Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejati Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tegal berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara penipuan yang selama ini menghindar, Selasa (22/9/2026).

i

Tim Tabur Kejati Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tegal berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara penipuan yang selama ini menghindar, Selasa (22/9/2026).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang — Kejaksaan Tinggi Banten mencatatkan keberhasilan baru. Tim Tabur Kejati Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tegal berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara penipuan yang selama ini menghindar, Selasa (22/9/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 10.41 WIB di wilayah Kedemangaran, RT 04 RW 01, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Terpidana yang diamankan adalah Yan Aditio Kusuma Halid Alias Tio Bin Nur Holid, warga setempat yang masuk daftar pencarian Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa keberhasilan ini buah kerja sama yang erat antar-satuan kerja.

“Kami tidak membiarkan pelaku kejahatan bebas bergerak. Sinergi Tim Tabur Kejati Banten dengan Kejari Tegal menjadi kunci sehingga terpidana dapat diamankan dengan cepat dan tepat,” kata Jonathan, Jumat (24/9/2026)

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Di tingkat Pengadilan Negeri, terpidana sempat diputus bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak berhenti, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan MA Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, putusan dibalik — terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.

“Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Kini langkah penegakan hukum berjalan sempurna keadilan yang sempat tertunda akhirnya terwujud,” tegas Jonathan.

Saat diamankan, Yan Aditio bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

Jonathan menegaskan Kejati Banten akan terus memburu setiap DPO yang belum tertangkap.

“Tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka yang menghindari hukum. Kami akan terus bergerak hingga ke manapun,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Rabu, 23 September 2026 - 11:29 WIB

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan

Rabu, 23 September 2026 - 08:32 WIB

OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup

Berita Terbaru