Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut

i

Kejati Sumut

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara, akan menjadwalkan panggilan kedua kepada terpidana Alexander alias Akuang untuk pelaksanaan eksekusi putusan perkara alih fungsi hutan atau perambahan hutan di Kabupaten Langkat.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan disebut masih sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Mengenai hal itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Irfan Wibowo, menyampaikan di Medan, Kamis (24/9), bahwa pihaknya akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan terpidana.

“Kejati Sumut juga akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah untuk berkoordinasi dengan dokter yang merawat yang bersangkutan guna memastikan kondisi kesehatannya. Intinya, kami tetap fokus dan terus melakukan pemantauan atas keberadaan terpidana,” ujar Irfan.

Dijelaskan bahwa Kejari Langkat sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama kepada Alexander pada 14 September 2026 terkait pelaksanaan eksekusi putusan pidana. Namun, Alexander tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit. Selanjutnya, pada 18 September 2026, penasihat hukum terpidana menyampaikan surat kepada Kejari Langkat yang pada pokoknya memohon penundaan pelaksanaan eksekusi karena kliennya masih menjalani perawatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan kondisi kesehatan menjadi alasan pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander belum dapat dilakukan.

“Terhalangnya eksekusi terhadap seorang terpidana bukanlah hal baru dalam penegakan hukum kita. Namun, yang pasti jaksa pada Kejari Langkat akan terus berupaya melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Rizaldi.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan dokter menyatakan terpidana sehat dan layak menjalani hukuman, jaksa akan kembali melakukan pemanggilan untuk selanjutnya melaksanakan eksekusi.

Rizaldi juga menyebutkan bahwa terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Imran, seorang kepala desa, juga belum memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kita akan tanyakan perkembangannya kepada teman-teman di Kejari Langkat,” katanya.

Berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan terhadap Alexander. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 miliar.

Selain pidana tersebut, aset tanah seluas sekitar 105,9 hektare yang telah disita akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Proses penyerahan aset tanah ini sedang dilakukan koordinasi dengan pihak BKSDA terkait pelaksanaan eksekusinya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa
Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Berita Terbaru