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap transaksi yang dipersoalkan diuji secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti. Kepailitan bukan hanya soal penyelesaian utang, tetapi juga menjaga integritas sistem hukum. Kepastian hukum atas perkara ini akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem kepailitan dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB