Terasmedia.co Lebak – Dugaan praktik tidak etis kembali mencoreng lembaga legislatif di Kabupaten Lebak. Seorang anggota DPRD Lebak berinisial RA dari diduga kuat terlibat dalam konflik kepentingan (conflict of interest) dengan menjadi penyedia paket makan dan minum kegiatan reses tahap I tahun anggaran 2024, yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar per kegiatan.
Temuan ini menimbulkan sorotan tajam dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Pasalnya, anggota DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan penganggar kebijakan publik, bukan pelaku bisnis dalam proyek yang bersumber dari APBD.
Aktivis Lebak sekaligus Ketua II Bidang Hubungan Masyarakat, Pemerintah, dan Perguruan Tinggi Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Sapnudi, menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga indikasi kuat penyalahgunaan jabatan.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi persoalan integritas dan etika pejabat publik. Seorang anggota DPRD yang ikut menjadi penyedia kegiatan reses jelas melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,” tegas Sapnudi, Kamis (23/10/2025).
Sapnudi menambahkan, praktik semacam ini bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas melarang pejabat daerah dan anggota DPRD menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“RA harus diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD Lebak. Kalau terbukti terlibat, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi bentuk penghianatan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.
IMALA juga menilai Sekretariat DPRD Lebak (Setwan) tidak bisa lepas tangan, karena secara administratif dan teknis seluruh kegiatan reses berada di bawah tanggung jawab mereka.
“Setwan wajib membuka semua dokumen realisasi anggaran reses tahap I, termasuk daftar penyedia dan mekanisme pengadaannya. Kalau benar ada anggota dewan yang ikut jadi penyedia, berarti pengawasan internal gagal total,” lanjut Sapnudi.
Sebagai langkah lanjutan, IMALA berencana menggelar aksi damai di depan Sekretariat DPRD Lebak dan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Daerah serta Ombudsman RI Perwakilan Banten jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. DPRD harus bersih dari praktik rente politik. Rakyat tidak butuh wakil yang bermain proyek, tapi wakil yang berpihak pada kepentingan publik,”
tutup Sapnudi.



