Hattrick, Kejari Tolitoli bersama Gakkum KLHK Ungkap Kasus PETI

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 14 Juli 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus Napitupulu SH MH bergerak cepat dan berhasil menuntaskan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ketiga kalinya terjadi dalam kawasan hutan lindung wilayah Kabupaten Tolitoli, Minggu (13/7/2024)

i

Keterangan foto : Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus Napitupulu SH MH bergerak cepat dan berhasil menuntaskan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ketiga kalinya terjadi dalam kawasan hutan lindung wilayah Kabupaten Tolitoli, Minggu (13/7/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus Napitupulu SH MH bergerak cepat dan berhasil menuntaskan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ketiga kalinya terjadi dalam kawasan hutan lindung wilayah Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kali ini, IM dijadikan tersangka, karena diduga sebagai pemodal PETI di hutan lindung Salungan daerah Tolitoli. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Napitupulu menyatakan IM (42) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemodal dalam kegiatan PETI tersebut. Lantas, Kejari Tolitoli melimpahkan berkas perkara kasusnya ke Kejati Sulawesi Tengah, dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Kamis, (11/7/2024) kemarin.

“Kasus PETI ini merupakan yang ketiga kalinya berhasil diungkap Kejari Tolitoli bersama Gakkum KLHK. Saat ini IM yang ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), karena Ia diduga sebagai pemodal dalam kasus PETI dikawasan hutan lindung Salugan,” ujarnya via Whatsapp di Jakarta pada Minggu (14/7/2024).

Menurut Albert penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat tersangka IM dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

KRONOLOGIS

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan PETI dalam kawasan Hutan Lindung Salugan di wilayah Kabupaten Tolitoli. Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama-sama dengan jajaran Kejaksaan Negeri Tolitoli melakukan operasi pengamanan hutan ke lokasi PETI.

Dalam operasi tersebut, kata Albert, tim menemukan base camp/pondok penambang beserta beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Lantas, setelah melakukan penyisiran di lokasi tersebut, tim menemukan 1 unit alat berat ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi PETI, dan selanjutnya, pihaknya membawa barang bukti tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara kasus ini, satu unit alat berat excavator merk DOOSAN DX 200 A warna orange, 14 buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar, tiga roll karpet talang, satu botol kecil Mercury/HG (air perak), satu buah saringan alkon dan alat – alat pendukung lain pada kegiatan PETI tersebut. Sedangkan luas Kawasan hutan yang telah terbuka akibat kegiatan PETI ini sekitar ± 2,53 ha.

“Berdasarkan hal itu, setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, tim gakkum menetapkan IM sebagai tersangka yang diduga menjadi pemodal dalam kasus PETI ini. Selanjutnya berkas perkara, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan penyidik ke Kejati Sulawesi Tengah dan kemudian setelah dinyatakan lengkap maka akan dilakukan penyerahan tsk dan barang bukti untuk disidangkan,” pungkasnya. (Amris)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Ratusan Warga Pandeglang Hadiri Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Ahmad Fauzi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WIB

Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Berita Terbaru