BRI Subang Dapat Dukungan Hukum Non Litigasi dari Kejaksaan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejari Subang dan Bank BRI saat kolaborasi hukum non litigasi, Selasa (24/2/2026)

i

Keterangan foto : Kejari Subang dan Bank BRI saat kolaborasi hukum non litigasi, Selasa (24/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Subang – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah memberikan bantuan hukum non litigasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Subang. Kegiatan ini yang dilakukan di ruang rapat utama Kejari Subang merupakan bentuk dukungan untuk membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan hukum yang dihadapi oleh bank tersebut tanpa melalui proses pengadilan.

Sebagaimana dikutip dari postingan resmi Instagram @KejariSubang: Bantuan hukum non litigasi yang kami berikan bertujuan untuk memberikan solusi hukum yang cepat, efisien, dan terjangkau.

“Kami berharap dengan adanya dukungan ini, BRI Cabang Subang dapat lebih optimal dalam menjalankan operasionalnya sekaligus melindungi kepentingan nasabah serta pihak terkait.” katanya lewat postingan instagram KejariSubang.

Tindakan bantuan ini mencakup konsultasi hukum terkait perjanjian perbankan, mediasi terkait sengketa dengan nasabah tertentu, serta penyuluhan mengenai peraturan perbankan terkini yang berlaku. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Subang, Tubagus Gilang, juga menambahkan dalam unggahan tersebut, pihaknya siap bekerja sama dengan instansi terkait dalam meningkatkan akses keadilan di Subang.

“Kami siap terus bekerja sama dengan institusi terkait untuk meningkatkan akses keadilan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum di wilayah Subang.” tulis akun postingan instagram KejariSubang.

Bantuan hukum non litigasi sendiri merupakan upaya menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan yang mencakup konsultasi, mediasi, negosiasi, dan penyusunan dokumen hukum, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Penulis : Jum

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Berita Terbaru