Presiden Mahasiswa di Lebak Ngamuk, Perihatin Dengar Jeritan Masyarakat Soal Lambannya Pelayanan Kesehatan

Teras Media

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahmad Fauzi

i

Foto: Ahmad Fauzi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Pelayanan kesehatan yang berkualitas seharusnya menjadi aspek yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas hajat hidup masyarakat, karena ini menyangkut keselamatan nyawa seseorang, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas pemerintah menerbitkan kerangka regulasi berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai payung hukum untuk menjamin hak-hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Namun seiring berjalannya waktu pelayanan kesehatan seringkali dianggap seperti remis yang terabaikan.

Salah satu fenomena masalah pelayanan kesehatan yang kerap menjadi sorotan publik terjadi di Kabupaten Lebak.

Hal ini didasarkan pada banyaknya gelombang kekecewaan dari masyarakat Kabupaten Lebak yang mengeluhkan terkait beberapa pelayanan kesehatan.

Hiruk pikuknya kualitas pelayanan kesehatan yang terjadi di Kabupaten Lebak dinilai masih jauh dari harapan. Pasalnya hal ini dikeluhkan oleh masyarakat terkait dengan responsivitas tenaga medis yang kurang tanggap dalam menangani pasien, salah satu contoh diantaranya terjadi di Puskesmas Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar. Yang diduga kuat terjadi maladministrasi terhadap salah satu pasien yang menyebabkan pasien tersebut meninggal dunia.

Keluarga korban menjelaskan bahwa terkendala oleh administrasi yang lambat, yang dinilai tidak responsif dalam mengurus administrasi Rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebak.

Sorotan masalah pelayanan kesehatan juga terjadi di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan yakni di Rumah Sakit Umum Daerah Malingping. Yang dimana terdapat seorang pasien asal kampung Cipanas, desa Sawarna, kecamatan Bayah, kabupaten Lebak yang meninggal dunia saat menjalani perawatan yang juga sama kurangnya tindakan responsif dari tenaga medis dan pasifnya pelayanan kesehatan.

Yang lebih mirisnya pihak RSUD Malingping menolak untuk menghantarkan jenazah dengan alasan pasien merupakan peserta BPJS.

Dari beberapa kasus permasalahan diatas dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 190 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan terhadap pasien gawat darurat dapat dipidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga dua ratus juta rupiah.

Selain itu, tindakan menolak memberikan pelayanan medis dapat dikategorikan sebagai perbuatan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 304 KUHP yang berbunyi. “Barang siapa dengan sengaja menelantarkan orang yang wajib ditolongnya, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”

Dalam hal ini Rizqi Ahmad Fauzi Presiden Mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung memiliki perspektif yang menilai bahwa harusnya nyawa manusia itu lebih penting dari segalanya, dan bagaimana pelayanan kesehatan hadir dengan baik bukan menghindar dan ada korban. Mirisnya, nyawa manusia diperlakukan semacam hewan.

“Pemerintah tidak mengambil langkah tegas artinya Pemda Lebak krisis kemanusiaan dan dekadensi moral,” kata Rizqi pada awak media, Selasa 12 November 2025.

Dalam hal ini Presiden Mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung mengibarkan bendera hitam kepada pemerintah kabupaten Lebak dengan mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk mengoptimalisasi kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak.

“Jangan sampai pemerintah kabupaten Lebak pasif melihat ketidakadilan yang menyelimuti hak dan kewajiban masyarakat,” tegas Rizqi Ahmad Fauzi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten
Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong
Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN
Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat
SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan
Diduga Mangkrak, Rumah Jabatan Kapolres Tambrauw Tak Rampung Meski Anggaran Rp2 Miliar
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:22 WIB

Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten

Senin, 20 April 2026 - 14:39 WIB

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong

Senin, 20 April 2026 - 10:39 WIB

Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN

Minggu, 19 April 2026 - 20:27 WIB

Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat

Minggu, 19 April 2026 - 19:52 WIB

SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB