Terasmedia.co Lebak — Pemerhati hukum Adit Wahyudin, S.H., resmi mengirimkan somasi kepada pihak IndiHome/Telkom wilayah Kabupaten Lebak. Langkah ini diambil menyusul kecelakaan yang menimpa ibunya di Kampung Grojog, RT 002 RW 006, Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak, Banten. Kecelakaan itu diduga kuat berkaitan dengan kabel jaringan internet/fiber optik yang menjuntai bebas dan melintang di area jalan, sehingga membahayakan siapa saja yang melintas.
Bagi Adit, kejadian ini bukan sekadar persoalan biasa. Jika benar terbukti kabel yang tidak tertata rapi menjadi penyebab kecelakaan, maka pihak pengelola jaringan wajib bertanggung jawab secara hukum.
“Kami meminta pihak IndiHome/Telkom memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti kabel jaringan tersebut berkaitan dengan kecelakaan yang menimpa ibu saya,” tegas Adit Wahyudin, S.H.
Pihak keluarga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kabel, lokasi kejadian, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan maupun pemeliharaannya. Adit juga mendesak seluruh kabel yang berpotensi membahayakan keselamatan warga segera ditertibkan.
“Jangan sampai kabel yang menjuntai atau pemasangannya tidak aman menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat. Kalau terbukti ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Melalui somasi yang disampaikan, pihak keluarga memberikan waktu 7 hari kalender sejak somasi diterima bagi IndiHome/Telkom untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis. Permintaan tersebut mencakup penjelasan mengenai kepemilikan kabel, pihak yang memasang dan merawatnya, serta langkah perbaikan dan penanganan terhadap korban.
Jika tidak mendapat tanggapan maupun penyelesaian yang patut dalam batas waktu yang ditentukan, pihak keluarga menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut — mulai dari laporan kepada aparat penegak hukum hingga gugatan perdata.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kepada masyarakat lainnya. Yang kami minta adalah kejelasan, pemeriksaan yang objektif, keselamatan masyarakat, dan apabila terbukti ada kelalaian, pertanggungjawaban sesuai hukum,” tutup Adit.











