Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Terbongkar, Tersangka BT Ditahan Kejati Kaltim

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 500 miliyar.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim menetapkan tersangka berinisial BT yang merupakan direktur pada tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

“Pada Senin (23/2) tersangka BT telah ditetapkan dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Selasa (24/2/2026).

BT diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga ketiga perusahaan itu dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Langkah ini diambil karena ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.

“BT disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan ilegal tersebut terjadi pada periode 2001 hingga 2007 di wilayah HPL No. 01 yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Akibat kegiatan tersebut, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di wilayah itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang sebelumnya dibangun pemerintah dilaporkan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan. Batubara dari kawasan tersebut juga diduga diperjualbelikan secara tidak sah.

“Atas perbuatan Tersangka BT negara dirugikan kurang lebih 500 milyar rupiah, terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” pungkasnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB