MataHukum Desak Kejari Usut Proyek Jalan Rp10,6 Miliar di PUPR Lebak

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

i

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Anggaran fantastis senilai Rp10,6 miliar yang digelontorkan melalui APBD 2026 untuk proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Rangkasbitung–Gajrug diduga kuat menjadi ajang bancakan. Modus operandi pengurangan spesifikasi teknis dan metode kerja asal-asalan kian benderang setelah sejumlah aliansi mahasiswa mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian fatal pada item krusial di lapangan.

Proyek yang digarap oleh CV Falby Putra Mandiri ini kini berada di bawah radar pengawasan hukum. Lemahnya fungsi controlling dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak memicu kecurigaan publik adanya pembiaran yang terstruktur demi meloloskan mutu pekerjaan yang jauh dari standar kontrak.

Menanggapi carut-marut tata kelola infrastruktur tersebut, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, angkat bicara. Ia menilai penemuan di lapangan terkait manipulasi separator layer (lapisan plastik), pembesian yang tidak sesuai standar, hingga metode kerja yang serampangan bukan lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang terencana.

“Anggaran 10,6 miliar itu uang rakyat, bukan modal bagi-bagi komisi antara oknum dinas dan kontraktor nakal. Kalau sejak awal lapisan plastik pembatas diakali dan pembesiannya dikurangi, ini namanya sengaja merusak jalan sebelum dipakai. Dinas PUPR Lebak jangan pura-pura buta dan tuli. PPK dan Kepala Dinas adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam mengendalikan mutu, bukan malah menjadi stempel pembiaran atas pekerjaan yang asal jadi,” tegas Mukhsin Nasir saat dihubungi, Minggu (14/6).

Mukhsin juga memberikan sindiran menohok kepada aparat penegak hukum setempat, khususnya Kejaksaan Negeri Lebak, untuk menguji nyali dan integritas mereka dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

“Kasus ini sudah terang benderang, Sekarang bolanya ada di penegak hukum. Pertanyaannya, apakah Kejaksaan Negeri Lebak punya keberanian untuk menyentuh lingkaran dinas dan rekanan ini? Ataukah Kejari hanya akan menjadi penonton yang pasif menunggu infrastruktur Lebak hancur lebur? Kita tantang Kejari Lebak: kalau memang berani dan bersih, segera panggil dan periksa Kepala Dinas PUPR, Kabid Bina Marga selaku PPK, serta Direktur CV Falby Putra Mandiri. Jangan sampai publik berasumsi ada ‘mata yang tertutup’ di balik proyek belasan miliar ini,” sindir Mukhsin tajam.

Kontrak Kerja yang Dikangkangi
Berdasarkan analisis jurnalisme investigatif, manipulasi pada item pembesian dan ketebalan lapisan plastik (separator layer) secara langsung memangkas umur rencana jalan secara drastis. Metode kerja yang mengabaikan standar teknis tersebut diduga sengaja dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi (margin profit) yang tidak sah dengan memanfaatkan longgarnya pengawasan dari internal DPUPR Lebak.

MataHukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berencana membawa dokumen pendukung ke tingkat penegak hukum yang lebih tinggi, Redaksi mencoba menghubungi dinas terkait tapi sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB