TERASMEDIA.CO LEBAK – Pihak Puskesmas Maja akhirnya merespons surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga bayi yang lahir sungsang dan meninggal dunia. Keluarga sebelumnya mempertanyakan mengapa tidak dilakukan tindakan operasi caesar saat persalinan berlangsung.
Konfirmasi pengiriman surat balasan disampaikan langsung oleh Tenaga Tata Usaha Puskesmas Maja, Agung Tahfidzul Iman, S.KM., saat dihubungi awak media melalui pesan singkat pada Jumat (3/7/2026).
“Surat balasan somasi sudah kami kirimkan ke kantor pengacara keluarga,” ujar Agung singkat.
Dalam surat balasan tersebut, Puskesmas Maja memaparkan empat poin penjelasan utama terkait penanganan medis yang telah dilakukan:
Pertama, terkait alur pertolongan persalinan. Pasien datang ke Puskesmas Maja pada 19 Juni 2026 pukul 21.00 WIB, diantar oleh suami dan mertua dengan riwayat yang telah disampaikan Bidan Desa Buyut Mekar. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi pasien dalam batas normal. Pertolongan persalinan, penanganan bayi yang tidak bernapas spontan, hingga pemantauan pasca persalinan selama 24 jam telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kedua, mengenai pelayanan lanjutan. Pihak Puskesmas telah melakukan kunjungan rumah sebanyak dua kali: pada 23 Juni 2026 dilakukan pemeriksaan fisik lengkap, pemberian obat, serta dukungan moril; kemudian pada 25 Juni 2026, pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan kelainan dan ibu dianjurkan rutin mengonsumsi obat yang diberikan.
Ketiga, hasil audit internal. Tim pengkajian Program Penanganan Komplikasi Obstetri dan Neonatal Dini (PONED) menyimpulkan bahwa seluruh pelayanan persalinan dan nifas telah berjalan sesuai SOP.
Keempat, kesiapan berdialog. Kepala Puskesmas Maja beserta tim, bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, menyatakan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut dan mengundang tim kuasa hukum untuk berdiskusi pada waktu yang disepakati.
Penulis : Ray
Editor : Red












