Proyek Rabat Beton Desa Wantisari Diduga Langgar Prinsip Keterbukaan Informasi

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co LEBAK – Pelaksanaan pembangunan jalan poros desa berupa rabat beton di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik dan perhatian sejumlah kontrol sosial. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan dan disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya.

Apabila mengacu pada ketentuan yang berlaku, pembangunan infrastruktur tanpa papan informasi proyek dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi publik serta semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya proyek yang tidak terbuka kepada masyarakat terkait sumber pendanaan maupun besaran anggaran yang digunakan.

Sabtu (13/6/2026), sejumlah pihak menilai program tersebut telah mengabaikan ketentuan keterbukaan informasi publik. Setiap penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun Dana Desa, wajib dilaksanakan secara transparan dan dapat diketahui oleh masyarakat.

Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mewajibkan pemasangan papan nama proyek sejak awal pekerjaan dimulai. Papan informasi tersebut berfungsi sebagai sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.

Papan informasi proyek setidaknya memuat data penting, seperti nama kegiatan atau jenis pekerjaan, lokasi proyek, nomor kontrak, tanggal pelaksanaan, nilai anggaran, sumber dana, serta nama pelaksana dan konsultan pengawas.

Tidak terpasangnya papan informasi proyek dinilai dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan, mulai dari manipulasi anggaran hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti volume pekerjaan, panjang, lebar, maupun ketebalan konstruksi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas hasil pembangunan yang tidak optimal.

Oleh karena itu, masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki hak untuk melakukan pengawasan, memberikan teguran kepada pelaksana kegiatan, hingga melaporkan temuan proyek tanpa papan informasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, Kepala Desa Wantisari, H. Hudori, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, nomor telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi karena berada dalam kondisi mailbox.

Penulis : Welly

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Berita Terbaru