Gawat! Dugaan Kekerasan di Inspektorat Lebak, Aktivis: Copot dan Penjarakan

Teras Media

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilistrasi

i

Ilistrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co LEBAK – Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli (FAKM) mengecam keras tindakan oknum Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak (R), yang diduga menganiaya dan memaki pegawai honorer berinisial (EK).

FAKM menuntut Bupati Lebak segera mencopot, memecat, dan melaporkan oknum Kepala Inspektorat Lebak ke proses hukum.

Kasus ini mencuat setelah (EK) mengungkap bahwa dirinya menjadi sasaran makian dan perlakuan kasar di dalam kantor Inspektorat.

(R) disebut melontarkan hinaan seperti “tolol” dan “bodoh”, membanting tong sampah, hingga menendang bagian bawah perut (EK) saat korban sedang bekerja. Tekanan fisik dan psikis itu membuat EK akhirnya memilih mundur.

Koordinator FAKM, Agus Suryaman, menyebut tindakan itu sebagai bentuk abuse of power yang sudah melampaui batas moral dan hukum.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini dugaan tindak pidana penganiayaan oleh pejabat negara. Pejabat seperti ini tidak pantas memimpin lembaga pengawas,” tegas Agus pada awak media, Rabu (19/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Inspektorat adalah lembaga yang seharusnya menjaga integritas pemerintahan daerah, bukan tempat praktik intimidasi dan kekerasan.

“Ketika kepala pengawas justru bertindak layaknya preman, itu menandakan kerusakan serius di dalam tubuh birokrasi,”ujarnya.

FAKM menuntut empat langkah tegas dari Bupati Lebak:

•1. Mencopot dan memecat Inspektur Rusito segera mungkin.

•2. Melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk dugaan penganiayaan dan penyalahgunaan wewenang.

•3. Memberikan perlindungan maksimal untuk EK, termasuk pemulihan hak dan trauma.

•4. Melakukan audit kultur dan manajemen internal Inspektorat Lebak.

Terpisah, aktivis mahasiswa Sapnudi menilai bahwa Bupati Lebak wajib bertindak cepat.

“Ini tidak bisa ditutup-tutupi. Publik menunggu ketegasan Bupati. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi,” tegas sapnudi

Aktivis: Tidak Ada Ruang bagi Pejabat Preman di Birokrasi

FAKM menilai kasus ini tidak boleh berhenti sebagai “urusan internal”. Dugaan tindak kekerasan oleh pejabat struktural wajib diproses secara hukum seperti warga negara lain.

“Kami tidak kompromi. Pejabat yang menganiaya bawahan harus dicopot hari ini, diproses hukum besok. Itu standar integritas pemerintahan,” kata Agus.

Para aktivis memastikan akan mengawal kasus ini secara terbuka, termasuk menggalang dukungan publik dan lembaga-lembaga kontrol lainnya.

“Jika pemimpin pengawas bisa menganiaya pegawai, itu bukan sekadar masalah personal itu ancaman bagi seluruh sistem pemerintahan,” tutup sapnudi.

Sampai berita ini turun, upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:44 WIB

Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Berita Terbaru