PKB Setuju RUU Haji dan Umrah Ditetapkan Menjadi Undang-Undang

Avatar photo

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPR RI Komisi VIII FPKB, KH Maman Imanulhaq usai rapat bersama perwakilan pemerintah di DPR RI, Senin (25/8/2025).

i

Foto: Anggota DPR RI Komisi VIII FPKB, KH Maman Imanulhaq usai rapat bersama perwakilan pemerintah di DPR RI, Senin (25/8/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Selangkah lagi revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bakal disahkan sebagai Undang-Undang (UU). Siang ini, Senin (25/8), seluruh fraksi di Senayan menyatakan persetujuannya beleid tersebut dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Anggota DPR RI Komisi VIII FPKB, KH Maman Imanulhaq usai rapat bersama perwakilan pemerintah di DPR RI menegaskan bahwa revisi ini dilakukan merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah, meningkatkan pelayanan kepada jemaah, serta memastikan adanya lembaga khusus setingkat kementerian yang fokus pada pelayanan haji dan umrah.

“Revisi ini lahir dari evaluasi menyeluruh terhadap tantangan penyelenggaraan haji dan umrah selama ini. Dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, dihapusnya Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) untuk efisiensi dan transparansi, serta pengaturan yang lebih ketat terhadap kuota dan bimbingan jamaah, kami optimis kualitas pelayanan akan meningkat,” ujar Kiai Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/8).

FPKB, imbuh Kiai Maman, juga menekankan pentingnya aspek perlindungan jamaah, termasuk dalam pengaturan umrah mandiri, pembatasan biaya bimbingan, dan alokasi kuota haji khusus yang proporsional dalam UU yang bakal disahkan itu.

Fraksi PKB pun mengapresiasi masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta rekomendasi dari DPD RI, yang telah memperkaya substansi revisi UU ini.

“Bagi PKB, pelayanan haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari pengabdian umat dan amanah konstitusi. Kami ingin memastikan bahwa setiap jamaah, baik haji reguler maupun khusus, mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan bermartabat,” tambahnya.

Dengan persetujuan ini, FPKB mendorong agar RUU Haji dan Umrah segera ditetapkan sebagai Undang-Undang dan diimplementasikan secara konsisten, sehingga keberadaan regulasi baru ini benar-benar menjadi instrumen perbaikan dan reformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru