Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Telkom

i

Gedung Telkom

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak — Tanggapan resmi dari TelkomGroup atas insiden kabel yang menjuntai dan diduga menyebabkan kecelakaan di Kampung Grojog, Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya disampaikan. Mustakim Wahyudi, General Manager Household Consumer Business Region Jakarta dan Banten, mewakili IndiHome menyampaikan pernyataan sekaligus hasil pengecekan di lapangan.

“IndiHome telah menerima informasi terkait insiden yang dialami seorang warga akibat tersangkut kabel jaringan internet di Kampung Grojog, Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak, Banten. Kami turut prihatin atas kejadian tersebut dan berharap pihak yang mengalami insiden dapat segera pulih,” ujar Mustakim Wahyudi melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi, Jumat (25/9/2026)

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera melakukan pengecekan langsung dan berkoordinasi dengan tim teknis di lapangan. Hasilnya, kabel yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tidak teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan yang dikelola IndiHome maupun TelkomGroup.

“Keselamatan dan kenyamanan masyarakat selalu menjadi perhatian penting bagi kami. TelkomGroup senantiasa berkomitmen menjalankan pengelolaan infrastruktur jaringan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan aspek keselamatan, keandalan layanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerhati Hukum Adit Wahyudin, S.H., telah mengirimkan surat somasi kepada pihak IndiHome/Telkom wilayah Lebak. Langkah ini diambil menyusul kecelakaan yang menimpa ibunya, yang diduga kuat tersangkut kabel jaringan internet yang melintang bebas di jalan warga.

Adit menegaskan, jika setelah pemeriksaan terbukti kabel tersebut milik pihak yang disomasi, maka pertanggungjawaban hukum wajib dijalankan.

“Kami meminta klarifikasi dan tanggung jawab apabila terbukti kabel tersebut berkaitan dengan kecelakaan yang menimpa ibu saya. Jangan sampai kabel yang tidak tertata rapi terus menjadi ancaman bagi keselamatan warga,” ujar Adit.

Pihak keluarga memberikan waktu 7 hari kalender untuk tanggapan tertulis. Jika tidak ada penyelesaian yang patut, langkah hukum lebih lanjut — laporan aparat hingga gugatan perdata siap ditempuh.

“Sekadarnya kami ingin kejelasan, pemeriksaan objektif, keselamatan warga, dan jika ada kelalaian, pertanggungjawaban sesuai hukum. Kami tidak ingin kejadian ini terulang kepada siapa pun lagi,” pungkas Adit.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Dukungan Penuh 27 Kab/Kota, Anton Suratto Terima SK Langsung dari DPP Demokrat
Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN
Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata
Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Jumat, 25 September 2026 - 09:22 WIB

Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik

Jumat, 25 September 2026 - 08:25 WIB

Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi

Jumat, 25 September 2026 - 08:03 WIB

Dukungan Penuh 27 Kab/Kota, Anton Suratto Terima SK Langsung dari DPP Demokrat

Berita Terbaru