Tak Cukup Periksa Kontraktor, AMMCB Desak Kejari Usut Seluruh Aktor Proyek DPUPR Lebak

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB) dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak.

Surat tersebut berisi permohonan informasi mengenai penanganan dugaan kelebihan pembayaran proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan yang menjadi temuan BPK RI dengan nilai sekitar Rp11 miliar. Selain meminta perkembangan penyelidikan, AMMCB juga meminta Kejari Lebak membuka daftar paket pekerjaan yang sedang diusut, nama penyedia jasa, status pengembalian kerugian keuangan negara, hingga langkah-langkah hukum yang telah dilakukan dalam penanganan perkara tersebut.

Koordinator AMMCB, Sapnudi, menegaskan persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar kesalahan administratif.

“Ini bukan uang yang sedikit. Nilainya mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD, yaitu uang rakyat. Kami berharap Kejaksaan Negeri Lebak mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegas Sapnudi dalam keteranganya kepada wartawan di Lebak, Kamis (16/7/2026).

AMMCB juga menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp6,43 miliar pada 12 paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ), serta sekitar Rp1,97 miliar pada 11 paket Belanja Hibah Jalan Desa.

Menurut AMMCB, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan itu semata-mata disebabkan lemahnya pengawasan atau terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Jangan hanya memeriksa penyedia jasa. Telusuri juga peran seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga pencairan anggaran. Publik perlu mendapatkan kepastian apakah kelebihan pembayaran tersebut murni akibat kelalaian atau terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Semua itu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif,” ujarnya

AMMCB menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.

Organisasi itu menilai masyarakat berhak mengetahui pihak-pihak yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran, pihak yang belum memenuhi kewajibannya, serta langkah hukum yang ditempuh aparat penegak hukum untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa pada proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Barang Temuan di Selat Sunda Diperiksa, Polda Banten Pastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Pemasangan Tiang Telepon di Ciinjuk Dipertanyakan Warga, Program Pemerintah Minim Sosialisasi
Panen Raya Singkong Sangiangjaya, Gubernur Andra Soni dan Arif Rahman: Petani Pilar Ketahanan Pangan Banten
Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota
Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu
Bappenas Gandeng Dewan Pers Perkuat Sinergitas dalam Pembangunan Nasional
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 10:53 WIB

Barang Temuan di Selat Sunda Diperiksa, Polda Banten Pastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Kamis, 10 September 2026 - 13:46 WIB

Panen Raya Singkong Sangiangjaya, Gubernur Andra Soni dan Arif Rahman: Petani Pilar Ketahanan Pangan Banten

Selasa, 8 September 2026 - 04:05 WIB

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi

Senin, 7 September 2026 - 20:17 WIB

Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan

Minggu, 6 September 2026 - 15:01 WIB

Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota

Berita Terbaru

GMPK DKI memilih turun langsung membagikan 10.000 masker dan 700 nasi kotak kepada masyarakat, Jumat (11/9/2026).

Nasional

DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:35 WIB