Untuk 3 Kalinya Kolaborasi Kajari Tolitoli dengan Gakkum KLHK Ungkap Pemodal PETI Hingga Tahap 2

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus Napitupulu dengan balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi terkait pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli, untuk ketiga kalinya berlangsung kondusif pada Jumat (19/7/2024)

i

Keterangan foto : Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus Napitupulu dengan balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi terkait pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli, untuk ketiga kalinya berlangsung kondusif pada Jumat (19/7/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.com JAKARTA – Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus Napitupulu dengan balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi terkait pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli, untuk ketiga kalinya berlangsung kondusif pada Jumat (19/7/2024).

Pasalnya, dalam kasus PETI saat ini, tim Penyidik Gakkum KLHK telah sampai pada tahap menyerahkan tersangka berinisial IM (42) beserta barang bukti dari Hutan Lindung Salugan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli tanggal 19 juli 2024. Proses tersebut dilakukan setelah berkas perkara dan tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus Napitupulu SH MH menyatakan dalam kasus PETI saat ini tersangkanya IM, Ia diduga sebagai pemodal dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara/Lapas Tolitoli sejak tanggal 19 juli 2024. Sedangkan kasusnya sudah sampai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti alias tahap 2.

“Proses hukum kasus PETI ini terus berjalan. Tersangka IM diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” ujar Albert dalam siaran persnya via Whatsapp di Jakarta pada Sabtu (20/7/2024).

Lebih lanjut Albert menjelaskan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan PETI di kawasan Hutan Lindung Salugan. Lantas, tim operasi yang dipimpin Balai Gakkum KLHK, bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli turun kelapangan, dan menemukan basecamp penambang, beberapa peralatan pendukung, dan satu unit ekskavator yang disembunyikan di dekat lokasi PETI.

Dan selanjutnya, ditetapkan IM sebagai tersangka, karena dia diduga sebagai pemodal kegiatan tambang emas ilegal ini. Peran IM dalam kasus ini sangat signifikan karena dia diduga kuat telah menyediakan dana untuk operasional kegiatan penambangan ilegal, termasuk pembelian alat-alat berat seperti ekskavator dan peralatan pendukung lainnya.

“Dengan perannya sebagai pemodal, IM berkontribusi langsung dalam memfasilitasi kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” jelasnya.

Apresiasi

Berdasarkan hal itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Kejari Tolitoli.

“Penyerahan tersangka ini menunjukkan komitmen nyata dalam menindak tegas pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak dibiarkan begitu saja,” katanya

Lebih lanjut Mohammad Neng menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan penjagaan, pengawasan dan patroli rutin dalam upaya perlindungan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pengawas ini penting, terutama untuk mencegah kejahatan serupa, agar tidak terjadi kembali dan menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan bagi kesejahteraan Masyarakat, terutama di Sulawesi Tengah.”

Menanggapi hal itu, Kajari Tolitoli, Albertinus, menyatakan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus-kasus seperti ini. Karena menurutnya, sebagai Kepala Kejaksaan pihaknya sudah tiga kali berhasil memproses kasus PETI seperti ini dan memberikan apresiasi kepada pihak Gakkum karena keseriusannya menangani tindak pidana lingkungan dan kehutanan.

“Penambangan ilegal merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami akan memproses kasus ini dengan serius untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Tolitoli bersama Gakkum KLHK juga telah berhasil mengamankan pelaku lain berinisial SH dengan barang bukti empat unit ekskavator (alat berat).

“Untuk kasus PETI ini, kami juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Agar dapat mengungkap mata rantai kejahatan ini, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan tersebut,” pungkasnya. (Amris)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten
Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong
Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN
Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat
SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan
Diduga Mangkrak, Rumah Jabatan Kapolres Tambrauw Tak Rampung Meski Anggaran Rp2 Miliar
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:22 WIB

Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten

Senin, 20 April 2026 - 14:39 WIB

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong

Senin, 20 April 2026 - 10:39 WIB

Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN

Minggu, 19 April 2026 - 20:27 WIB

Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat

Minggu, 19 April 2026 - 19:52 WIB

SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB