TANGKAP ATAU RATAKAN…!Debt Collector Peras Wartawan Serang di Bogor

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Desember 2022 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bogor – Berkedok debtcollctor yang meresahkan masyarakat karena adanya perampasan dari debtcollctor di jalanan hingga mengambil mobil konsumen yang telat bayar, di jalan raya Cisarua-Megamendung, Bogor Raya, Jawa Barat.

Korbannya adalah wartawan kupasmerdeka.com kabiro serang kota, sekaligus sebagai wakil ketua umum keluarga besar perkumpulan Komunitas Persaudaraan Gabungan Antar Teman (KOPASGAT) Indonesia, warga kabupaten serang, mobil Ayla A 1627 BW, milik korba Ade Irawan juga mau dirampas secara paksa,” ujarnya. 08/12/2022

“Peristiwa itu terjadi rabu (7/12) siang sekitar jam 15,21 wib, pulang dari cianjur tugas liputan dan mengantarkan logistik bantuan bencana gempah bumi cianjur, mulai dari cianjur puncak sudah diikuti oleh sepedah motor.

Baca juga : Daop 1 Akan Tutup Perlintasan Karena KA Pangrango Bogor-Sukabumi Tertemper Mobil Di Perlintasan Liar

Tepatnya di jalanan terjadi ada sekelompok 30 orang menghadang mobil di tengah jalan, preman berkedok depcollektor pada persinya terjadi di jalan cisarua-mega mendung, bogor raya, jawa barat,” terangnya

Kejadian itu saat mobil yang sedang dikendarai, Komari anggota KOPASGAT, sedang arah pulang ke serang, beberapa preman jalanan berkedok depcollektor bawa kertas putih perwakilan PT, Anugerah Motung Berlian surat printah dari leasing Cimb Niaga Finance meminta yang ada di dalam mobil Ayla suruh keluar semua nada keras,

“Kami memaksa jalan pun tetap di hadang terus oleh segerombolan oknum preman berkedok depcollektor,”

Didalam mobil tersebut, Anto, Komari, dan anak istri saya, sampai-sampai anak saya yang berumur 10 tahun, ketakutan melihat orang banyak menyetop mobil dan di kelilingi semua preman berkedok depcollektor,

“Pihak PT. Anugerah Motung Berlian dikuasakan kepada Ali, meminta uang Rp 3000000, kepada pemilik mobil Ayla A 1627 BW, kalau mobilnya mau dilepas,

“Akhirnya saya negosiasi di Polsek Cisarua dan menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 2750000, karena tidak ada pilihan melihat anak dan istri ngedrop ketakutan melihat banyaknya orang sekitar 30 orang oknum preman berkedok debtcollctor,”

Segala tugas yang dijalankannya wartawan dilindungi UU no. 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1,” barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta,”

Berharap, Polri segera tangkap semua preman dan depcollektor di jalanan dan menindak tegas pengambilan unit dijalanan, karena mereka mengancam dan meneror bahkan resahkan masyarakat,” ucapnya Ade

Sementara itu, Advokat UJANG KOSASIH.S.H sekaligus biro hukum KOPASGAT Indonesia mengatakan maraknya Depcolektor yang menarik paksa kendaraan milik Dibitur yang nunggak cicilan, Hukuman 12 Tahun mengintai Depcolektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” ucapnya

Tambahnya, Ari selaku ketua umum KOPASGAT Indonesia, mengatakan akan melakukan langkah hukum melalui, Penasehat Hukumnya Ujang Kosasih SH dengan gugatan dan LP terkait kejadian tersebut,” pungkas nya. (Ade)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB