BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi positif menggunakan narkoba saat tiba dari Bangkok, Thailand, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil Operasi Sekuens “Sapu Bersih Narkotika” yang dilaksanakan secara terpadu pada Senin (8/6/2026) pukul 17.30 hingga 21.30 WIB.

“Sepuluh orang WNI ini dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya,” ujar Suyudi, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, operasi gabungan yang melibatkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta tersebut merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus pada 3 Juni 2026. Dalam kasus sebelumnya, petugas mengamankan dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram yang diduga berasal dari Thailand.

Suyudi menjelaskan, operasi tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 guna memperketat pengawasan di pintu masuk negara.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus dan informasi intelijen, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap penerbangan yang datang dari Bangkok pada Senin malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, 10 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, sedangkan empat orang lainnya dinyatakan negatif.

Adapun 10 penumpang yang positif berinisial MM, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA.

Selain itu, saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik HP. Meski ketamin tidak tergolong narkotika, petugas tetap melakukan pendalaman serta pengujian laboratorium terhadap barang tersebut.

Setelah dilakukan asesmen dan gelar perkara, kesepuluh WNI tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna narkoba kategori ringan atau coba pakai. BNN memutuskan untuk memberikan rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang disertai kewajiban wajib lapor.

Pada Rabu (10/6/2026), para penyalahguna tersebut dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib melapor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelamatan generasi Indonesia dari ancaman narkotika merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” tegas Suyudi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Berita Terbaru