Terasmedia.co Lebak — Tanggapan resmi dari TelkomGroup atas insiden kabel yang menjuntai dan diduga menyebabkan kecelakaan di Kampung Grojog, Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya disampaikan. Mustakim Wahyudi, General Manager Household Consumer Business Region Jakarta dan Banten, mewakili IndiHome menyampaikan pernyataan sekaligus hasil pengecekan di lapangan.
“IndiHome telah menerima informasi terkait insiden yang dialami seorang warga akibat tersangkut kabel jaringan internet di Kampung Grojog, Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak, Banten. Kami turut prihatin atas kejadian tersebut dan berharap pihak yang mengalami insiden dapat segera pulih,” ujar Mustakim Wahyudi melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi, Jumat (25/9/2026)
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera melakukan pengecekan langsung dan berkoordinasi dengan tim teknis di lapangan. Hasilnya, kabel yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tidak teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan yang dikelola IndiHome maupun TelkomGroup.
“Keselamatan dan kenyamanan masyarakat selalu menjadi perhatian penting bagi kami. TelkomGroup senantiasa berkomitmen menjalankan pengelolaan infrastruktur jaringan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan aspek keselamatan, keandalan layanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerhati Hukum Adit Wahyudin, S.H., telah mengirimkan surat somasi kepada pihak IndiHome/Telkom wilayah Lebak. Langkah ini diambil menyusul kecelakaan yang menimpa ibunya, yang diduga kuat tersangkut kabel jaringan internet yang melintang bebas di jalan warga.
Adit menegaskan, jika setelah pemeriksaan terbukti kabel tersebut milik pihak yang disomasi, maka pertanggungjawaban hukum wajib dijalankan.
“Kami meminta klarifikasi dan tanggung jawab apabila terbukti kabel tersebut berkaitan dengan kecelakaan yang menimpa ibu saya. Jangan sampai kabel yang tidak tertata rapi terus menjadi ancaman bagi keselamatan warga,” ujar Adit.
Pihak keluarga memberikan waktu 7 hari kalender untuk tanggapan tertulis. Jika tidak ada penyelesaian yang patut, langkah hukum lebih lanjut — laporan aparat hingga gugatan perdata siap ditempuh.
“Sekadarnya kami ingin kejelasan, pemeriksaan objektif, keselamatan warga, dan jika ada kelalaian, pertanggungjawaban sesuai hukum. Kami tidak ingin kejadian ini terulang kepada siapa pun lagi,” pungkas Adit.











