GAS TERUS…!Penyerahan Tersangka Korupsi ke Kajari Biak Numfor

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 7 Desember 2022 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Biak Numfor – Penuntut Hukum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor akan melimpahkan perkara dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Silpa Kampung Masyai Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2020 an. Hal tersebut dikatakan Kejari Biak Numfor, Dr E Numberi melalui Kasi Intelijennya, H Arung Boro, Selasa (6/12).

“Penyerahan tersangka HYS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I Jayapura guna menjalani proses Persidangan. Pelaksaan Tahap II berakhir pada Pukul 14.40 Wit,” kata Kasi Intelijen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro, Selasa (6/12).

Baca juga : MANTUL…!Peresmian Rumah Restorative Justice di Kampung Karyendi Biak Numfor

Dikatakan, H Arung Boro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pujo Rasmoyo selaku Penuntut Umum. Dia menerima Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Silpa Kampung Masyai Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka HYS.

“Tersangka HYS diduga melanggar PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga untuk itu Penuntut Umum selanjutnya menahan tersangka selama 20 (dua puluh) hari di Lapas kelas II B Biak, dalam proses penyerahan Tahap II tersangka HYS di damping oleh Penasehat Hukum Herman Renyaan,” pungkas H Arung Boro. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WIB

Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid

Berita Terbaru