Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut

i

Kejati Sumut

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara, akan menjadwalkan panggilan kedua kepada terpidana Alexander alias Akuang untuk pelaksanaan eksekusi putusan perkara alih fungsi hutan atau perambahan hutan di Kabupaten Langkat.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan disebut masih sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Mengenai hal itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Irfan Wibowo, menyampaikan di Medan, Kamis (24/9), bahwa pihaknya akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan terpidana.

“Kejati Sumut juga akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah untuk berkoordinasi dengan dokter yang merawat yang bersangkutan guna memastikan kondisi kesehatannya. Intinya, kami tetap fokus dan terus melakukan pemantauan atas keberadaan terpidana,” ujar Irfan.

Dijelaskan bahwa Kejari Langkat sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama kepada Alexander pada 14 September 2026 terkait pelaksanaan eksekusi putusan pidana. Namun, Alexander tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit. Selanjutnya, pada 18 September 2026, penasihat hukum terpidana menyampaikan surat kepada Kejari Langkat yang pada pokoknya memohon penundaan pelaksanaan eksekusi karena kliennya masih menjalani perawatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan kondisi kesehatan menjadi alasan pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander belum dapat dilakukan.

“Terhalangnya eksekusi terhadap seorang terpidana bukanlah hal baru dalam penegakan hukum kita. Namun, yang pasti jaksa pada Kejari Langkat akan terus berupaya melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Rizaldi.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan dokter menyatakan terpidana sehat dan layak menjalani hukuman, jaksa akan kembali melakukan pemanggilan untuk selanjutnya melaksanakan eksekusi.

Rizaldi juga menyebutkan bahwa terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Imran, seorang kepala desa, juga belum memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kita akan tanyakan perkembangannya kepada teman-teman di Kejari Langkat,” katanya.

Berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan terhadap Alexander. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 miliar.

Selain pidana tersebut, aset tanah seluas sekitar 105,9 hektare yang telah disita akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Proses penyerahan aset tanah ini sedang dilakukan koordinasi dengan pihak BKSDA terkait pelaksanaan eksekusinya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Rabu, 23 September 2026 - 11:29 WIB

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan

Rabu, 23 September 2026 - 08:32 WIB

OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid

Berita Terbaru