Kejaksaan Negeri Kota Malang Sita Aset Terkait Kasus Korupsi di Koperasi Montana Hotel

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar 2,6 miliar, Selasa (7/11/2023)

i

Keterangan foto : Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar 2,6 miliar, Selasa (7/11/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar 2,6 miliar.

“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Dewi (68) yang merupakan Ketua Koperasi Montana, dan di rumah HS, adik tersangka, di Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Selasa (7/11/2023).

Dikatakan Eko, Aset yang disita termasuk dokumen perjanjian hutang piutang, satu unit CPU, serta dua aset bangunan berstatus SHM dengan luas keseluruhan 180 meter.

“Selama proses ini, telah diperiksa sekitar 50 orang saksi, sementara 5 orang lagi akan segera menjalani pemeriksaan,” jelas Eko.

Dijelaskan Eko, Penahanan tersangka telah diperpanjang selama 40 hari, dan rencananya kasus ini akan masuk persidangan pada bulan Desember mendatang.

“Dewi (68) dan Veronika (47), Ketua dan Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel, diduga terlibat dalam pencairan dana bantuan fiktif untuk 266 UMKM dari LPDB-KUMKM sebesar Rp 5 miliar, dengan pokok pinjaman yang belum dibayarkan sebesar Rp 2,6 miliar,” ucap Eko.

“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun bagi keduanya,”tutup Eko.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru