BRI Subang Dapat Dukungan Hukum Non Litigasi dari Kejaksaan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejari Subang dan Bank BRI saat kolaborasi hukum non litigasi, Selasa (24/2/2026)

i

Keterangan foto : Kejari Subang dan Bank BRI saat kolaborasi hukum non litigasi, Selasa (24/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Subang – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah memberikan bantuan hukum non litigasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Subang. Kegiatan ini yang dilakukan di ruang rapat utama Kejari Subang merupakan bentuk dukungan untuk membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan hukum yang dihadapi oleh bank tersebut tanpa melalui proses pengadilan.

Sebagaimana dikutip dari postingan resmi Instagram @KejariSubang: Bantuan hukum non litigasi yang kami berikan bertujuan untuk memberikan solusi hukum yang cepat, efisien, dan terjangkau.

“Kami berharap dengan adanya dukungan ini, BRI Cabang Subang dapat lebih optimal dalam menjalankan operasionalnya sekaligus melindungi kepentingan nasabah serta pihak terkait.” katanya lewat postingan instagram KejariSubang.

Tindakan bantuan ini mencakup konsultasi hukum terkait perjanjian perbankan, mediasi terkait sengketa dengan nasabah tertentu, serta penyuluhan mengenai peraturan perbankan terkini yang berlaku. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Subang, Tubagus Gilang, juga menambahkan dalam unggahan tersebut, pihaknya siap bekerja sama dengan instansi terkait dalam meningkatkan akses keadilan di Subang.

“Kami siap terus bekerja sama dengan institusi terkait untuk meningkatkan akses keadilan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum di wilayah Subang.” tulis akun postingan instagram KejariSubang.

Bantuan hukum non litigasi sendiri merupakan upaya menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan yang mencakup konsultasi, mediasi, negosiasi, dan penyusunan dokumen hukum, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Penulis : Jum

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Berita Terbaru