Terasmedia.co Parung Panjang – Proyek pembangunan tower yang berlokasi di RT 04 RW 05, Griya Blok E, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menuai sorotan warga. Pembangunan tersebut diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (21/2/2026), sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek maupun perlengkapan keselamatan kerja lainnya saat aktivitas konstruksi berlangsung.
Dugaan Pelanggaran K3
Apabila benar pihak pelaksana tidak menyediakan dan mewajibkan penggunaan APD, hal itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pengurus tempat kerja untuk menjamin keselamatan pekerja. Pasal 3 ayat (1) menetapkan syarat-syarat keselamatan kerja, Pasal 9 ayat (1) mewajibkan pengurus menjelaskan ketentuan keselamatan kepada tenaga kerja, serta Pasal 14 huruf c mengatur kewajiban penyediaan APD secara cuma-cuma bagi pekerja.
Dalam Pasal 15 ayat (2) UU tersebut, pelanggaran dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp100.000 sesuai ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 86 ayat (1) menyebutkan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 87 ayat (1) juga mewajibkan perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dugaan Belum Memiliki PBG
Dari hasil pemantauan, tidak terlihat papan informasi proyek maupun keterangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi pembangunan.
Ketentuan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 ditegaskan setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Sementara Pasal 45 dan Pasal 46 mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran perizinan bangunan.
Sanksi administratif tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan atau pencabutan PBG, perintah pembongkaran bangunan, hingga denda administratif sesuai ketentuan peraturan daerah dan tingkat pelanggaran.
Apabila terbukti tidak memiliki PBG, proyek pembangunan tower tersebut berpotensi dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi.
Warga berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan inspeksi lapangan dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pemerintah desa setempat.
Penulis : Siti Nurjanah/Tim
Editor : Redaksi












