Kasus Kecelakaan di Pandeglang, Kuasa Hukum Ajukan RJ dan Siap Gugat PUPR

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PANDEGLANG – AL. Amin Maksum menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Peristiwa tersebut mengakibatkan meninggalnya Khairi Rafi yang diduga berkaitan dengan kondisi jalan rusak.

Pasca kejadian, AL. Amin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang.

Kuasa hukum AL. Amin, Raden Elang Mulyana, menyampaikan bahwa selain melakukan pendampingan hukum di Polres Pandeglang, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum berupa gugatan terhadap Bupati Pandeglang serta Dinas PUPR Provinsi Banten sebagai pihak penyelenggara jalan.

Menurutnya, penyebab kecelakaan tidak semata-mata dapat dibebankan kepada kliennya, tetapi juga berkaitan dengan kondisi infrastruktur jalan yang rusak dan dinilai lambat ditangani.

Tanggung jawab atas kerusakan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 24 disebutkan penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan.

Sementara Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta, khususnya bila menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan maupun barang.

Pada hari ini, Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office resmi ditunjuk keluarga AL. Amin sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum di Polres Pandeglang.

Kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Bab IV Pasal 79, dengan tujuan memulihkan keadaan para pihak.

Menurutnya, perkara tersebut tidak layak dilanjutkan ke persidangan karena kliennya juga merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu jalan berlubang. Karena itu, tanggung jawab hukum dinilai seharusnya turut dibebankan kepada pihak penyelenggara Jalan Raya Labuan–Pandeglang.

Penulis : Firdaus

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi
Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha
Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang
Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian
Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027
Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Permainan Kolektif Spanyol Usai Singkirkan Prancis
Kapolda Banten Gaungkan Semangat pada Peringatan Hari Pajak Nasional 2026
Wabup Intan Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WIB

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:42 WIB

Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:54 WIB

Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:15 WIB

Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027

Berita Terbaru