Parah, PLN Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Tewasnya Penambang Akibat Tersengat Aliran Listrik

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Prihatin dan sangat miris kondisi di Lebak Selatan seolah luput dari perhatian pemerintah, mulai dari Pemerintah Daerah, Kecamatan dan pihak Desa soal tambang batu bara ilegal di Kp. Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Tambang ilegal itu pun kini viral menjadi percincangan. Meskipun, padahal sebelumnya Publik, Aktivis, Relawan serta Lembaga mewanti-wanti dan sering berkomentar keras terkait tambang ilegal tersebut agar segera ditutup total dan ditangkap semua pelaku oknum Bos penambangnya. Namun, tetap saja, pihak aparat penagak hukum, aparat desa, kecamatan hingga Kabupaten dan Provinsi seoalah-olah tidak mengetahui ulah para oknum perusak Lahan Pehutani yang diduga di jadikan tambang batu bara bertahun-tahun.

Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang begitu sangat keras menegaskan sanksi pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar, bagi siapapun yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Namun, aturan hanyalah aturan Undang-Undang hanyalah Undang-Undang tanpa penegakan semuanya tidak ada artinya. Padahal, Undang-Undang tersebut dibuat dan disahkan dengan butuh waktu yang tidak sebentar.

Miris, prihatin terhadap kondisi Lebak Selatan yang dipenuhi Sarang Tambang Batu Bara Ilegal.

Bahkan aktivis menduga kuat pembiaran tersebut adanya Korporasi yang kuat di tangan para pemangku kebijkan bahkan aparat penegak hukum disekitarnya seolah tidak mengetahui dan “TUTUP MATA”.

Akhirnya yang di wanti-wanti Publik, Aktivis, Relawan Pembela Masyarakat, PKN dan Lembaga lainnya yang terus keras menyoroti tambang ilegal tersebut terjadi. Seorang penambang dikabarkan meninggal dunia di Lokasi Tambang Batu Bara Ilgal.

Uci warga Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, tewas tersengat listrik saat bekerja di tambang batu bara diduga ilegal milik Uming, Kamis 31 Juli 2025 pukul 09.30 WIB.

Dugaan penggunaan listrik PLN ke lokasi tambang ipun kembali mencuat.

Pada 31 Juli 2025, awak media mengonfirmasi ke UP3 Banten, namun hanya mendapat jawaban singkat dari Maman bagian umum. “Terima kasih atas informasinya, nanti kami laporkan ke pimpinan.”katanya berdalih kuat.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, awak media juga telah mengonfirmasi ke Ikbar Nugraha, bagian keuangan, umum, dan komunikasi UP3 Banten.

Ia menyatakan bahwa kewenangan memberikan pernyataan berada di tangan UID Banten. “Kami hanya setingkat Polres, kalau UID itu Polda-nya,”dalihnya kepada media.

Pada 1 Agustus 2025, awak media mendatangi kantor UID PLN Banten di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.

Namun setelah menunggu satu setengah jam, hanya diterima oleh petugas keamanan Herman, yang menyampaikan bahwa atas perintah Vice Control, pihak UID justru mengarahkan kembali ke UP3 Banten.

Sikap saling lempar antara ULP PLN Malingping, UP3 Banten, dan UID Banten menunjukkan lemahnya koordinasi internal dan dugaan pembiaran terhadap aliran listrik ke tambang ilegal yang telah memakan korban jiwa.

Tidak hanya pihak PLN yang Saling Lempar Tanggung Jawab, pihak Perhutani juga bungkam dikonfirmasi adanya Korban Meninggal Dunia di Lokasi Tambang Ilegal.

Lembaga yang sebelumnya menyatakan telah melakukan operasi besar-besaran terhadap tambang ilegal di wilayah hutan, hingga kini tidak bisa menunjukkan hasil konkret. Aktivitas tambang masih berlangsung, tanpa pengawasan atau penindakan serius di lapangan, bahkan tidak ada penegakan hukum sesuai aturan Minerba.

Aktivis, Relawan dan Lembaga mengaku dalam waktu dekat Akan bersatu membuat Pelaporan Resmi setelah melakukan aksi unjuk rasa mendesak mencopot semua pihak dan periksa unsur pidananya.

Mulail dari Pelaporan untuk Perhutani Lebak Selatan, Perhutani Banten, PLN Malingping, PLB UP3 Banten dan PLN UID Banten, serta Polda Banten, Polsek dan Polres Lebak.

Mereka mengaku akan satu persatu melaporkan ke Pemerintah Pusat, Ke Kementrian Kehutanan, Propam Mabes Polri dan Kementrian BUMN. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Hotel Bintang 4 di Rangkasbitung Resmi Beroperasi, Diharapkan Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:23 WIB

PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB