Anggota DPRD Lebak Berinisial RA Diduga Terlibat Konflik Kepentingan Kegiatan Mamin Reses Senilai Rp1,3 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (Dok Istimewa-red)

i

Foto: Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (Dok Istimewa-red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan praktik tidak etis kembali mencoreng lembaga legislatif di Kabupaten Lebak. Seorang anggota DPRD Lebak berinisial RA dari diduga kuat terlibat dalam konflik kepentingan (conflict of interest) dengan menjadi penyedia paket makan dan minum kegiatan reses tahap I tahun anggaran 2024, yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar per kegiatan.

Temuan ini menimbulkan sorotan tajam dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Pasalnya, anggota DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan penganggar kebijakan publik, bukan pelaku bisnis dalam proyek yang bersumber dari APBD.

Aktivis Lebak sekaligus Ketua II Bidang Hubungan Masyarakat, Pemerintah, dan Perguruan Tinggi Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Sapnudi, menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga indikasi kuat penyalahgunaan jabatan.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi persoalan integritas dan etika pejabat publik. Seorang anggota DPRD yang ikut menjadi penyedia kegiatan reses jelas melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,” tegas Sapnudi, Kamis (23/10/2025).

Sapnudi menambahkan, praktik semacam ini bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas melarang pejabat daerah dan anggota DPRD menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“RA harus diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD Lebak. Kalau terbukti terlibat, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi bentuk penghianatan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.

IMALA juga menilai Sekretariat DPRD Lebak (Setwan) tidak bisa lepas tangan, karena secara administratif dan teknis seluruh kegiatan reses berada di bawah tanggung jawab mereka.

“Setwan wajib membuka semua dokumen realisasi anggaran reses tahap I, termasuk daftar penyedia dan mekanisme pengadaannya. Kalau benar ada anggota dewan yang ikut jadi penyedia, berarti pengawasan internal gagal total,” lanjut Sapnudi.

Sebagai langkah lanjutan, IMALA berencana menggelar aksi damai di depan Sekretariat DPRD Lebak dan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Daerah serta Ombudsman RI Perwakilan Banten jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. DPRD harus bersih dari praktik rente politik. Rakyat tidak butuh wakil yang bermain proyek, tapi wakil yang berpihak pada kepentingan publik,”
tutup Sapnudi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB