Terasmedia.co SERANG – Seorang pengusaha, H. Dede Imam Kurniawan, mengaku mengalami kerugian setelah pekerjaan cut and fill yang telah diselesaikannya hingga kini belum juga dibayarkan. Pekerjaan tersebut diduga diberikan oleh Muhidin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Melalui kuasa hukumnya, Emus, H. Dede menyampaikan bahwa nilai tagihan atas pekerjaan tersebut mencapai Rp662.509.050. Menurutnya, pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan, namun hingga saat ini pembayaran belum diterima.
“Pekerjaan sudah selesai, namun sampai saat ini pembayaran belum juga dilakukan, meskipun kami telah berkali-kali melakukan penagihan,” ujar Emus, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak H. Dede, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 470/154/Des-2003/IV/2027 tertanggal 1 April 2026.
Pekerjaan cut and fill tersebut dilakukan untuk pembangunan kandang ayam yang berlokasi di atas lahan tanah bengkok milik Pemerintah Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Emus menegaskan, kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tercantum dalam SPK. Namun hingga kini, pihak pemberi pekerjaan disebut belum menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Atas kondisi tersebut, H. Dede melalui kuasa hukumnya menyatakan telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan dugaan perkara tersebut kepada pihak berwenang. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Muhidin selaku Kepala Desa Panyirapan belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait dugaan belum dibayarkannya pekerjaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi serta memberikan ruang hak jawab sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi












