TERASMEDIA.CO LEBAK – Dugaan kelalaian penanganan persalinan bayi dengan posisi sungsang di Puskesmas Maja, Kabupaten Lebak, Banten, kini berbuntut hukum. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan surat somasi, karena menilai penanganan medis tidak sesuai prosedur dan berujung pada kematian sang bayi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh H. Rudi Hermanto, S.H. dari Law Firm Chakrabhinus saat ditemui awak media di kawasan Rangkasbitung, Jumat (3/7/2026).
“Kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan kinerja pihak Puskesmas Maja. Tindakan persalinan yang diberikan kepada klien kami justru berakhir dengan meninggalnya sang bayi yang lahir dalam kondisi sungsang,” ujar Rudi dengan nada prihatin.
Pihak keluarga menduga adanya pemaksaan persalinan normal oleh bidan yang bertugas, padahal posisi bayi sudah sungsang. Menurut Rudi, tenaga medis seharusnya memahami risiko tersebut dan segera merujuk pasien ke rumah sakit untuk tindakan operasi caesar.
“Bidan yang sudah berpengalaman pasti tahu jika persalinan normal tidak memungkinkan untuk posisi sungsang. Apalagi berdasarkan keterangan orang tua, waktu tunggu dari kedatangan hingga proses melahirkan cukup lama. Itu seharusnya masih ada peluang dan waktu yang cukup untuk merujuk ke RS guna operasi caesar, bukan dipaksakan,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum telah melayangkan surat somasi tahap pertama kepada Puskesmas Maja. Rudi menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari pihak puskesmas untuk bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi transparan terkait dugaan malpraktik ini, mereka tidak akan segan melanjutkan ke jalur hukum yang lebih berat.
“Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, kami siap membawa perkara ini ke ranah pidana maupun perdata demi keadilan bagi almarhum dan keluarganya,” pungkas Rudi.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Puskesmas Maja terkait surat somasi tersebut.
Penulis : Ray
Editor : Red












