Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara yang menimpa Terdakwa Gabriel Lumbantoruan. Kasus yang berujung pada pemenjaraan ini menuai sorotan tajam karena dinilai dipaksakan atas perkara yang hanya bernilai ratusan ribu rupiah berujung ke persidangan dan dinilai pemborosan anggaran serta melukai keadilan dimasyarakat.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli Metrologi Legal yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta dua Saksi Menguntungkan (a de charge) yang dihadirkan oleh LBH Peradi Profesional selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa.
*Keterangan Ahli Metrologi Legal Pertanyakan Keabsahan Prosedur Penyidikan dan Terjadi Cacat Hukum Dalam Penerapan Pidana*
Dalam persidangan, Ahli Metrologi Legal, Momo Duliman, memberikan lima poin keterangan krusial yang justru memperlemah dakwaan Jaksa Penuntut Umum:
Pertama, Sampling Tidak Sah: Ahli mengakui hanya mengukur isi gas portable secara sampling pada 4 kaleng yang diserahkan oleh penyidik. Sisa barang bukti lainnya tidak diukur, kemudian Proses pengukuran ini juga tidak disaksikan oleh Terdakwa, sehingga keabsahan asal-usul gas yang diuji patut dipertanyakan.
Kedua, Mutu Gas Tidak Diuji: Ahli menyatakan tidak melakukan pengujian mutu karena di luar keahliannya. Ahli tidak mengetahui apakah isi gas portable tersebut identik dengan gas elpiji 3 kg atau tidak.
Ketiga, Legal Standing Pelapor Dinilai Keliru: Ahli menerangkan bahwa pelanggaran UU Metrologi Legal menyangkut hubungan konsumen dan produsen. Korban langsungnya adalah konsumen, sehingga pelapor seharusnya adalah konsumen, bukan negara yang diwakili oleh kepolisian.
Keempat, Tindakan Undercover Buy (pembelian terselubung) Melanggar KUHAP: Ahli menegaskan bahwa UU Metrologi Legal tidak mengatur tindakan pembelian terselubung (undercover buy). Tindakan penyidik kepolisian yang melakukan undercover buy dalam kasus ini dinilai melanggar Pasal 16 ayat 1 KUHAP Baru beserta penjelasannya.
Kelima, Pelanggaran Asas Ultimum Remedium: Berdasarkan Pasal 36 UU Metrologi Legal, penegakan hukum wajib melalui tahapan administrasi, pengawasan, dan pembinaan terlebih dahulu melalui penyidik PPNS. Sanksi pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), sejalan dengan Pasal 613 ayat 3 KUHP Baru. Karena Gabriel belum pernah mendapatkan pembinaan, proses pemenjaraan ini dinilai cacat hukum.
*Saksi A De Charge Tegaskan Gabriel Hanya Karyawan Biasa*
Setelah mendengarkan keterangan ahli, Tim Kuasa Hukum LBH Peradi Profesional menghadirkan dua saksi menguntungkan yang memberikan kesaksian dipersidangan:
Pertama, Saksi menegaskan bahwa kamar kos Gabriel bukan merupakan gudang penampungan gas elpiji maupun kaleng gas portable.
Kedua, Saksi tidak pernah melihat adanya aktivitas pemindahan (penyuntikan) gas elpiji 3kg ke tabung gas portable di kosan Terdakwa.
Ketiga, Terdakwa Gabriel diketahui merupakan seorang karyawan tetap dan tidak menunjukkan adanya perubahan pola hidup atau kepemilikan barang-barang mewah.
Keempat, Perdagangan gas portable serupa merupakan hal yang biasa dan massal ditemukan di tempat umum, seperti Car Free Day (CFD) dan pasar-pasar di wilayah Cikarang.
Persidangan ini dihadiri dan dipantau langsung Dr. (C) Bahrain, SH. MH selaku Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum DPN Peradi Profesional.
Bahrain mengatakan jika mencermati keterangan ahli metrologi legal dan 2 (dua) orang saksi dari Tim Kuasa Hukum perkara yang dialami oleh Gabriel ini diduga melompati tahapan hukum yang sudah diatur dalam ketentuan hukum akibatnya Cacat Hukum, premature dan Melukai Keadilan dimasyarakat, jika majelis hakim punya keberanian seharusnya demi hukum terdakwa harus bebas, ujar bahrain.
Tim Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan yang lain Maruli Rajagukguk menyatakan bahwa seluruh fakta persidangan dengan jelas menunjukkan adanya dugaan kuat kriminalisasi dan rekayasa kasus. “Perkara ini dipaksakan penyidik polres pelabuhan tanjung priok untuk memenuhi target kuota penyidik, pada akhirnya rakyat kecil korban penegakan hukum akibatnya Gabriel kehilangan pekerjaan dan orang tuanya sakit dikampung balige sumatera utara, ujar maruli”
Lebih lanjut Maruli menguraikan perkara yang dialami oleh Gabriel melukai keadilan dimasyarakat karena jadi pertanyaan besar “bagaimana mungkin seseorang dipenjara dan dipecat dari pekerjaannya (PHK) atas perkara bernilai ratusan ribu rupiah yang prosedurnya menabrak KUHAP Baru dan UU Metrologi itu sendiri?. Sehingga dapat disimpulkan ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang tajam ke bawah dan melukai asas keadilan di masyarakat,” tegas Maruli perwakilan Tim Kuasa Hukum.
Tim Kuasa Hukum LBH Peradi Profesional mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melihat objektif fakta-fakta ini, membebaskan Gabriel Lumbantoruan dari segala tuntutan, serta memulihkan harkat, martabat, dan hak-haknya sebagai warga negara, tutup tim kuasa hukum.











