Bukan di Pengadilan, Sidang Digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Dairi

i

Kejaksaan Negeri Dairi

Ikuti kami di Google News

Bukan di Pengadilan, Sidang Digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi

Sebagai keluarga yang memegang teguh Adat Batak, lanjut C Boru Sianturi, pada Minggu 11 Juni 2023 itu, sebanyak 11 orang anak-anak PO Sianturi/istri Boru Bakara, terlebih dahulu menyerahkan rumah itu kepada anak laki-laki bungsu yakni anak ke-10 yang bernama Jerrys Henri Sianturi alias Jer.

“Jadi, seharusnya rumah itu memang sudah menjadi haknya adik kami L Boru Sianturi. Lagi pula, itu tidak gratisan kok. Adik kami L Boru Sianturi sudah menyerahkan semacam uang pengganti, dengan DP-nya, Rp 30 juta kepada Jerrys Henri Sianturi. Ada bukti transfernya kok,” beber C Boru Sianturi.

Namun, anehnya, lanjut C Boru Sianturi, ternyata Jerrys Henri Sianturi membuat Surat Penyerahan rumah itu bukan kepada L Boru Sianturi, melainkan kepada anak ke-4 yakni Evelinda Sianturi.

“Jerrys membagikan surat itu di Grup WA keluarga. Dia bilang, rumah itu sudah diserahkan kepada yang lain. Bukan kepada L Boru Sianturi, tapi kepada Evelinda. Dan kami semua kaget. Kami protes dong. Sangat disesalkan mengapa dia ubah dan malah jadi ke Evelinda? Saya lihat, surat penyerahan rumah yang dikirimkan Jerrys itu juga ditandatangani Saksi yakni anak laki-laki tertua yaitu anak kedua, Ito Ringgas Pandapotan Sianturi. Kok bisa di surat yang berbeda dia tandatangani oleh Ito Ringgas,” beber C Boru Sianturi.

Atas klaim sepihak yang dilakukan oleh Jerrys Henri Sianturi terhadap rumah peninggalan orang tua mereka itu, lanjut C Boru Sianturi, sebanyak 5 orang anak-anak PO Sianturi/Istri Boru Bakara, menyatakan tidak setuju.

“Maka pada hari Jumat, tanggal 29 September 2023 lalu, kami membuat Surat Bantahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami membantah bahwa rumah itu akan diserahkan ke Evelinda,” ujar C Boru Sianturi.

Jerry Henri Sianturi ternyata terus berulah. Pada hari Selasa, tanggal 03 Oktober 2023, sore hari pada saat tidak ada orang di rumah, Jerrys Henri Sianturi memasang plang berisi klaim sepihak darinya bahwa rumah  Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi itu adalah miliknya dan harus segera dikosongkan oleh penghuni.

Plang itu dipasang di depan pintu rumah, sehingga menghalangi akses masuk ke dalam rumah. Plang itu juga terpasang miring, seperti hendak jatuh. Pada malam harinya, dengan melihat ada plang yang tidak semestinya di depan rumahnya, B Butar-butar berinisiatif mencopotnya.

“Karena takut jatuh dan malah menimpa anak-anak kecil, maka adik ipar kami B Butar-butar yakni suaminya adek kami L Boru Sianturi, berinisiatif mencopot plang itu. Selain itu, plang itu karena menutup akses masuk ke rumah,” ungkap C Boru Sianturi.

“Kebetulan pada waktu malam itu, seorang temannya B Butar-butar sedang lewat dan melihat kondisi plang yang miring itu, dengan inisiatif tetangga ini pun membantu adik kami B Butar-butar untuk mencopot plang tersebut,” lanjutnya.

Entah kapan dilaporkan, tiba-tiba suaminya L Boru Sianturi yakni B Butar-butar dipanggil ke Polsek Sumbul. Untuk mengklarifikasi dan menjelaskan peristiwa yang terjadi pada pencopotan plang itu.

Pihak Polsek Sumbul sempat meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan saja. Dan tak perlu lapor melapor ke Polisi.

Namun, Jerrys Henri Sianturi malah membuat laporan baru ke Polres Dairi di Sidikalang. “Kami dilaporkan oleh Jerrys ke Polres Dairi sekitar bulan Oktober 2023,” ujar L Boru Sianturi.

L Boru Sianturi menyampaikan, pada saat di kantor Polres Dairi itu, Jerrys Henri Sianturi mengancam tidak akan mencabut laporannya, apabila Surat Bantahan yang ke BPN tidak ditarik oleh L Boru Sianturi dan kakak-kakaknya. Dan juga, Jerrys Henri Sianturi mendesak L Boru Sianturi segera mengosongkan rumah itu.

“Kami diminta mencabut surat atau laporan bantahan di BPN, dan kami diminta dalam waktu secepatnya mengosongkan rumah itu. Jika itu tidak dilakukan, maka laporan Jerrys di Polisi tidak akan dicabut,” tutur L Boru Sianturi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026
TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum
Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah
Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026
Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Puskesmas Maja Respon Somasi Kuasa Hukum Keluarga Bayi Yang Lahir Sungsang Meninggal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:22 WIB

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:40 WIB

TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:32 WIB

Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:26 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:50 WIB

Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo,

Hukum dan Kriminal

Tak Hanya Kekerasan Internal: DPR RI Soroti Pola Penegakan Hukum Pasangkayu

Minggu, 5 Jul 2026 - 23:11 WIB

Megapolitan

Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara

Minggu, 5 Jul 2026 - 15:09 WIB