Terasmedia.co Jakarta – H. Sanusi (83 tahun), pria yang telah mengabdikan puluhan tahun mendirikan dan merawat Masjid Baitul Muhklisin di Karet Semanggi, Jakarta Selatan, kini justru menjadi sasaran kriminalisasi. Permohonan Gelar Perkara Khusus yang diajukan guna membuktikan ketidakberdakwaan kasusnya belum juga mendapat tanggapan dari Bareskrim Polri hingga hampir satu bulan berlalu.
Mulyadi, menantu sekaligus kuasa pengurus perkara, menyampaikan surat permohonan pertama tanggal 18 Juni 2026 langsung ke Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri. Namun hingga hari ini, Rabu (15/7), belum ada kepastian waktu pelaksanaan. Hari ini ia kembali menyampaikan surat kedua meminta kejelasan.
“Jika belum juga ada kepastian, dengan terpaksa kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk membawa mertua saya berdemonstrasi di depan Mabes Polri dan Komisi III DPR. Hak ini dijamin konstitusi demi keadilan,” tegas Mulyadi, Kamis (16/7/2026)
Ia sangat prihatin melihat kondisi mertuanya yang sudah renta namun tetap teguh menjaga amanah. Langkahnya sudah tergontai, tenaganya tak lagi muda, namun tekadnya menjaga tanah wakaf tetap kokoh.
“Mertua saya bukan penjahat, ia hanya berusaha mempertahankan rumah ibadah yang ia bangun dari nol,” ucapnya.
Latar Belakang Sengketa Tanah Wakaf
Kuasa Hukum H. Sanusi, Irman Bunowolo, S.H., menjelaskan kronologi perkara yang berlarut-larut ini. Menurutnya, llien kami dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juni 2022 dengan tuduhan penggelapan sertifikat tanah wakaf.
“Padahal H. Sanusi adalah nazhir yang sah sejak tahun 1992 atas tanah seluas 385 meter persegi yang diserahkan PT Prabu Budi Mulia,” papar Irman.
Masalah muncul saat rencana relokasi oleh pihak lain pada tahun 2012 tidak tercapai kesepakatan. SK pergantian nazhir yang dikeluarkan tahun 2013 terbukti cacat administrasi berdasarkan temuan Ombudsman RI, sehingga Kementerian Agama mencabutnya dan menetapkan kembali H. Sanusi sebagai nazhir sah pada akhir 2020. Namun dua tahun kemudian, ia justru dilaporkan ke kepolisian.
“Sengketa wakaf seharusnya diselesaikan lewat musyawarah atau Pengadilan Agama, bukan jalur pidana. Kami menduga ada kepentingan pemodal besar yang ingin menguasai lahan ini dan memanfaatkan hukum untuk menekan lansia,” ujar Irman.
Gelar Perkara Wajib Dilaksanakan
Sementara itu, Maruli Rajagukguk, S.H. dari tim hukum menegaskan bahwa permohonan Gelar Perkara Khusus adalah hak yang wajib ditindaklanjuti sesuai Pasal 31 jo Pasal 33 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Gelar Perkara Khusus diselenggarakan untuk merespon pengaduan masyarakat dengan melibatkan fungsi pengawasan dan hukum Polri. Apakah perkara ini harus viral dulu baru diperiksa? Tindakan H. Sanusi jelas bukan kejahatan,” tegas Maruli.
Ia menambahkan bahwa tuduhan penggelapan tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perselisihan ini bukan ranah pidana.
“Sertifikat dipegangnya sebagai nazhir yang sah, bukan milik orang lain, dan tidak ada niat jahat sedikitpun. Laporan ini tidak tepat, prematur, dan minim bukti,” jelas Maruli.
Tim hukum mendesak Kapolri memerintahkan segera pelaksanaan Gelar Perkara Khusus dan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Jika tidak ada respon, mereka tidak menutup kemungkinan akan menggugat atas keterlambatan penanganan dan melaporkan langsung kepada Presiden demi keadilan.
“Kami tidak minta istimewa, hanya minta hukum yang adil dan manusiawi. Jangan biarkan pendiri masjid menderita di usia senja hanya karena menjaga amanah umat,” tutup tim hukum.












