BRI Subang Dapat Dukungan Hukum Non Litigasi dari Kejaksaan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejari Subang dan Bank BRI saat kolaborasi hukum non litigasi, Selasa (24/2/2026)

i

Keterangan foto : Kejari Subang dan Bank BRI saat kolaborasi hukum non litigasi, Selasa (24/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Subang – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah memberikan bantuan hukum non litigasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Subang. Kegiatan ini yang dilakukan di ruang rapat utama Kejari Subang merupakan bentuk dukungan untuk membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan hukum yang dihadapi oleh bank tersebut tanpa melalui proses pengadilan.

Sebagaimana dikutip dari postingan resmi Instagram @KejariSubang: Bantuan hukum non litigasi yang kami berikan bertujuan untuk memberikan solusi hukum yang cepat, efisien, dan terjangkau.

“Kami berharap dengan adanya dukungan ini, BRI Cabang Subang dapat lebih optimal dalam menjalankan operasionalnya sekaligus melindungi kepentingan nasabah serta pihak terkait.” katanya lewat postingan instagram KejariSubang.

Tindakan bantuan ini mencakup konsultasi hukum terkait perjanjian perbankan, mediasi terkait sengketa dengan nasabah tertentu, serta penyuluhan mengenai peraturan perbankan terkini yang berlaku. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Subang, Tubagus Gilang, juga menambahkan dalam unggahan tersebut, pihaknya siap bekerja sama dengan instansi terkait dalam meningkatkan akses keadilan di Subang.

“Kami siap terus bekerja sama dengan institusi terkait untuk meningkatkan akses keadilan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum di wilayah Subang.” tulis akun postingan instagram KejariSubang.

Bantuan hukum non litigasi sendiri merupakan upaya menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan yang mencakup konsultasi, mediasi, negosiasi, dan penyusunan dokumen hukum, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Penulis : Jum

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Mahfuddin Cakra Saputra Resmi Jabat Kajari Sumbawa Barat, Bawa Semangat Penegakan Hukum Bersih
Unggul 4-2 di Putaran Kedua, Pieter Jerry Baru Nahkodai Pemuda Katolik Papua Barat Daya
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Berita Terbaru