Diam-diam Beroperasi, SPBU No 35.42304 di Cilograng Diduga Belum Berizin

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : SPBU yang ada di Cilograng, Lebak, Kamis (1/2/2024)

i

Keterangan foto : SPBU yang ada di Cilograng, Lebak, Kamis (1/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Baru berdiri Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Sinar Mortar Perkasa, dengan Nomor Kode Pertamina 35.42304 tersebut sudah beroperasi. SPBU tersebut berlokasi di Kawasan Jalan Raya Bayah-Cibareno, Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kini diperbincangkan warga sekitar, lantaran diduga belum mengantongi izin lingkungan. Menurut Warga sekitar yang berinisial JO, berdirinya SPBU tersebut, sampai beroperasi sekarang belum pernah menandatangi izinya.

“Kami warga Desa Pasirbungur, yang dekat dari lokasi SPBU tersebut belum pernah tandatangan soal izin lingkungan,” ucap Warga sekitar.

Padahal, kata warga, SPBU kan dampak negatifnya sangat besar terhadap masyarakat maupun lingkungan. Menurutnya, bagai mana kalau terjadi ledakan atau kebakaran warga sekitar yang terdampak.

“lalu seperti apa pertanggungjawabannya dari SPBU ketika terjadi kebakaran atau ledakan,” jelasnya warga Desa Pasirbungur yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala Desa Pasirbungur, Dayat Hidayat membenarkan atas berdirinya SPBU tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan.

“Ya, mengenai SPBU yang berada diwilayah saya saat ini sudah beroperasi, namun jika soal izin lingkungan belum pernah dilakukan, bahkan saya belum pernah kedatangan dari pihak SPBU tersebut, atau tandatangan surat izin lingkungan yang didasari dari masyarakat sekitar sebelum ke saya,” katanya. Kamis (01/02/24).

Untuk sementara itu Adi, sebagai Manajer SPBU PT. Sinar Mortar Perkasa, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp milik Saepudin Furba, selaku pengawas SPBU mengatakan.

“Oh sudah Pak (Menyebut wartawan) jadi PT. Sinar Mortar Perkasa, hanya melanjutkan saja dari PT, milik Pak H. Epu, dan untuk surat izin lingkungan sudah ada,” singkatnya.

Yakni, sehubungan adanya informasi soal adanya dugaan mengenai SPBU PT. Sinar Mortar Perkasa, diduga belum mengantongi izin lingkungan. Sehingga berita tersebut diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Lantaran, mengingat dalam peraturan pemerintah bagi perusahaan yang tidak patuh, akan dijerat dengan pasal 109 UU No 32 tahun 2009 yang mengatur ketentuan pidana izin lingkungan.

Bunyinya, setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Dan tidak hanya itu, mereka akan dibebankan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 3 miliar. (Jael/Rai)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026
TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum
Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah
Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026
Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Puskesmas Maja Respon Somasi Kuasa Hukum Keluarga Bayi Yang Lahir Sungsang Meninggal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:22 WIB

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:40 WIB

TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:19 WIB

Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:32 WIB

Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:26 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo,

Hukum dan Kriminal

Tak Hanya Kekerasan Internal: DPR RI Soroti Pola Penegakan Hukum Pasangkayu

Minggu, 5 Jul 2026 - 23:11 WIB

Megapolitan

Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara

Minggu, 5 Jul 2026 - 15:09 WIB