GAS TERUS…!Penyerahan Tersangka Korupsi ke Kajari Biak Numfor

Teras Media

- Penulis

Rabu, 7 Desember 2022 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Biak Numfor – Penuntut Hukum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor akan melimpahkan perkara dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Silpa Kampung Masyai Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2020 an. Hal tersebut dikatakan Kejari Biak Numfor, Dr E Numberi melalui Kasi Intelijennya, H Arung Boro, Selasa (6/12).

“Penyerahan tersangka HYS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I Jayapura guna menjalani proses Persidangan. Pelaksaan Tahap II berakhir pada Pukul 14.40 Wit,” kata Kasi Intelijen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro, Selasa (6/12).

Baca juga : MANTUL…!Peresmian Rumah Restorative Justice di Kampung Karyendi Biak Numfor

Dikatakan, H Arung Boro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pujo Rasmoyo selaku Penuntut Umum. Dia menerima Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Silpa Kampung Masyai Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka HYS.

“Tersangka HYS diduga melanggar PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga untuk itu Penuntut Umum selanjutnya menahan tersangka selama 20 (dua puluh) hari di Lapas kelas II B Biak, dalam proses penyerahan Tahap II tersangka HYS di damping oleh Penasehat Hukum Herman Renyaan,” pungkas H Arung Boro. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MUI Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Khotib Profesional untuk Perkuat Dakwah Moderat
Resmi Layangkan surat Audiensi, GAMMA Akan Desak BPK Banten Serahkan LHP yang belum lunas ke APH
Bupati Tak Hadir, Masalah Menumpuk: RDP Lebak Berakhir Tanpa Jawaban
CBA Minta KPK Usut Dugaan Pemborosan Anggaran Podcast DPRD Banten
IndexPolitica: Purbaya, AHY, dan Nusron Jadi Menteri Terbaik
Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar
Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana
Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:41 WIB

MUI Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Khotib Profesional untuk Perkuat Dakwah Moderat

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

Resmi Layangkan surat Audiensi, GAMMA Akan Desak BPK Banten Serahkan LHP yang belum lunas ke APH

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WIB

Bupati Tak Hadir, Masalah Menumpuk: RDP Lebak Berakhir Tanpa Jawaban

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

CBA Minta KPK Usut Dugaan Pemborosan Anggaran Podcast DPRD Banten

Selasa, 21 April 2026 - 16:47 WIB

Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

Berita Terbaru