Kasus Kecelakaan di Pandeglang, Kuasa Hukum Ajukan RJ dan Siap Gugat PUPR

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PANDEGLANG – AL. Amin Maksum menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Peristiwa tersebut mengakibatkan meninggalnya Khairi Rafi yang diduga berkaitan dengan kondisi jalan rusak.

Pasca kejadian, AL. Amin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang.

Kuasa hukum AL. Amin, Raden Elang Mulyana, menyampaikan bahwa selain melakukan pendampingan hukum di Polres Pandeglang, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum berupa gugatan terhadap Bupati Pandeglang serta Dinas PUPR Provinsi Banten sebagai pihak penyelenggara jalan.

Menurutnya, penyebab kecelakaan tidak semata-mata dapat dibebankan kepada kliennya, tetapi juga berkaitan dengan kondisi infrastruktur jalan yang rusak dan dinilai lambat ditangani.

Tanggung jawab atas kerusakan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 24 disebutkan penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan.

Sementara Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta, khususnya bila menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan maupun barang.

Pada hari ini, Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office resmi ditunjuk keluarga AL. Amin sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum di Polres Pandeglang.

Kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Bab IV Pasal 79, dengan tujuan memulihkan keadaan para pihak.

Menurutnya, perkara tersebut tidak layak dilanjutkan ke persidangan karena kliennya juga merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu jalan berlubang. Karena itu, tanggung jawab hukum dinilai seharusnya turut dibebankan kepada pihak penyelenggara Jalan Raya Labuan–Pandeglang.

Penulis : Firdaus

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan
 Kajari Mahfuddin Cakra: Media Terpercaya Sahabat Penting Tegakkan Hukum dsn Kedamaian Bersama Rakyat
Dini Hari yang Mencekam di Kalijati: Siswi di Subang Terbangun, Pria Misterius Diduga Sudah Berada di Sisi Tempat Tidurnya
Tanah Bertuan Tanah Adat Desa Nifasi Bukan Milik Negara
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru