Kasus Kecelakaan di Pandeglang, Kuasa Hukum Ajukan RJ dan Siap Gugat PUPR

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PANDEGLANG – AL. Amin Maksum menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Peristiwa tersebut mengakibatkan meninggalnya Khairi Rafi yang diduga berkaitan dengan kondisi jalan rusak.

Pasca kejadian, AL. Amin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang.

Kuasa hukum AL. Amin, Raden Elang Mulyana, menyampaikan bahwa selain melakukan pendampingan hukum di Polres Pandeglang, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum berupa gugatan terhadap Bupati Pandeglang serta Dinas PUPR Provinsi Banten sebagai pihak penyelenggara jalan.

Menurutnya, penyebab kecelakaan tidak semata-mata dapat dibebankan kepada kliennya, tetapi juga berkaitan dengan kondisi infrastruktur jalan yang rusak dan dinilai lambat ditangani.

Tanggung jawab atas kerusakan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 24 disebutkan penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan.

Sementara Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta, khususnya bila menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan maupun barang.

Pada hari ini, Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office resmi ditunjuk keluarga AL. Amin sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum di Polres Pandeglang.

Kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Bab IV Pasal 79, dengan tujuan memulihkan keadaan para pihak.

Menurutnya, perkara tersebut tidak layak dilanjutkan ke persidangan karena kliennya juga merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu jalan berlubang. Karena itu, tanggung jawab hukum dinilai seharusnya turut dibebankan kepada pihak penyelenggara Jalan Raya Labuan–Pandeglang.

Penulis : Firdaus

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Hotel Bintang 4 di Rangkasbitung Resmi Beroperasi, Diharapkan Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:23 WIB

PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB