BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi positif menggunakan narkoba saat tiba dari Bangkok, Thailand, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil Operasi Sekuens “Sapu Bersih Narkotika” yang dilaksanakan secara terpadu pada Senin (8/6/2026) pukul 17.30 hingga 21.30 WIB.

“Sepuluh orang WNI ini dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya,” ujar Suyudi, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, operasi gabungan yang melibatkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta tersebut merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus pada 3 Juni 2026. Dalam kasus sebelumnya, petugas mengamankan dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram yang diduga berasal dari Thailand.

Suyudi menjelaskan, operasi tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 guna memperketat pengawasan di pintu masuk negara.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus dan informasi intelijen, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap penerbangan yang datang dari Bangkok pada Senin malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, 10 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, sedangkan empat orang lainnya dinyatakan negatif.

Adapun 10 penumpang yang positif berinisial MM, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA.

Selain itu, saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik HP. Meski ketamin tidak tergolong narkotika, petugas tetap melakukan pendalaman serta pengujian laboratorium terhadap barang tersebut.

Setelah dilakukan asesmen dan gelar perkara, kesepuluh WNI tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna narkoba kategori ringan atau coba pakai. BNN memutuskan untuk memberikan rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang disertai kewajiban wajib lapor.

Pada Rabu (10/6/2026), para penyalahguna tersebut dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib melapor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelamatan generasi Indonesia dari ancaman narkotika merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” tegas Suyudi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru