Terasmedia.co Lebak – Beredar isu viral yang menuding Kuasa Hukum PTPN IV Regional I mengambil dompet milik petugas keamanan (security) Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Tudingan tersebut diduga dilontarkan oleh H. Wawan, Ketua Apkasindo Banten, pada 12 Januari 2026.
Menanggapi hal itu, salah satu Kuasa Hukum PTPN IV Regional I berinisial KA menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.
KA menjelaskan, peristiwa bermula pada 5 Januari 2026 saat dirinya menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Seusai dari kamar kecil (WC), ia menemukan sebuah dompet.
“Saat itu saya tidak mengetahui bahwa dompet tersebut milik petugas keamanan. Niat saya hanya ingin mengembalikannya ke alamat yang tertera di KTP,” ujar KA kepada awak media.
Pada 6 Januari 2026, KA menerima sambungan telepon dari perwakilan Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk mengklarifikasi penemuan dompet tersebut. Setelah diketahui bahwa dompet itu milik seorang petugas keamanan PN Rangkasbitung, disepakati bahwa penyerahan akan dilakukan pada 12 Januari 2026.
“Setelah ada konfirmasi dari pihak PN Rangkasbitung, kami sepakat untuk melakukan serah terima pada tanggal 12 Januari 2026,” tambahnya.
KA menyayangkan adanya pemberitaan dan tudingan sepihak yang menyebut dirinya mengambil dompet milik security, tanpa melakukan klarifikasi serta dengan memutarbalikkan fakta.
“Pemberitaan tersebut sangat mencoreng nama baik Kuasa Hukum PTPN IV Regional I. Sangat disayangkan, persoalan yang sejatinya hanya miskomunikasi justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar,” tegas KA.
Lebih lanjut, KA menyampaikan bahwa pihaknya bersama perwakilan Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan pemilik dompet telah menggelar pertemuan secara kekeluargaan untuk agenda serah terima dompet.
Dalam pertemuan tersebut, petugas keamanan PN Rangkasbitung menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas itikad baik KA yang telah menjaga serta mengembalikan dompet tersebut.
Disepakati pula bahwa kejadian ini murni merupakan miskomunikasi dan tidak perlu dibesar-besarkan oleh pihak mana pun, terlebih oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung.
Menutup keterangannya, KA menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa somasi terhadap pihak-pihak yang diduga telah menyebarkan isu tidak berdasar dan merugikan nama baik Kuasa Hukum PTPN IV Regional I.



