Kejaksaan Negeri Kota Malang Sita Aset Terkait Kasus Korupsi di Koperasi Montana Hotel

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar 2,6 miliar, Selasa (7/11/2023)

i

Keterangan foto : Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar 2,6 miliar, Selasa (7/11/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar 2,6 miliar.

“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Dewi (68) yang merupakan Ketua Koperasi Montana, dan di rumah HS, adik tersangka, di Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Selasa (7/11/2023).

Dikatakan Eko, Aset yang disita termasuk dokumen perjanjian hutang piutang, satu unit CPU, serta dua aset bangunan berstatus SHM dengan luas keseluruhan 180 meter.

“Selama proses ini, telah diperiksa sekitar 50 orang saksi, sementara 5 orang lagi akan segera menjalani pemeriksaan,” jelas Eko.

Dijelaskan Eko, Penahanan tersangka telah diperpanjang selama 40 hari, dan rencananya kasus ini akan masuk persidangan pada bulan Desember mendatang.

“Dewi (68) dan Veronika (47), Ketua dan Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel, diduga terlibat dalam pencairan dana bantuan fiktif untuk 266 UMKM dari LPDB-KUMKM sebesar Rp 5 miliar, dengan pokok pinjaman yang belum dibayarkan sebesar Rp 2,6 miliar,” ucap Eko.

“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun bagi keduanya,”tutup Eko.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan
Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak
Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua
Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”
Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu
Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Pemprov Banten Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan di Lebak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Perjalanan 29 Tahun Berorganisasi, Ir Suhiluddin Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Deli Tua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu

Berita Terbaru