Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Buruh Soroti Potensi Pelanggaran Hukum

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Proses kepailitan PT Dua Kuda Indonesia kembali menjadi sorotan. Selain masih menjalankan kegiatan usaha (going concern), perusahaan yang telah dinyatakan pailit itu kini menghadapi sejumlah gugatan yang diajukan Tim Kurator terkait dugaan pengalihan aset bernilai miliaran rupiah dan jutaan dolar Amerika Serikat.

Kuasa Hukum Buruh PT Dua Kuda Indonesia dari Kantor Hukum HUMANIKA, Musrianto, menilai perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata mengenai pengembalian aset, melainkan juga menjadi ujian terhadap efektivitas sistem hukum kepailitan dalam melindungi kepentingan para kreditur.

PT Dua Kuda Indonesia diketahui telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sejak putusan pailit diucapkan, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta pailit. Kewenangan tersebut beralih kepada kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Meski demikian, perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha dengan skema going concern. Dalam rezim kepailitan, mekanisme tersebut diperbolehkan sepanjang bertujuan mempertahankan atau meningkatkan nilai boedel pailit demi kepentingan seluruh kreditur.

Di tengah proses tersebut, Tim Kurator mengajukan sedikitnya tiga gugatan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing dengan Nomor Perkara 45, 46, dan 47/Pdt.Sus-Pailit/GLL/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam gugatan itu, kurator berupaya menarik kembali dana yang diduga telah keluar dari boedel pailit. Nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai sekitar USD2.000.030, disertai transaksi lain senilai Rp1.698.500.000, Rp894.250.000, serta sekitar Rp300 juta.

Salah satu dalil yang menjadi perhatian adalah dugaan transaksi sebesar USD1 juta pada 17 Maret 2026, disusul transaksi USD1 juta berikutnya beserta biaya transaksi sekitar USD30. Apabila dalil tersebut terbukti di persidangan, transaksi tersebut diduga terjadi lima hari setelah putusan pailit dijatuhkan.

“Di sinilah letak persoalan hukumnya. Setelah putusan pailit diucapkan, setiap tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan harta pailit harus berada dalam kerangka hukum kepailitan,” ujar Musrianto dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at (17/7/2026).

Menurutnya, gugatan kurator memunculkan sejumlah pertanyaan hukum yang hanya dapat dijawab melalui proses pembuktian di pengadilan. Di antaranya mengenai dasar kewenangan dilakukannya transaksi, mekanisme pelaksanaannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum kepailitan.

Musrianto menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Ia juga menyoroti dugaan keterkaitan para pihak yang digugat dengan struktur pengurusan maupun pengendalian perusahaan. Menurutnya, apabila nantinya terbukti dalam persidangan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengembalian aset, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban organ perseroan dalam menjaga harta perusahaan setelah putusan pailit.

Lebih lanjut, Musrianto menilai perkara tersebut berpotensi berkembang ke ranah pidana apabila dalam proses hukum ditemukan adanya perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk menguasai, mengalihkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mengurangi harta pailit tanpa kewenangan yang sah.

“Apabila nantinya ditemukan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau instruksi transaksi dari pihak yang secara hukum sudah tidak lagi berwenang sehingga mengurangi nilai boedel pailit dan merugikan para kreditur, maka hal tersebut dapat membuka ruang bagi penilaian adanya unsur tindak pidana. Namun, seluruhnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, gugatan yang diajukan kurator dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih luas. Apakah perkara tersebut akan tetap berada dalam ranah perdata atau berkembang menjadi perkara pidana, seluruhnya bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Menurut Musrianto, kasus PT Dua Kuda Indonesia akan menjadi preseden penting dalam praktik hukum kepailitan di Indonesia, khususnya terkait perlindungan terhadap boedel pailit sejak putusan pailit diucapkan hingga proses pemberesan selesai.

“Publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap transaksi yang dipersoalkan diuji secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti. Kepailitan bukan hanya soal penyelesaian utang, tetapi juga menjaga integritas sistem hukum. Kepastian hukum atas perkara ini akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem kepailitan dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:42 WIB

Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Buruh Soroti Potensi Pelanggaran Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Berita Terbaru