Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati hukum Adit Wahyudin, S.H., resmi mengirimkan somasi kepada pihak IndiHome/Telkom wilayah Kabupaten Lebak. Langkah ini diambil menyusul kecelakaan yang menimpa ibunya di Kampung Grojog,

i

Pemerhati hukum Adit Wahyudin, S.H., resmi mengirimkan somasi kepada pihak IndiHome/Telkom wilayah Kabupaten Lebak. Langkah ini diambil menyusul kecelakaan yang menimpa ibunya di Kampung Grojog,

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak — Pemerhati hukum Adit Wahyudin, S.H., resmi mengirimkan somasi kepada pihak IndiHome/Telkom wilayah Kabupaten Lebak. Langkah ini diambil menyusul kecelakaan yang menimpa ibunya di Kampung Grojog, RT 002 RW 006, Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak, Banten. Kecelakaan itu diduga kuat berkaitan dengan kabel jaringan internet/fiber optik yang menjuntai bebas dan melintang di area jalan, sehingga membahayakan siapa saja yang melintas.

Bagi Adit, kejadian ini bukan sekadar persoalan biasa. Jika benar terbukti kabel yang tidak tertata rapi menjadi penyebab kecelakaan, maka pihak pengelola jaringan wajib bertanggung jawab secara hukum.

“Kami meminta pihak IndiHome/Telkom memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti kabel jaringan tersebut berkaitan dengan kecelakaan yang menimpa ibu saya,” tegas Adit Wahyudin, S.H.

Pihak keluarga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kabel, lokasi kejadian, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan maupun pemeliharaannya. Adit juga mendesak seluruh kabel yang berpotensi membahayakan keselamatan warga segera ditertibkan.

“Jangan sampai kabel yang menjuntai atau pemasangannya tidak aman menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat. Kalau terbukti ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Melalui somasi yang disampaikan, pihak keluarga memberikan waktu 7 hari kalender sejak somasi diterima bagi IndiHome/Telkom untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis. Permintaan tersebut mencakup penjelasan mengenai kepemilikan kabel, pihak yang memasang dan merawatnya, serta langkah perbaikan dan penanganan terhadap korban.

Jika tidak mendapat tanggapan maupun penyelesaian yang patut dalam batas waktu yang ditentukan, pihak keluarga menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut — mulai dari laporan kepada aparat penegak hukum hingga gugatan perdata.

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kepada masyarakat lainnya. Yang kami minta adalah kejelasan, pemeriksaan yang objektif, keselamatan masyarakat, dan apabila terbukti ada kelalaian, pertanggungjawaban sesuai hukum,” tutup Adit.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB