Kakanwil BPN Banten Jadi Narasumber Program Tematik Sektor Pertanahan yang Diselenggarakan oleh KPK

Teras Media

- Penulis

Rabu, 21 Juni 2023 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto hadir menjadi salah satu narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Program Tematik Sektor Pertanahan Tahun 2023 di Wilayah Banten yang diselenggarakan oleh KPK.

i

Foto: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto hadir menjadi salah satu narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Program Tematik Sektor Pertanahan Tahun 2023 di Wilayah Banten yang diselenggarakan oleh KPK.

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co,Serang – Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi pelayanan publik.

Dalam rangka koordinasi Pengamanan Aset Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Daerah di Wilayah Banten Rabu, (21/6/2023), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto hadir menjadi salah satu narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Program Tematik Sektor Pertanahan Tahun 2023 di Wilayah Banten yang diselenggarakan oleh KPK.

“Sertipikat hak atas tanah yang diberikan untuk aset pemerintah pusat atau daerah merupakan sertipikat yang berjenis Hak Pakai selama dipergunakan. Dimana sertipikat tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, tidak dapat diaggunkan ke bank, tidak dapat diubah atau ditingkatkan jenis haknya,” papar Sudaryanto.

Beliau melanjutkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mempercepat sertipikasi aset milik daerah antara lain Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1855/15.1/IV/2016 tanggal 22 April 2016 yang pada intinya apabila satker tidak memiliki alas hak. pensertipikatannya berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik, “Dengan catatan tanahnya clear and clean,” imbuhnya

Sudaryanto melanjutkan dengan adanya surat Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor AT.02/960-400/IX/2022 tanggal 21 September 2022, pensertipikatan tanah Barang Milik Negara atau Daerah (BMN/D) berupa tanah tidak memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), “Selama perolehan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 tahun 2021, cukup dilengkapi dengan izin lokasi yang masih berlaku saat perolehan tanahnya,” jelas Sudaryanto.

Pihaknya menyampaikan kaitan dengan pengamanan aset terdapat faktor yang menjadi hambatan yang perlu diselesaikan dengan melibatkan pihak eksternal adapun hambatannya antara lain batasan perolehan, persetujuan tetangga batas, perpajakan dari pemilik sebelumnya, penguasaan pihak lain, _overlap_, dan perbedaan luas dengan alas hak yang dimiliki, “Penting dalam penguasaan fisik di lapangan, saat diukur ada tanda tangan, persetujuan tetangga batas letak tanah, tujuannya untuk memastikan tanah _clean and clear_ tidak ada sengketa batas dan tidak ada sengketa kepemilikan,” lanjut Sudaryanto.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Satuan Tugas Wilayah II.1 KPK Agus Priyanto, dilanjutkan penyampaian paparan oleh Kakanwil BPN Banten, Kepala Subdirektorat Pemeliharaan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Ana Anida, Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Mardiati Permana Lestari, Pemaparan Target Sertipikasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten (Pemprov Banten) dan ditutup dengan penandatangan kesepakatan bersama antara Pemprov Banten dengan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Hadir di Tengah Rakyat, Kodim 0601/Pandeglang Survei Lokasi Serbuan Teritorial 2026
Sejalan Desakan Arif Rahman, Tambang Ilegal Pandeglang Dihentikan Sementara
Dari Desa Lebih Mudah, Sekda Ciamis Apresiasi Inovasi PASTI MANIS Disdukcapil
Puskesmas Jambe Perkuat Upaya Terpadu Cegah Campak, Ribuan Balita Telah Diimunisasi
Polda Banten Laksanakan Pengecekan Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Pengamanan Hari Buruh
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Ciamis Lakukan Pembinaan dan Pemantauan Posyandu di Desa Jalatrang
Sinergi TNI AU dan Pemda, Baksos Satrad 401 Layani Ratusan Warga di Mauk
Dukung Ekonomi Daerah, Kemenkum Banten Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif di Lebak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:54 WIB

Hadir di Tengah Rakyat, Kodim 0601/Pandeglang Survei Lokasi Serbuan Teritorial 2026

Rabu, 29 April 2026 - 19:45 WIB

Sejalan Desakan Arif Rahman, Tambang Ilegal Pandeglang Dihentikan Sementara

Rabu, 29 April 2026 - 18:03 WIB

Dari Desa Lebih Mudah, Sekda Ciamis Apresiasi Inovasi PASTI MANIS Disdukcapil

Rabu, 29 April 2026 - 17:12 WIB

Puskesmas Jambe Perkuat Upaya Terpadu Cegah Campak, Ribuan Balita Telah Diimunisasi

Rabu, 29 April 2026 - 15:16 WIB

Polda Banten Laksanakan Pengecekan Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Pengamanan Hari Buruh

Berita Terbaru

Keterangan foto : Ketua Umum DPP LPM RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (20/4/2026)

Headline

Doli Kurnia Dukung RUU Pembatasan Uang Kartal Usulan KPK

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:57 WIB

Keterangan foto : Program Makan Bergizi, Senin (27/4/2026)

Nasional

Skandal Ordal SPPG, Oknum Dewan Dilaporkan ke Polda Sulbar

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:12 WIB