Kejaksaan Negeri Kota Malang Sita Aset Terkait Kasus Korupsi di Koperasi Montana Hotel

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar 2,6 miliar, Selasa (7/11/2023)

i

Keterangan foto : Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar 2,6 miliar, Selasa (7/11/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar 2,6 miliar.

“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Dewi (68) yang merupakan Ketua Koperasi Montana, dan di rumah HS, adik tersangka, di Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Selasa (7/11/2023).

Dikatakan Eko, Aset yang disita termasuk dokumen perjanjian hutang piutang, satu unit CPU, serta dua aset bangunan berstatus SHM dengan luas keseluruhan 180 meter.

“Selama proses ini, telah diperiksa sekitar 50 orang saksi, sementara 5 orang lagi akan segera menjalani pemeriksaan,” jelas Eko.

Dijelaskan Eko, Penahanan tersangka telah diperpanjang selama 40 hari, dan rencananya kasus ini akan masuk persidangan pada bulan Desember mendatang.

“Dewi (68) dan Veronika (47), Ketua dan Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel, diduga terlibat dalam pencairan dana bantuan fiktif untuk 266 UMKM dari LPDB-KUMKM sebesar Rp 5 miliar, dengan pokok pinjaman yang belum dibayarkan sebesar Rp 2,6 miliar,” ucap Eko.

“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun bagi keduanya,”tutup Eko.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi
Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha
Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang
Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian
Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027
Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Permainan Kolektif Spanyol Usai Singkirkan Prancis
Kapolda Banten Gaungkan Semangat pada Peringatan Hari Pajak Nasional 2026
Wabup Intan Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WIB

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:42 WIB

Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:54 WIB

Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:15 WIB

Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027

Berita Terbaru