KUMALA Desak Dinas ESDM Banten Tutup Galian C PT Bentonite Banten Indonesia di Curug Bitung

KUMALA Desak Dinas ESDM Banten Tutup Galian C PT Bentonite Banten Indonesia di Curug Bitung I Teras Media
Foto: Rohimin, Ketua Umum KUMALA.
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Korps Mahasiswa Lebak (KUMALA) mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten untuk segera menutup kegiatan pertambangan galian C milik PT Bentonite Banten Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak.

Desakan itu muncul setelah KUMALA melakukan observasi lapangan dan menerima banyak laporan dari masyarakat sekitar. Aktivitas tambang tersebut diduga kuat telah menimbulkan berbagai kerugian bagi warga, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kondisi jalan yang licin dan membahayakan pengguna jalan.

“Banyak permasalahan yang ditimbulkan oleh PT Bentonite Banten Indonesia. Perusahaan galian ini diduga kuat membuang limbah B3 dari PT Miki Oleo Nabati ke wilayah Kecamatan Curug Bitung, Lebak. Jelas ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104,” ujar Rohimin, Ketua Umum KUMALA, dalam keterangannya, Kamis (24/10/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Rohimin, sebelum dampak negatif dari aktivitas tersebut semakin meluas, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas.

“PT ini juga pernah melakukan pembuangan limbah B3 di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor. Jangan sampai peristiwa serupa terjadi di Curug Bitung. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas PT Bentonite Banten Indonesia,” tegasnya.

Selain persoalan lingkungan, Kumala juga menyoroti aspek perizinan dan kewajiban pajak perusahaan tersebut.

“Perusahaan ini diduga tidak memiliki izin resmi dari Dinas ESDM. Mereka hanya mengantongi izin lingkungan yang ditandatangani oleh kepala desa. Padahal, kepala desa seharusnya menjaga lingkungan, bukan malah memberikan izin operasi tambang. Selain itu, PT Bentonite Banten Indonesia juga diduga kuat belum membayar pajak sejak tahun 2024 kepada Badan Pendapatan Daerah,” lanjut Rohimin.

KUMALA menegaskan, jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah provinsi maupun aparat penegak hukum, mereka akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Dinas ESDM Banten untuk menuntut penutupan tambang tersebut.

Pos terkait