GAS TERUS…!Penyerahan Tersangka Korupsi ke Kajari Biak Numfor

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 7 Desember 2022 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Biak Numfor – Penuntut Hukum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor akan melimpahkan perkara dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Silpa Kampung Masyai Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2020 an. Hal tersebut dikatakan Kejari Biak Numfor, Dr E Numberi melalui Kasi Intelijennya, H Arung Boro, Selasa (6/12).

“Penyerahan tersangka HYS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I Jayapura guna menjalani proses Persidangan. Pelaksaan Tahap II berakhir pada Pukul 14.40 Wit,” kata Kasi Intelijen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro, Selasa (6/12).

Baca juga : MANTUL…!Peresmian Rumah Restorative Justice di Kampung Karyendi Biak Numfor

Dikatakan, H Arung Boro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pujo Rasmoyo selaku Penuntut Umum. Dia menerima Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Silpa Kampung Masyai Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka HYS.

“Tersangka HYS diduga melanggar PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga untuk itu Penuntut Umum selanjutnya menahan tersangka selama 20 (dua puluh) hari di Lapas kelas II B Biak, dalam proses penyerahan Tahap II tersangka HYS di damping oleh Penasehat Hukum Herman Renyaan,” pungkas H Arung Boro. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bank Banten Hadirkan Layanan Informasi Resmi melalui WhatsApp Terverifikasi
Penataan Kabel WiFi di Pandeglang Dipertanyakan, Muncul Dugaan Ada Oknum Membekingi Pengusaha
Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan
Polemik Aplus Pacific di Lebak, Kuasa Hukum Minta Pemerintah Tak Goyah oleh Tekanan Publik
Polsek Cimarga Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Desa Sudamanik
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Kejati Papua Barat Geledah Kantor Gakkum LHK Maluku-Papua Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran
Festival Murak Kadu 2026 Hadirkan Durian Lokal dan Potensi Ekonomi Kreatif Lebak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:10 WIB

Bank Banten Hadirkan Layanan Informasi Resmi melalui WhatsApp Terverifikasi

Minggu, 20 September 2026 - 19:54 WIB

Penataan Kabel WiFi di Pandeglang Dipertanyakan, Muncul Dugaan Ada Oknum Membekingi Pengusaha

Sabtu, 19 September 2026 - 15:13 WIB

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Jumat, 18 September 2026 - 15:17 WIB

Polemik Aplus Pacific di Lebak, Kuasa Hukum Minta Pemerintah Tak Goyah oleh Tekanan Publik

Jumat, 18 September 2026 - 13:51 WIB

Polsek Cimarga Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Desa Sudamanik

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB