TANGKAP ATAU RATAKAN…!Debt Collector Peras Wartawan Serang di Bogor

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Desember 2022 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bogor – Berkedok debtcollctor yang meresahkan masyarakat karena adanya perampasan dari debtcollctor di jalanan hingga mengambil mobil konsumen yang telat bayar, di jalan raya Cisarua-Megamendung, Bogor Raya, Jawa Barat.

Korbannya adalah wartawan kupasmerdeka.com kabiro serang kota, sekaligus sebagai wakil ketua umum keluarga besar perkumpulan Komunitas Persaudaraan Gabungan Antar Teman (KOPASGAT) Indonesia, warga kabupaten serang, mobil Ayla A 1627 BW, milik korba Ade Irawan juga mau dirampas secara paksa,” ujarnya. 08/12/2022

“Peristiwa itu terjadi rabu (7/12) siang sekitar jam 15,21 wib, pulang dari cianjur tugas liputan dan mengantarkan logistik bantuan bencana gempah bumi cianjur, mulai dari cianjur puncak sudah diikuti oleh sepedah motor.

Baca juga : Daop 1 Akan Tutup Perlintasan Karena KA Pangrango Bogor-Sukabumi Tertemper Mobil Di Perlintasan Liar

Tepatnya di jalanan terjadi ada sekelompok 30 orang menghadang mobil di tengah jalan, preman berkedok depcollektor pada persinya terjadi di jalan cisarua-mega mendung, bogor raya, jawa barat,” terangnya

Kejadian itu saat mobil yang sedang dikendarai, Komari anggota KOPASGAT, sedang arah pulang ke serang, beberapa preman jalanan berkedok depcollektor bawa kertas putih perwakilan PT, Anugerah Motung Berlian surat printah dari leasing Cimb Niaga Finance meminta yang ada di dalam mobil Ayla suruh keluar semua nada keras,

“Kami memaksa jalan pun tetap di hadang terus oleh segerombolan oknum preman berkedok depcollektor,”

Didalam mobil tersebut, Anto, Komari, dan anak istri saya, sampai-sampai anak saya yang berumur 10 tahun, ketakutan melihat orang banyak menyetop mobil dan di kelilingi semua preman berkedok depcollektor,

“Pihak PT. Anugerah Motung Berlian dikuasakan kepada Ali, meminta uang Rp 3000000, kepada pemilik mobil Ayla A 1627 BW, kalau mobilnya mau dilepas,

“Akhirnya saya negosiasi di Polsek Cisarua dan menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 2750000, karena tidak ada pilihan melihat anak dan istri ngedrop ketakutan melihat banyaknya orang sekitar 30 orang oknum preman berkedok debtcollctor,”

Segala tugas yang dijalankannya wartawan dilindungi UU no. 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1,” barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta,”

Berharap, Polri segera tangkap semua preman dan depcollektor di jalanan dan menindak tegas pengambilan unit dijalanan, karena mereka mengancam dan meneror bahkan resahkan masyarakat,” ucapnya Ade

Sementara itu, Advokat UJANG KOSASIH.S.H sekaligus biro hukum KOPASGAT Indonesia mengatakan maraknya Depcolektor yang menarik paksa kendaraan milik Dibitur yang nunggak cicilan, Hukuman 12 Tahun mengintai Depcolektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” ucapnya

Tambahnya, Ari selaku ketua umum KOPASGAT Indonesia, mengatakan akan melakukan langkah hukum melalui, Penasehat Hukumnya Ujang Kosasih SH dengan gugatan dan LP terkait kejadian tersebut,” pungkas nya. (Ade)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Berita Terbaru