Kejaksaan Negeri Kota Malang Sita Aset Terkait Kasus Korupsi di Koperasi Montana Hotel

Teras Media

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar 2,6 miliar, Selasa (7/11/2023)

i

Keterangan foto : Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar 2,6 miliar, Selasa (7/11/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar 2,6 miliar.

“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Dewi (68) yang merupakan Ketua Koperasi Montana, dan di rumah HS, adik tersangka, di Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Selasa (7/11/2023).

Dikatakan Eko, Aset yang disita termasuk dokumen perjanjian hutang piutang, satu unit CPU, serta dua aset bangunan berstatus SHM dengan luas keseluruhan 180 meter.

“Selama proses ini, telah diperiksa sekitar 50 orang saksi, sementara 5 orang lagi akan segera menjalani pemeriksaan,” jelas Eko.

Dijelaskan Eko, Penahanan tersangka telah diperpanjang selama 40 hari, dan rencananya kasus ini akan masuk persidangan pada bulan Desember mendatang.

“Dewi (68) dan Veronika (47), Ketua dan Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel, diduga terlibat dalam pencairan dana bantuan fiktif untuk 266 UMKM dari LPDB-KUMKM sebesar Rp 5 miliar, dengan pokok pinjaman yang belum dibayarkan sebesar Rp 2,6 miliar,” ucap Eko.

“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun bagi keduanya,”tutup Eko.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Hotel Bintang 4 di Rangkasbitung Resmi Beroperasi, Diharapkan Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:23 WIB

PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB