Diam-diam Beroperasi, SPBU No 35.42304 di Cilograng Diduga Belum Berizin

Teras Media

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : SPBU yang ada di Cilograng, Lebak, Kamis (1/2/2024)

i

Keterangan foto : SPBU yang ada di Cilograng, Lebak, Kamis (1/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Baru berdiri Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Sinar Mortar Perkasa, dengan Nomor Kode Pertamina 35.42304 tersebut sudah beroperasi. SPBU tersebut berlokasi di Kawasan Jalan Raya Bayah-Cibareno, Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kini diperbincangkan warga sekitar, lantaran diduga belum mengantongi izin lingkungan. Menurut Warga sekitar yang berinisial JO, berdirinya SPBU tersebut, sampai beroperasi sekarang belum pernah menandatangi izinya.

“Kami warga Desa Pasirbungur, yang dekat dari lokasi SPBU tersebut belum pernah tandatangan soal izin lingkungan,” ucap Warga sekitar.

Padahal, kata warga, SPBU kan dampak negatifnya sangat besar terhadap masyarakat maupun lingkungan. Menurutnya, bagai mana kalau terjadi ledakan atau kebakaran warga sekitar yang terdampak.

“lalu seperti apa pertanggungjawabannya dari SPBU ketika terjadi kebakaran atau ledakan,” jelasnya warga Desa Pasirbungur yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala Desa Pasirbungur, Dayat Hidayat membenarkan atas berdirinya SPBU tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan.

“Ya, mengenai SPBU yang berada diwilayah saya saat ini sudah beroperasi, namun jika soal izin lingkungan belum pernah dilakukan, bahkan saya belum pernah kedatangan dari pihak SPBU tersebut, atau tandatangan surat izin lingkungan yang didasari dari masyarakat sekitar sebelum ke saya,” katanya. Kamis (01/02/24).

Untuk sementara itu Adi, sebagai Manajer SPBU PT. Sinar Mortar Perkasa, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp milik Saepudin Furba, selaku pengawas SPBU mengatakan.

“Oh sudah Pak (Menyebut wartawan) jadi PT. Sinar Mortar Perkasa, hanya melanjutkan saja dari PT, milik Pak H. Epu, dan untuk surat izin lingkungan sudah ada,” singkatnya.

Yakni, sehubungan adanya informasi soal adanya dugaan mengenai SPBU PT. Sinar Mortar Perkasa, diduga belum mengantongi izin lingkungan. Sehingga berita tersebut diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Lantaran, mengingat dalam peraturan pemerintah bagi perusahaan yang tidak patuh, akan dijerat dengan pasal 109 UU No 32 tahun 2009 yang mengatur ketentuan pidana izin lingkungan.

Bunyinya, setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Dan tidak hanya itu, mereka akan dibebankan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 3 miliar. (Jael/Rai)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel

Berita Terbaru

Keterangan foto : Penasehat Hukum korban, Rendy Kurniawan yang juga Aktivis Pemuda Tangerang Raya, Selasa (19/5/2026)

Hukum dan Kriminal

PRT Usia 60 Tahun Dianiaya Majikan, Dipaksa Mengaku Mencuri

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:39 WIB