Kampanye di Pesantren, Cagub dan Cawagub 01 Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Dekardo Tiarif Manalu mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu Pondok Pesantren tepatnya di Pondok Pesantren AL Hidayah, Rabu (30/10/2024)

i

Keterangan foto : Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Dekardo Tiarif Manalu mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu Pondok Pesantren tepatnya di Pondok Pesantren AL Hidayah, Rabu (30/10/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 1 dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten oleh Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan pada hari rabu, 30 Oktober 2024.

Laporan Tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat pendidikan pada hari santri 12 oktober.

Salah satu tim Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Dekardo Tiarif Manalu mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu Pondok Pesantren tepatnya di Pondok Pesantren AL Hidayah Jl. Ciomas-Mandalawangi Cilongkrang, RT.08/RW.04, Pd. Kahuru, Kec. Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. Pimpinan KH. Fauzi Amruri.

“Bahwa kita menduga adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon nomor urut 1 di salah satu pondok pesantren, AL Hidayah Jl. Ciomas-Mandalawangi Cilongkrang, RT.08/RW.04, Pd. Kahuru, Kec. Ciomas, Kabupaten Serang “, kata Dekardo.

Lanjut Dekardo menjelaskan bahwa di pondok pesantren tersebut Pimpinan KH. Fauzi Amruri. Melakukan deklarasi mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 01 yaitu Airin Rachmi Diany Dan Ade Sumardi dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor urut 01 Andika-Nanang. Kami menduga adanya mobilisasi yang dilakukan oleh paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 dan tim kampanyenya.

“Hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 57 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang melarang aktivitas kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah, dan melanggar Pasal 69 huruf (i) dan Pasal 72 Ayat (2) huruf a dan b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang” tambahnya.

Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ucap Dekardo

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru