Kakanwil BPN Banten Jadi Narasumber Program Tematik Sektor Pertanahan yang Diselenggarakan oleh KPK

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Juni 2023 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto hadir menjadi salah satu narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Program Tematik Sektor Pertanahan Tahun 2023 di Wilayah Banten yang diselenggarakan oleh KPK.

i

Foto: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto hadir menjadi salah satu narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Program Tematik Sektor Pertanahan Tahun 2023 di Wilayah Banten yang diselenggarakan oleh KPK.

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co,Serang – Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi pelayanan publik.

Dalam rangka koordinasi Pengamanan Aset Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Daerah di Wilayah Banten Rabu, (21/6/2023), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto hadir menjadi salah satu narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Program Tematik Sektor Pertanahan Tahun 2023 di Wilayah Banten yang diselenggarakan oleh KPK.

“Sertipikat hak atas tanah yang diberikan untuk aset pemerintah pusat atau daerah merupakan sertipikat yang berjenis Hak Pakai selama dipergunakan. Dimana sertipikat tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, tidak dapat diaggunkan ke bank, tidak dapat diubah atau ditingkatkan jenis haknya,” papar Sudaryanto.

Beliau melanjutkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mempercepat sertipikasi aset milik daerah antara lain Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1855/15.1/IV/2016 tanggal 22 April 2016 yang pada intinya apabila satker tidak memiliki alas hak. pensertipikatannya berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik, “Dengan catatan tanahnya clear and clean,” imbuhnya

Sudaryanto melanjutkan dengan adanya surat Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor AT.02/960-400/IX/2022 tanggal 21 September 2022, pensertipikatan tanah Barang Milik Negara atau Daerah (BMN/D) berupa tanah tidak memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), “Selama perolehan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 tahun 2021, cukup dilengkapi dengan izin lokasi yang masih berlaku saat perolehan tanahnya,” jelas Sudaryanto.

Pihaknya menyampaikan kaitan dengan pengamanan aset terdapat faktor yang menjadi hambatan yang perlu diselesaikan dengan melibatkan pihak eksternal adapun hambatannya antara lain batasan perolehan, persetujuan tetangga batas, perpajakan dari pemilik sebelumnya, penguasaan pihak lain, _overlap_, dan perbedaan luas dengan alas hak yang dimiliki, “Penting dalam penguasaan fisik di lapangan, saat diukur ada tanda tangan, persetujuan tetangga batas letak tanah, tujuannya untuk memastikan tanah _clean and clear_ tidak ada sengketa batas dan tidak ada sengketa kepemilikan,” lanjut Sudaryanto.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Satuan Tugas Wilayah II.1 KPK Agus Priyanto, dilanjutkan penyampaian paparan oleh Kakanwil BPN Banten, Kepala Subdirektorat Pemeliharaan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Ana Anida, Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Mardiati Permana Lestari, Pemaparan Target Sertipikasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten (Pemprov Banten) dan ditutup dengan penandatangan kesepakatan bersama antara Pemprov Banten dengan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Selasa, 22 September 2026 - 16:58 WIB

Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026

Berita Terbaru